Asik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Ini Aturannya

#FinansialkuNews BPJS BPJS Ketenagakerjaan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan Investasi Iuran BPJS KetenagakerjaanLeave a Comment on Asik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Ini Aturannya

Asik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Ini Aturannya

Aturan baru! pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 99 persen, untuk mengurangi tekanan akibat pandemi Covid-19

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ada Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 99 Persen, Untuk Siapa Aja?

Di tengah keadaan pandemi Covid-19 pemerintah membebaskan 99 persen iuran program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020.

Diskon tersebut diberikan dalam rangka mengurangi dampak tekanan pandemi virus corona bagi kalangan pelaku usaha.

Adapun keringanan berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Perlu dicatat, bagi yang ingin mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM, syaratnya, pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah yang terdaftar,

harus sudah melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Beli Rumah Pake BPJS! Cek Syarat Meminjam di BPJS Ketenagakerjaan!]

 

Syarat diskon juga berlaku kepada peserta yang baru mulai bergabung, akan dapat menikmati fasilitas yang sama, asalkan membayar iuran keikutsertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama.

Kemudian, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisanya, akan digratiskan oleh pemerintah.

“Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan,” ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengutip dari Fixindonesia, Jumat (25/09).

Nah, berikut empat daftar keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, melansir dari Detikcom;

 

#1 Keringanan Iuran JKK dan JKm 99%

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis, mengatakan akan memberikan keringanan iuran 99% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Dengan begitu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

“Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin,” katanya

Keringanan iuran JKM dan JKK akan diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

“Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, ‘saya nggak dapat saja lah’, nggak bisa,” ucapnya.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

#2 Penundaan Iuran JP 99%

Khusus untuk program JP, pemerintah hanya memberikan penundaan iuran 99%. Dengan syarat harus mengembalikan kekurangannya mulai 15 Mei 2021 dan harus lunas paling lambat 15 April 2022.

“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022,” tuturnya.

 

#3 Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

 

#4 Keringanan Denda

Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.

“Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%,” jelasnya.

 

Program Keringanan Denda Lainnya

Adapun program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Melalui laman Kumparan, Ilyas mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021. Tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program.

“Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha,” urainya.

Untuk diketahui, kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.

 

 

Jika kalian membutuhkan alat pencatatan keuangan yang praktis dan modern bisa gunakan aplikasi FInansialku. Ada juga beragam fitur yang dapat membantu mengatur keuangan, lho.  

O iya, sebarkan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia di bawah ini. Semogar bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Anisa Indraini. 25 September 2020. Nyaris Gratis, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon Sampai 2021. Finance.detik.com – https://bit.ly/3j5zhzA
  • Michael Agustinus. 24 September 2020. Resmi, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 99 Persen Sampai 2021. Kumparan.com – https://bit.ly/2FPSffe
  • Syifa Chusnul Khotimah. 24 September 2020. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Hingga 2021, Ini Syaratnya. Fixindonesia.pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3culnEm
  • Redaksi. 24 September 2020. Diskon Iuran BPJS Naker Untungkan Perusahaan Tertekan Covid. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/330b47T

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top