Kelas peserta BPJS Kesehatan dihapus! Simak berita selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Kelas Peserta BPJS Kesehatan Nantinya Hanya Ada Kelas Standar
Kelas peserta BPJS Kesehatan akan dihapus. Tak akan ada lagi kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri saat ini akan tergabung menjadi kelas tunggal atau kelas standar.
Menurut informasi yang tersebar di media, rencana penghapusan peserta mandiri ini demi menyamaratakan pelayanan.
Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
Selain itu juga, rancangan kelas standar ini diharapkan bisa menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
[Baca: Cara Cepat Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan]
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Mutttaqien menyebut kebijakan penghapusan kelas akan selesai paling lambat akhir tahun 2020 ini.
Asal tahu saja, Sobat Finansialku, saat ini ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria tersebut akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan.
“Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama,” Kata Muttaqien seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/05).
Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan rumah sakit.
Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.
Lebih lanjut, Mutaqqien mengatakan bila ada peserta ingin mendapat layanan yang lebih, maka opsi penambahan biaya diberikan ke peserta, khususnya untuk ketentuan rawat inap di rumah sakit.
“Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan,” jelasnya mengutip dari laman yang sama.
Meski begitu, saat ini pelayanan kesehatan untuk peserta mandiri masih menerapkan sistem kelas yang berlaku.
Adapun rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.
Adapun bunyi Pasal 54 A perpres tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan harus sudah bisa mulai dijalankan.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Admin. 20 Mei 2020. Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan CNN Indonesia – https://bit.ly/2KTy92j
- Soraya Novika. 20 Mei 2020. Bye-bye! Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Detik.com – https://bit.ly/2ASgh6j
- Admin. 20 Mei 2020. BPJS Kesehatan Sambut Hangat Penghapusan Kelas Peserta CNN Indonesia – https://bit.ly/2LMxT5K
dilema besar