PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Tapi Dengan Beberapa Kelonggaran

#FinansialkuNews Corona covid-19 Kesehatan Lifestyle PSBB PSBB Jakarta PSBB Jakarta DiperpanjangLeave a Comment on PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Tapi Dengan Beberapa Kelonggaran

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Tapi Dengan Beberapa Kelonggaran

PSBB Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 20 Oktober 2020 mendatang, namun kali ini disertai beberapa kelonggaran.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PSSB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10).

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020 mendatang. Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.” terangnya sebagaimana dikutip dari Detikcom.

“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” pungkasnya.

Tempat Wisata di Jakarta - #34 Patung Pancoran - Finansialku

[Baca Juga: Kena PHK? Intip Cara Mendapatkan Pendapatan saat Pandemi]

 

Selain itu, menurut Anies yingkat kematian di DKI Jakarta akibat covid-19 juga menurun. Tingkat kematian saat ini adalah 2,2 persen. Sementara tingkat kematian secara nasional adalah 3,2 persen.

Lebih lanjut, Anies menyebut, periode 26 September sampai 9 Oktober 2020 terjadi penurunan penambahan kasus positif dibanding 14 hari sebelumnya.

Selama periode tersebut, kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus. Angka tersebut masih lebih rendah dibanding dua pekan sebelumnya, yakni meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Melansir dari Cnnindonesia, selama periode itu, kasus aktif di Jakarta juga menurun. Berdasarkan data Pemprov DKI, selama periode tersebut, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus.

Jika dibandingkan periode sebelumnya, kasus aktif meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus.

Anies menyebut, sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar dan menunjukkan perlambatan penularan.

Nah, dalam masa PSBB transisi kali ini, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

 

Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta 12-20 Oktober 2020

Melansir dari Kompas, berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

 

#1 Nonton Bioskop 

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies.

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

 

#2 Pembukaan Gedung Olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. “Tanpa dihadiri penonton,” tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal. Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.

Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

 

#3 Pusat Kebugaran Dibuka Kembali

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter. Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.

Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

 

#4 Mal dan Pusat Perbelanjaan Bisa Beroperasi

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar. Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.

 

#5 Akad dan Upara Pernikahan

Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.

 

#6 Makan Di Restoran, Warung Makan

Selama PSBB transisi, pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh. Pelaku usaha harus melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.

Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi 01

[Baca Juga: 10+ Tips Travelling Dengan Protokol Covid-19 Saat Pandemi. Lengkap!]

 

Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer. Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

 

#7 Menyelenggarakan Meeting, Workshop dan Seminar 

Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

15 Ebook Perencanaan Keuangan 20an

 

#8 Bekerja Di Kantor Selama PSBB Jakarta

Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif 3 jam.

Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

 

#9 Pergi Ke Salon dan Tempat Cukur Rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.

Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.

Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut. Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.

Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

#10 Beribadah Di Tempat Ibadah

Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang perpanjangan PSBB Jakarta? Tetap jaga kesehatan dan kewaspadaan dengan protokol kesehatan jika mendesak untuk keluar rumah.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Wahyu Adityo Prodjo. 12 Oktober 2020. Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta. Kompas.com – https://bit.ly/33NE5Ek
  • Redaksi. 12 Oktober 2020. Alasan Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi di Jakarta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2IkBQjI
  • Redaksi. 11 Oktober 2020. DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi! News.detik.com – https://bit.ly/2GTjxl0

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top