Kabar Baik! 97.715 Tenaga Kesehatan Akan Segera Terima Insentif

#FinansialkuNews BPKP Insentif tenaga kesehatan Keuangan Menteri Kesehatan Pendapatan tenaga kesehatanLeave a Comment on Kabar Baik! 97.715 Tenaga Kesehatan Akan Segera Terima Insentif

Kabar Baik! 97.715 Tenaga Kesehatan Akan Segera Terima Insentif

Insentif tenaga kesehatan ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan serta 97.715 tenaga kesehatan.

Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan 2020 Segera Cair

Pada Senin (14/04) kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Keduanya sepakat bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan akan secepatnya cair dan diselesaikan.

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan, Michael Rolandi.

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP, dan selanjutnya dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Setelah itu, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

[Baca Juga: Manfaat dan Jenis Insentif Untuk Karyawan]

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan, seperti melansir dari laman swa.co.id.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, jelasnya.

Kabar Baik! 97.715 Tenaga Kesehatan Akan Segera Terima Insentif 02

[Baca Juga: Kabar Baik! Enam Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021]

 

Hasil reviu ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri mengatakan dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu.

“Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” ujarnya.

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan di antaranya;

  • Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN)
  • Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
  • Balai Laboratorium Kesehatan
  • UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19

 

Lalu, anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, sesuai aturan yang berlaku.

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” imbuh Trisa.

Menurut Trisa, ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020.

Tunggakan insentif tenaga Kesehatan itu meilputi insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.

[Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk Dalam Mengatur Keuangan]

“BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” Trisa.

 

banner -mengupas pentingnya dana darurat

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 13 April 2021. BPKP Selesaikan Reviu Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020. Swa.co.id – https://bit.ly/2QkV3px
  • Vendy Yhulia Susanto. 13 April 2021. Hore! 97.715 tenaga kesehatan segera terima insentif. Kontan.co.id – https://bit.ly/3uNQeUp
  • Risna Halidi. 14 April 2021. Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 2020 Bakal Segera Cair. Suara.com – https://bit.ly/2RxaqM6

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3mMTbBL
  • 02 – https://bit.ly/3dgjjSH

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top