Tax Amnesty Jilid 2 Akan Ditutup, Ungkap Sekarang! Ini Syaratnya

#FinansialkuNews BeritaLeave a Comment on Tax Amnesty Jilid 2 Akan Ditutup, Ungkap Sekarang! Ini Syaratnya

Tax Amnesty Jilid 2 Akan Ditutup, Ungkap Sekarang! Ini Syaratnya

Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid 2 akan segera ditutup 30 Juni 2022. Laporan harta sudah mencapai Rp 452 triliun!

Yuk, segera lapor, jangan sampai kena denda! Cari tahu informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Syarat dan Cara Lapor Tax Amnesty Jilid 2

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 dibuka sampai 30 Juni 2022 mendatang.

Mengingat waktu yang semakin sedikit, Anda bisa melaporkannya secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya!

 

Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II

Ada pun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan ialah:

  • Peserta dapat melakukan pelaporan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps.
  • Calon peserta Tax Amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.
  • SPPH yang diisikan oleh calon peserta memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
  • Peserta juga harus melengkapi beberapa persyaratan seperti, dokumen pernyataan mencabut permohonan dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, serta Peninjauan Kembali.
  • Jika SPPH pertama diisi, maka peserta dapat mengisikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
  • Peserta dapat mencabut keikutsertaannya dalam PPS atau Tax Amnesty Jilid 2 ini dengan cara mengisikan nilai 0 (nol) pada SPPH selanjutnya.
  • Setelah pengisian SPPH rampung, maka peserta wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Pembayaran (KJS). Untuk Kode Jenis Setoran (KJS) pada kebijakan I yakni 427, sementara untuk kebijakan II yakni 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

 

Syarat Lapor Tax Amnesty 

Sementara itu, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui sebelum melapor, di antaranya:

  1. Peserta Melaporkan Harta Bersih yang dilaporkan pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 terlebih dahulu. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak).
  1. WP Peserta PPS harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016 hingga 2020. Wajib Pajak yang tengah disidik atau tengah menjalani proses peradilan terkait dengan bidang perpajakan, tidak bisa mengikuti Tax Amnesty Jilid II.

Sebagai tambahan informasi bagi Anda, ada beberapa fakta mengenai Tax Amnesty Jilid II yang sayang sekali untuk dilewatkan. Simak penjabarannya dalam artikel berikut!

[Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]

 

Kebijakan Tarif Tax Amnesty Jilid 2

Dalam pelaksanaan Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan dua kebijakan tarif, antara lain:

 

#1 Kebijakan Tarif 6-11%

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau badan yang sudah mengikuti Tax Amnesty Jilid Pertama yang hartanya diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memperoleh harta pada periode tersebut dan belum mengikuti Tax Amnesty Jilid I, boleh melaporkannya pada PPS skema pertama dengan kebijakan ini.

 

#2 Kebijakan Tarif 12-18%

Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta pada 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, boleh mengikuti Tax Amnesty Jilid 2 dengan besaran tarif sebesar 12-18%.

Para wajib pajak berhak untuk memperoleh tarif minimal dari masing-masing kebijakan tarif tersebut dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Instrumen investasi tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN), Sektor Energi Terbarukan, serta kegiatan usaha hilirisasi Sumber Daya Alam.

Berbicara mengenai pajak, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan laporan pajak pribadi dengan mudah dan cepat?

Jika belum, simak dulu informasinya dalam video Finansialku berikut ini, ya!

 

Awas, Tidak Lapor Kena DENDA!

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program Tax Amnesty yang akan ditutup satu hari lagi ini.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, melansir situs detik.com (28/06).

 

Pihak pemerintah sendiri telah mempersiapkan denda hingga 200% kepada para wajib pajak yang ketahuan tidak melaporkan hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti program tersebut.

Bahkan jika ingin menghentikan tindak pidana yang kasusnya telah masuk ke pengadilan, maka denda bisa mencapai 300%.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.

 

Pajak menjadi hal yang perlu diperhatikan jika Anda tengah menyusun anggaran maupun merencanakan keuangan.

Jangan sampai kewajiban pajak menjadi hal yang membuat keuangan Anda terganggu.

Lakukan perencanaan keuangan dengan tepat agar tidak merugi di masa depan. Cari tahu bagaimana cara mengatur anggaran yang tepat melalui ebook Finansialku “Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat”.

Anda bisa mendapatkannya secara GRATIS dengan menekan banner di bawah ini sekarang!

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Total Pengungkapan Harta Bersih Tax Amnesty Jilid 2

Berdasarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pengungkapan harta bersih yang telah mencapai Rp 452,92 triliun per 29 Juni 2022.

Total laporan harta bersih tersebut didapatkan dari 181.755 wajib pajak yang melapor beserta 225.172 surat keterangan yang diterbitkan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak DJP melalui laman resminya. “Data per 29 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Rp 46,02 triliun,” tulis keterangan dalam situs resmi DJP.

Dari angka pengungkapan harta tersebut, mayoritas harta yang dilaporkan merupakan deklarasi luar negeri serta hasil repatriasi luar negeri yang nilainya mencapai Rp 390,92 triliun.

Adapun, Rp 44,21 triliun merupakan harta yang dideklarasikan di luar negeri serta Rp 17,79 triliun berasal dari harta deklarasi luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

 

Itulah informasi mengenai program Tax Amnesty jilid 2 yang akan segera ditutup pada 30 Juni 2022. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

 

Editor: Hesti Retno W.

Sumber Referensi: 

  • Abdul Azis Said. 29 Juni 2022. Tersisa Sehari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 452 T. Katadata.co.id – https://bit.ly/3HYoXX6
  • Anisa Indraini. 28 Juni 2022. Tutup 2 Hari Lagi, Segini Denda Jika Lewatkan Tax Amnesty Jilid II. Detik.com – https://bit.ly/3a135hm 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top