Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Penerbitan Pandemic Bond!

Ini Alasan Sri Mulyani Batalkan Penerbitan Pandemic Bond!

Penerbitan pandemic bond atau surat utang negara khusus penanganan virus corona dibatalkan oleh Kemenkeu. Ini alasannya!

Informasi selengkapnya dapat dibaca di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Alasan Sri Mulyani di Balik Pembatalan Terbitkan Surat Utang Negara Pandemic Bond

Pemerintah melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan) resmi membatalkan penerbitan surat utang khusus penanganan virus corona (Covid-19) yang dinamai Pandemic Bond.

Melansir laman cnnindonesia.com, keputusan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi XI DPR bersama Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan pada Rabu (06/05) lalu.

Adapun alasan di balik pembatalan ini, disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman.

Dia mengatakan kalau saat ini pemerintah lebih memilih melakukan penerbitan SBN biasa dalam rangka pembiayaan defisit yang membangkan untuk penanganan Covid-19.

“Saat ini, untuk bagi yang sudah disepakati above the line, kita tidak terbitkan bond khusus, baik pandemic bond dan bond khusus lainnya.” Kata Luky dikutip laman cnbcindonesia.com, Jumat (08/05).

Lebih lengkap dikatakan, secara keseluruhan, pembiayaan utang tahun ini yang harus bisa digalang pemerintah mencapai Rp 1.438,8 triliun.

Melansir laman money.kompas.com, selain untuk membiayai utang defisit, pemerintah juga harus bisa memenuhi pembiayaan investasi.

Salah satu program yang terdapat dalam pembiayaan investasi ini adalah program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Rp 153,5 triliun, dan pembiayaan utang jatuh tempo Rp 433,4 triliun.

[Baca Juga: Kata Sri Mulyani Soal Pengaruh Corona Terhadap Ekonomi Global]

 

Adapun dengan resminya pembatalan penerbitan pandemic bond ini, seluruh penerbitan Surat Berharga Nasional (SBN) akan dilakukan secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel, ataupun private placement di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini kita sepakati above the line, jadi kita tidak terbitkan pandemic bond.” Kata Luky, dikutip laman merdeka.com, Rabu (06/05).

Nantinya, melansir laman serupa, Bank Indonesia akan ditugaskan menjadi pembeli last resort yang masuk ke dalam lelang seri biasa.

“Karena BI masuk ke pasar perdana sebagai the last resort, kita masuk lelang seri biasa bukan khusus pandemic bond dan bond khusus lainnya.” Katanya.

Selain itu, pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya akan dilakukan dalam skema khusus bersama BI, bernama below the line.

“Sedangkan below the line untuk PEN, sedang dipikirkan, work out, nanti disampaikan.” Kata Luky, dikutip laman cnbcindonesia.com, Jumat (08/05).

 

Skenario Awal Pandemic Bond

Sebelumnya, pada awal April lalu, Pemerintah melalui Kemenkeu dan Sri Mulyani sudah mencanangkan penerbitan surat utang bertajuk Pandemic Bond atau Recovery Bond.

Surat ini, diperuntukkan pada penahanan tekanan akibat pandemi virus corona yang meluluhlantakan sektor ekonomi negara.

“Artinya kita hanya sekarang ini menyiapkan ini hanya dilakukan di tahun 2020, dan aktivitasnya tergantung berapa lama restructuring dan dari sisi pembiayaan seperti apa. Yang below the line tidak hanya issuance dalam bentuk lelang.” Ujar Sri Mulyani, dikutip laman cnbcindonesia.com, Selasa (07/04).

Rencana awalnya, surat utang ini akan dimasukkan ke dalam salah satu instrumen yang letaknya below the line.

“Dimasukkan di dalam salah satu instrumen yang letaknya adalah below the line, bukan defisit APBN di mana penerimaan negara dikurangi belanja yang lebih besar, tapi resources yang dicadangkan negara dalam rangka jaga kemungkinan domino effect yang bisa ancam ekonomi dan sistem keuangan kita.” Papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan, nantinya dana yang terkumpul dari Pandemic Bond ini tidak menutup kemungkinan bisa digunakan dalam bentuk suntikan negara atau penyertaan modal untuk BUMN.

[Baca Juga: Ini Stimulus Ekonomi Indonesia di Tengah Virus Corona, Efektifkah?]

 

Selain itu, pandemic bond pada rencana awalnya, akan digunakan sebagai bentuk pinjaman.

Melalui skema ini, institusi yang melakukan tugas negara dapat mencairkan klaim penjaminan pada pemerintah, sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com, Rabu (08/04).

“Prinsip ini yang sedang dielaborasikan, didetailkan dan didiskusikan dengan OJK dan lembaga keuangan. Prinsipnya, ini dipakai untuk membantu pelaku usaha yang menghadapi dampak negatif dari Covid-19.” Katanya.

Sri Mulyani mengharapkan skema ini hanya digunakan di 2020 saja, dan tidak ada lagi wabah serupa di masa depan.

“Kita gunakan di 2020, dengan harapan tidak terjadi lagi wabah Covid-19 jilid II dan III, artinya sekarang hanya siapkan hanya lakukan di 2020. Dan kemudian fasilitasnya tergantung berapa lama proses restructuring sehingga implikasi pembiayaan seperti apa.” Pungkasnya.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku tentang batalnya penerbitan pandemic bond ini? Apakah ini dinilai sebagai langkah yang tepat? Sampaikan pendapatnya pada kami di kolom komentar, ya!

Sobat Finansialku juga bisa membagikan informasi di atas melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 Mei 2020. Pemerintah Batal Terbitkan Pandemic Bond. Merdeka.com – https://bit.ly/2LclqIh
  • Admin. 7 Mei 2020. Sri Mulyani Batal Terbitkan Surat Utang Pandemic Bond. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2LcltUt
  • Mutia Fauzia. 8 Mei 2020. Pemerintah Tak Jadi Terbitkan Pandemic Bonds, Mengapa?. Money.kompas.com – https://bit.ly/2WhhpZB
  • Lidya Julita Sembiring. 8 Mei 2020. Terungkap, Alasan Pemerintah Batalkan Pandemic Bond. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/35Ir1iQ
  • Admin. 8 April 2020. Menkeu Bocorkan Skema Penggunaan Utang dari ‘Pandemic Bond’. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2A7qWtj
  • Syarizal Sidik. 7 April 2020. Kapan Pandemic Bond Dirilis? Ini Bocoran dari Sri Mulyani. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2SMAoJ2

 

dilema besar