Cara Menghitung Pesangon PHK Karena Sakit 2020

Cara Menghitung Pesangon PHK Karena Sakit 2020

Bagaimana cara menghitung pesangon PHK jika diberhentikan karena sakit? Apakah perusahaan sudah memberikan sesuai dengan aturan?

Risiko PHK mengancam para pekerja yang sakit berkepanjangan. Ketidakmampuan bekerja karena sakit menjadi beban tersendiri bagi pekerja.

Perusahaan wajib memberikan pesangon. Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Bisakah Terkena PHK Karena Sakit Berkepanjangan?

Sakit berkepanjangan sering menjadi dilema, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Biasanya cuti sakit yang berkepanjangan dialami oleh karyawan yang memiliki riwayat penyakit parah seperti ginjal, typhus, atau karena wabah virus tertentu.

Kecelakaan parah yang membutuhkan waktu penyembuhan yang lama pun termasuk dalam kategori ini.

Absensi karyawan dapat mempengaruhi stabilitas kerja perusahaan, apalagi dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, karyawan juga tetap memiliki hak untuk tetap bekerja dan dibayar dengan syarat ada surat keterangan dokter.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan kerja bila:

  • Pekerja atau buruh yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, ataupun
  • Pekerja atau buruh yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jadi, perusahaan tak boleh memecat karyawannya yang sakit dan masih terikat kontrak. Namun, dengan syarat karyawan yang cuti sakit tidak boleh lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Pengusaha pun wajib memberikan upah. Adapun aturan pengupahannya sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama sakit, upah yang dibayarkan sebesar 100% dari upah
  • Memasuki 4 bulan kedua, upah yang dibayarkan sebesar 75% dari upah
  • 4 bulan berikutnya, upah yang dibayarkan sebesar 50% dari upah
  • Untuk bulan selanjutnya sebelum pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar 25% dari upahnya.

[Baca Juga: Kena PHK? Ayo Bangkit Lagi Dengan Tips Keuangan Finansialku!]

 

Namun, jika karyawan tersebut masih sakit lebih dari 12 bulan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini tertuang dalam Pasal 172 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali dan uang pengganti hak 1 kali ketentuan.”

 

Perhitungan Pesangon PHK Karena Sakit

Pemutusan kerja karena sakit diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Tentunya, hal ini harus didukung dengan bukti tertentu seperti surat keterangan dari dokter, dsb.

Berikut ini perhitungannya:

 

#1 Uang Pesangon

Berikut ini aturan perhitungan uang pesangon:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah;

[Baca Juga: Viral Karyawan Gaji 80 Juta Di-PHK: Ini yang Bisa Dipelajari!]

 

#2 Uang Penghargaan Masa Kerja

Berikut ini aturan perhitungan uang penghargaan masa kerja:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

 

#3 Uang Pengganti Hak

Berikut ini aturan uang pengganti hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

[Baca Juga: Kena PHK Di Tengah Pandemi, Gimana Nasib Buruh Pabrik?]

 

Sakit, Hal yang Tak Dapat Dikontrol

Sakit merupakan hal yang tak dapat dikontrol oleh manusia. Siapapun ingin sehat supaya bisa beraktivitas dan bekerja.

Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja karena sakit harus ada aturannya supaya kedua belah pihak tak ada yang dirugikan.

Jangan lupa untuk memiliki asuransi kesehatan sebagai proteksi. Anda dapat berdiskusi dengan perencana keuangan Finansialku untuk memilih asuransi kesehatan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan Anda.

Caranya, Anda dapat mengunduh aplikasi Finansialku di Google Playstore dan Appstore.

 

Itu di acara menghitung pesangon PHK karena sakit. Jangan lupa share artikel ini. Siapa tahu ada teman, kerabat, atau rekan kerja yang membutuhkan informasi ini.

 

Sumber Referensi:

  • Pesangon. Gajimu.com – https://bit.ly/35SVACs
  • Gardena Puteri Ayudila. 29 Maret 2020. Perhitungan Gaji Bila Karyawan Sakit Berkepanjangan. Woke.id – https://bit.ly/2LmKKv8

 

Sumber Gambar:

  • Pesangon 1 – https://bit.ly/2Wnp3kX
  • Pesangon 2 – https://bit.ly/2WQUPWu
  • Pesangon 3 – https://bit.ly/3fH0nvy

dilema besar