Ini Besaran Zakat Profesi atau Penghasilan dalam Hukum Agama Islam!

Dana Ibadah Tujuan Keuangan Zakat Zakat Penghasilan Zakat ProfesiLeave a Comment on Ini Besaran Zakat Profesi atau Penghasilan dalam Hukum Agama Islam!

Ini Besaran Zakat Profesi atau Penghasilan dalam Hukum Agama Islam!

Yuk cari tahu berapa sih besaran zakat profesi atau zakat penghasilan. Jangan sembarangan membayar tanpa mengetahui cara menghitungnya ya!

Mari kita kenali apa itu zakat profesi  (zakat penghasilan) dan berapa besarannya sebagai berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apa itu Zakat Profesi (Zakat Penghasilan)?

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Zakat termasuk dalam sedekah wajib yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat untuk berzakat, seperti telah mencapai nishab, telah dimiliki selama setahun, besarnya telah ditentukan dan syarat lainnya telah dipenuhi.

Seiring perkembangannya, kini jenis-jenis zakat semakin berkembang di Indonesia. Mau tahu apa saja jenis zakat di Indonesia? Simak ulasannya di baca juga berikut.

Ini Besaran Zakat Profesi atau Penghasilan dalam Hukum Agama Islam! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Pengertian dan Macam-Macam Zakat Di Indonesia]

 

Melansir artikel tersebut, pada umumnya zakat terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal terbagi kembali menjadi beberapa jenis, dan salah satu di antaranya adalah zakat penghasilan.

Nah, zakat profesi (zakat penghasilan) merupakan zakat yang diwajibkan saat kita mempunyai penghasilan perbulan yang berupa harta atau uang. Menurut Fatwa MUI, zakat profesi (zakat penghasilan) dapat dikeluarkan saat menerima jik sudah cukup nishab.

Atau jika tidak mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Zakat profesi sendiri digagas oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi lewat karyanya berjudul Fiqh al-Zakat. Yusuf al-Qaradhawi menyebut penghasilan yang diperoleh pekerja wiraswasta atau pegawai negeri dikenal dalam ilmu fikih dengan istilah al-mal almustafad.

Menurutnya, zakat juga dikenakan (diwajibkan) pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga yang mendatangkan penghasilan (kasab) dan memenuhi nishab.

Misalnya, penghasilan profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, penjahit, tukang batu, dan sebagainya. Termasuk didalamnya penghasilan/gaji pegawai negeri dan pegawai swasta yang menerima upah bulanan.  

 

Besaran Zakat Penghasilan dalam Hukum Agama Islam

Lantas berapa besaran zakat penghasilan yang sesuai dalam hukum Agama Islam?

Melansir dari zakat.or.id/, zakat profesi ini belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik.

Oleh karena itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni sebagai berikut.

  • Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen).
  • Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).

 

Sebagai contoh, berikut perhitungan zakat profesi yang dapat Anda jadikan panduan.

Misalkan Bapak A merupakan seorang karyawan swasta yang memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan Bapak A per bulannya adalah Rp 5.000.000.

 

Maka:

  1. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)  = Rp 3.654.000
  2. Zakat = Pendapatan total per bulan (keseluruhan) x 2,5 %

                                    = Rp 5.000.000 x 2,5%

                                    = Rp 125.000

 

Atau:
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya diakumulasikan dalam satu tahun. Kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.

 

Maka:

  1. Penghasilan + bonus setahun = Rp 5.000.000 x 13

= Rp 65.000.000

  1. Zakat = (Penghasilan + bonus setahun) x 2,5 %

                        = Rp 65.000.000 x 2,5%

                        = Rp 1.625.000

 

Yuk Berzakat Profesi (Zakat Penghasilan)!

Setelah mengenal mengenai zakat profesi (zakat penghasilan), kini Anda siap menjalankan kewajiban umat Islam yakni memberikan zakat bagi mereka yang membutuhkan dengan besaran yang sesuai.

Penting banget lho untuk selalu menyiapkan dana untuk zakat Anda. Gunakan aplikasi Finansialku untuk membantu Anda merencanakan dana zakatnya ya! Download sekarang di sini.

 

Finansialku punya lho video yang membahas zakat secara lengkap, yuk simak di sini!

 

Kami berharap artikel ini memberikan penjelasan yang mudah diterima dan bermanfaat bagi Anda.

Anda bisa share artikel ini melalui tombol share artikel di atas. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Kinta Mahadji. 24 Februari 2012. Bab IV Zakat Profesi. Zakat.or.id – https://bit.ly/2MfERQU
  • Lusiana Mustinda. 27 November 2019. Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya. News.detik.com – https://bit.ly/2MgKdeG
  • Agus Sahbani. 6 Juni 2019. Memahami Zakat Profesi. Hukumonline.com – https://bit.ly/2TQo62Y

 

Sumber Gambar:

  • Zakat 01 – https://bit.ly/2yNQXOd
  • Zakat 02 – https://bit.ly/3dmjNEu

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top