Buruan Cek! 5 Emiten Ini Bakal Terdepak BEI, Punya Sahamnya?

#FinansialkuNews BEI Bursa emiten Investasi SahamLeave a Comment on Buruan Cek! 5 Emiten Ini Bakal Terdepak BEI, Punya Sahamnya?

Buruan Cek! 5 Emiten Ini Bakal Terdepak BEI, Punya Sahamnya?

Cepat cek lima emiten yang terancam didepak dari bursa efek berikut! Apa kamu punya sahamnya?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Inilah Lima Emiten yang Berpotensi Terdepak dari Bursa

Bursa Efek Indonesia mulai menyoroti perusahaan (emiten) yang dinilai berpotensi terdepak (delisting) dari papan bursa seiring dengan lamanya periode suspensi atau penghentian sementara sahamnya lebih dari 12 bulan.

Untuk diketahui, Sobat Finansialku BEI sudah menegaskan ultimatumnya kepada emiten-emiten tersebut.

Adapun beberapa kriteria yang dipertimbangkan untuk melakukan delisting paksa di antaranya; belum terpenuhinya syarat kepemilikan publik (refloat) dan kondisi keuangan perusahaan yang belum membaik.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh emiten terkait,” tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (29/5/2020).

Berikut lima emiten yang terancam delisting yang dirangkum dan dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (31/05).

 

Emiten #1 PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)

Saham Bakrie Telecom berpotensi terdepak dari papan perdagangan BEI seiring dengan saham perseroan telekomunikasi Grup Bakrie ini yang telah disuspensi atau dihentikan sementara selama 12 bulan.

Asal tahu saja, Sobat Finansialku, masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Mei 2021. Saham BTEL terakhir diperdagangkan di level Rp 50/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 1,84 triliun.

Mengacu laporan keuangan BTEL September 2019, disebutkan BTEL yang dulu terkenal sebagai operator Esia ini tercatat di BEI pertama kali pada 3 Februari 2006 melalui Penawaran Umum Perdana Saham (initial public offering/IPO) Seri B sebanyak 5.500.000.000 saham.

 

#2 PT Kertas Basuki Rachmat Tbk. (KBRI)

BEI mengingatkan saham produsen emiten kertas, Kertas Basuki Rachmat, berpotensi didepak dari papan perdagangan di bursa secara paksa (force delisting) seiring dengan kondisi perusahaan yang telah memenuhi kriteria delisting.

Untuk diketauhi, saat ini komposisi kepemilikan saham perseroan sebanyak 34% digenggam Suisse Chater Investment Ltd. Wyoming International memiliki porsi kepemilikan 30,4%, Quest Coporation 10,2% dan saham publik sebesar 25%.

 

#3 PT Nipress Tbk. (NIPS)

Saham emiten produsen aki kendaraan bermotor, Nipress, berpotensi dihapuskan pencatatannya di BEI.

Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Perdagangan, Irvan Susandy, dalam surat pada 13 Maret 2020.

Pertimbangan potensi delisting ini mengacu pada pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir 31 Desember 2018 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.

BEI Kaji Auto Reject Saham Baru IPO 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Itu Bank Jangkar Dan Manfaatnya?]

 

Dalam surat itu, disebutkan, perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

 

#4 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)

Saham emiten konsumer Tiga Pilar Sejahtera ini juga terancam delisting Dari BEI pada 2020. Hal tersebut berkenaan dengan telah dihentikan perdagangannya (suspensi) selama 2018.

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, saham AISA berpotensi di-delisting karena sudah hampir melewati masa maksimal suspensi, yakni 24 bulan pada 5 Juli 2020.

Selain karena masa suspensi yang panjang, perusahaan ini juga dinilai mengalami kondisi yang secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan.

Bahkan hingga saat ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Saat ini manajemen AISA menyatakan telah melakukan restrukturisasi atas tiga surat utangnya yang telah dan akan jatuh.

Langkah restrukturisasi yang diambil adalah dengan perpanjangan tenor, penurunan tingkat bunga dan konversi kepemilikan surat utang menjadi saham.

 

#5 PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. (AIMS)

BEI mengumumkan potensi delisting saham perusahaan perdagangan batu bara Akbar Indo Makmur Stimec setelah otoritas bursa menghentikan perdagangan saham AIMS sejak 29 Oktober 2018.

“Saham Akbar Indo Makmur Stimec telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020,” kata Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI dan Irvan Susandy, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.

Berdasarkan ketentuan III.3.1.2 tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, perusahaan yang tercatat di BEI bisa didepak jika sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan.

“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Rudy Herman dengan nomor telepon 021-5208000 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Tahir Saleh. 31 Mei 2020. Waduh! 7 Emiten Ini Bakal Didepak Bursa, kok Bisa? CNBC Indonesia – https://bit.ly/3eyocnH
  • Tahir Saleh. 29 Mei 2020. 7 Emiten Bakal Diusir dari Bursa, Anda Punya Sahamnya? CNBC Indonesia – https://bit.ly/2XhXTMP

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top