Pernah mengalami pensiun tanpa pesangon? Jangan dibiarkan tuh!
Jadi, bagaimana sebaiknya Anda bertindak ya?
Lakukan tips ala Finansialku ini agar Anda bisa terselamatkan dari masalah tersebut.
Rubrik Finansialku
Fenomena Pensiun Tanpa Pesangon
Pensiun tanpa pesangon sering kali terjadi di beberapa perusahaan. Hal ini jelas sangat merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Ada yang telah masuk usia pensiun, namun belum juga dinyatakan putus dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan, di beberapa kasus ditemukan juga sistem pensiun yang langsung diberhentikan tanpa pesangon.
Apakah mereka diberi peringatan? Bisa iya dan sebagian juga tidak. Hal ini tentu cukup mengganggu kondisi finansial seseorang.
Cara Mengatasi Pensiun Tanpa Pesangon
Apabila semakin banyak pekerja yang pensiun tanpa pesangon, semakin banyak pula yang dirugikan.
Maka dari itu, harus ada pengadilan untuk menegakkan serta mengembalikan hak-hak mereka. Berikut di bawah ini beberapa langkah jika tidak mendapatkan dana pensiun.
#1 Melapor
Langkah utama ini jelas harus dilakukan pekerja jika memang hak nya tidak diberikan secara benar.
Anda dapat melaporkan gugatan Anda ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan terhadap perusahaan yang tergugat.
Perlu diketahui bahwa dalam permasalahan ini terdapat pasal yang mengatur tentang ketenagakerjaan, yaitu Pasal 167 ayat 5 No 13 Tahun 2003.
[Baca Juga: Perusahaan Dagang (PD): Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?]
Isinya menyatakan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun, maka seharusnya pekerja mendapatkan hak pensiunnya.
Besar pesangon yang diterima seharusnya dua kali pendapatan serta uang penghargaan sebanyak satu kali.
#2 Menunggu Keputusan
Selain itu, kita pun harus menunggu keputusan yang diberikan dari pengadilan. Setelah surat keputusan itu keluar, surat tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak. Walaupun seringkali perusahaan tidak menerima gugatan tersebut.
#3 Melapor Ulang
Anda juga bisa melapor ulang ke Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke hadapan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker).
Pada tahap ini, Anda dapat menunggu kembali keputusan yang akan dikeluarkan dari Disnaker. Harapannya adalah saat pelaporan kedua, ada tanggapan dan tindak lanjut untuk mendapatkan hak-hak Anda.
#4 Menerima Anjuran
Proses inilah yang ditunggu oleh penggugat yang pensiun tanpa pesangon. Dinyatakan dari pihak Disnaker bahwa anjuran tersebut menuntut kepada pihak perusahaan agar sepakat mengakhiri hubungan kerja. Sesuai dengan peraturan yang ada yaitu peraturan pensiun karyawan swasta.
#5 Menerima Keputusan
Keputusan yang diberikan dari tergugat ternyata menolak adanya gugatan. Tergugat beralasan, tidak diberikannya pesangon karena pemberhentian karyawannya itu disebabkan oleh kesehatan yang semakin memburuk.
#6 Menerima Keadilan
Keadilan akan hadir setelah semuanya jelas dan telah diputuskan oleh hakim. Ternyata dari pihak perusahaan belum ada ketentuan yang mengatur tentang batasan usia pensiun pekerjaanya.
Baik itu yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun dalam Peraturan Perusahaan.
[Baca Juga: 6 Cara Praktis Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan, Tanpa Merusak Keuangan Perusahaan]
Persis yang telah tertera pada aturan perundang-undangan, yaitu pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun. Pasal ini menyatakan batasan usia pensiun normal yaitu usia 56 tahun atau batas maksimal berusia 59 tahun.
Sebab perusahaan belum ada ketentuan tersebut, maka dinyatakan bahwa tergugat harus memberikan dana pensiun PHK.
Serta hak-hak yang diterimanya terhitung atas dasar lamanya mereka bekerja dan gaji terakhir.
Bila kamu sedang mencari pekerjaan dan ingin memperbaharui CV.
Kamu bisa download template CV yang menarik di sini.
DOWNLOAD GRATIS Curriculum Vitae (CV) atau Resume
[[[[“field8″,”equal_to”,”Bapak”],[“field9″,”equal_to”,”Karyawan”]],[[“show_fields”,”field10″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Bapak”],[“field9″,”equal_to”,”Entrepreneur”]],[[“show_fields”,”field11″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Bapak”],[“field9″,”equal_to”,”Mahasiswa”]],[[“show_fields”,”field12″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Ibu”],[“field9″,”equal_to”,”Karyawan”]],[[“show_fields”,”field13″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Ibu”],[“field9″,”equal_to”,”Entrepreneur”]],[[“show_fields”,”field14″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Ibu”],[“field9″,”equal_to”,”Mahasiswa”]],[[“show_fields”,”field16″]],”and”],[[[“field8″,”equal_to”,”Ibu”],[“field9″,”equal_to”,”Ibu Rumah Tangga”]],[[“show_fields”,”field17″]],”and”]]
Hasil dari Gugatan Pensiun Tanpa Pesangon
Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari penggugat.
Serta dinyatakan putusnya hubungan kerja terhadap perusahaan yang digugatnya.
Bersama dengan diberikannya hak-hak yang seharusnya ia terima dari hasil kerjanya.
Setelah mengetahui cara mengatasi pensiun tanpa pesangon dan mendapatkan hak Anda, dana tersebut bisa disimpan dalam tabungan sebagai dana darurat.
Jika keadaan keuangan Anda darurat, Anda bisa konsultasikan masalah keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui aplikasi Finansialku.
Download aplikasinya di sini.
Finansialku telah membahas mengenai apa yang harus Anda lakukan bila di PHK. Mari saksikan!
Siap meminta hak Anda? Sebarkan artikel ini pada sesama teman pekerja agar tidak ada lagi orang yang menerima perlakuan serupa, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 12 Mei 2019. Pensiun Tanpa Pesangon, Isu Perburuhan yang Semakin Mengkhawatirkan Kaum Buruh di Indonesia. Koranperdjoeangan.com – https://bit.ly/2Fr7Lxd
- Admin. Menggugat Agar Diizinkan Pensiun, Tanpa Disertakan Program Jaminan Hari Tua Maka Pekerja Berhak atas Pesangon Dua Kali Ketentuan. Hukum-hukum.com – https://bit.ly/2Rp1vJr
- Admin. Mengenai Dana/Uang Pensiun. Gajimu.com – https://bit.ly/3bITYhB
dilema besar