Heboh uang pecahan 1.0, apakah ini alat pembayaran yang baru?
Selengkapnya dapat diketahui dalam berita Finansialku di bawah ini.
Mengenal Uang Pecahan 1.0
Jagat maya sempat dihebohkan dengan munculnya uang rupiah nominal baru, yakni uang pecahan 1.0. Banyak warganet yang menduga kalau uang ini adalah upaya redenominasi rupiah. Namun, hal tersebut dibantah oleh Bank Indonesia (BI) dan Peruri sebagai otoritas moneter di tanah air.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang beredar viral di media sosial bukan merupakan uang Rupiah, yang berarti uang tersebut bukan alat pembayaran yang sah.
“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari lama yang sama, Senin (10/5/2021).
[Baca Juga: Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah, Seribu Rupiah jadi Rp 1?]
Menanggapi hal serupa, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri membenarkan bahwa uang pecahan 1.0 tersebut dicetak. Namun, uang tersebut merupakan house note atau uang specimen.
Uang specimen adalah uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
“Peruri menerbitkan house note atau uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri,” tulis perseroan melalui akun Instagramnya.
Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Seperti yang sudah dijelaskan oleh BI dan Peruri, uang pecahan 1.0 tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Peruri menjelaskan, bahwa uang resmi Indonesia yaitu Rupiah memiliki ciri-ciri berikut ini berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
- Memiliki gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Memiliki frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Memiliki sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Memiliki tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Memiliki nomor seri pecahan
- Memiliki teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
Kendati demikian, sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai ciri-ciri Rupiah, uang spesimen tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan sehingga uang pecahan 1.0 tersebut bukan sebagai alat pembayaran dan bukan redenominasi rupiah.
Walaupun upaya redenominasi belum terlaksana karena kondisi ekonomi yang belum stabil, kita harus tetap mengatur keuangan pribadi dengan baik.
Audiobook berikut ini mungkin bisa menjadi panduan Anda dalam merencanakan keuangan yang lebih baik. Yuk, coba dengarkan sekarang.
Apakah Sobat Finansialku memiliki pertanyaan terkait berita di atas? Tuliskan di kolom komentar, ya!
Jangan lupa bagikan informasi penting ini kepada teman-teman dan saudara lewat berbagai platform yang tersedia di bawah ini, ya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Nur Rohmi Aida. 10 Mei 2021. Mengenal Apa Itu Uang Pecahan 1.0 yang Viral di TikTok dan Kegunaannya. Kompas.com – https://bit.ly/3fcxrvM
- Suparjo Ramalan. 10 Mei 20210. Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah. Economy.okezone.com – https://bit.ly/3faFLMC
- Cantika Adinda Putri. 11 Mei 2021. Heboh Uang Pecahan 1.0, Ini Kata BI sampai Peruri. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3bjQOC3
Sumber Gambar:
- https://bit.ly/3faFLMC
- https://bit.ly/3uEsen1
dilema besar