Bagaimana cara warisan saham kepada anak dan atau ahli waris? Jawabannya akan Anda akan temukan di dalam artikel ini.
Silakan di simak…
Rubrik Finansialku
Warisan Saham
Bagi Anda pemilik saham, mungkin Anda pernah mempertanyakan apakah saham bisa diwariskan ke keturunan Anda.
Untuk jawabannya, saham bisa diwariskan ke keturunan Anda!
[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho! Ahli Waris Harus Membayar Semua Utang Pewaris]
Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 833 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal”.
Saham merupakan hak milik dari pemegang sahamnya. Oleh karena itu, saham bisa diwariskan apabila pemilik saham meninggal dunia ya.
2 Macam Saham yang Bisa Diwariskan
Sebelum membahas cara berikan warisan saham pada ahli waris, kali ini rubrik Finansialku akan membahas tentang 2 macam saham yang bisa diwariskan.
Berikut 2 macam saham tersebut.
#1 Saham Tertutup
Saham tertutup adalah saham yang tidak bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jadi, saham ini belum melakukan IPO (Initial Public Offering).
Gabung Sekarang! Komunitas BELAJAR SAHAM Finansialku
#2 Saham Terbuka
Kebalikannya dari saham tertutup, saham terbuka adalah saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jadi saham ini sudah menyatakan IPO (Initial Public Offering). Dengan begitu, saham yang sudah terbuka publik bisa dibeli oleh siapa saja.
Perusahaan yang sudah terbuka dan terdaftar di BEI ini biasanya disebut emiten.
Cara Memberikan Warisan Saham Tertutup Pada Ahli Waris
Ada beberapa cara yang perlu dilakukan untuk memberikan warisan saham perusahaan tertutup kepada ahli waris.
Berikut cara-caranya;
#1 Mendapatkan Persetujuan dari Instansi Terkait
Dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terpatas (UUPT) Pasal 57 mengatur tentang pewarisan saham.
Berikut bunyi UUPT tersebut.
Pasal 57
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organisasi Perseroan; dan/atau
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Baca Juga: Warisan itu Lebih dari Sekedar Uang]
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan
Jadi, hal itu berarti Anda tidak bisa mewariskan saham dengan semena-mena walaupun saham tersebut merupakan hak Anda.
Apabila Anda mau mewariskan saham sebuah perusahaan maka Anda tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak lain yang memiliki andil dalam perusahaan tersebut.
Persetujuan tersebut bisa diperoleh setelah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diadakan.
#2 Proses Pencatatan
UUPT Pasal 56 ayat (1) sampai ayat (4) membahas tentang proses pencatatan pemindahan saham atau pemberian warisan saham.
Berikut bunyi UUPT tersebut.
Pasal 56
- Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
- Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinan-nya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
- Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
- Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Dalam saham tertutup, direksi harus melaporkan perpindahan kepemilikan saham kepada Menteri.
Menteri yang dimaksud adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.
Cara Memberikan Warisan Saham Terbuka Atau Publik Pada Ahli Waris
Cara untuk memberikan warisan saham publik ke ahli waris mirip dengan cara memberikan warisan saham tertutup.
Berikut cara memberikan warisan saham terbuka pada ahli waris.
#1 Mendapatkan Persetujuan dari Para Pemilik Saham
Langkah yang pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendapatkan persetujuan dari para pemilik saham.
#2 Proses Pencatatan
Yang membedakan pemberian warisan saham terbuka dengan saham tertutup terletak pada proses pencatatan-nya.
Proses pencatatan saham terbuka dibahas pada UUPT Pasal 56 ayat (5) yang berbunyi demikian:
Pasal 56
- Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam perundang – undangan di bidang pasar modal.
Sedangkan untuk isi Undang-undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 87 dan Pasal 88 berbunyi:
Pasal 87
- Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
- Setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
[Baca Juga: Apa Yang Akan Terjadi Jika Anda Tidak Punya Rencana Waris]
Dalam saham terbuka atau publik, emiten harus melaporkan perubahan kepemilikan saham kepada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sesuai dengan UUPM Pasal 3, yang berbunyi demikian:
Pasal 3
- Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
- Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Menteri yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut adalah Menteri dalam UUPM.
Berdasarkan UUPM Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi:
Pasal 1
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Namun, yang sesuai dengan dengan UUPM Pasal 87 ayat (2), perubahan kepemilikan saham (dalam hal ini memberikan waris saham) yang dilaporkan ke Bapepam hanya untuk kepemilikan saham yang jumlahnya ≥5% dari total saham yang dimiliki oleh perusahaan tersebut ya.
Apabila saham terbuka atau publik yang Anda miliki masih ≤5% dari seluruh saham perusahaan maka direksi perusahaan tersebut tidak perlu melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada Bapepam.
Jadi, yang perlu dilakukan adalah, ahli waris cukup mengikuti prosedur perubahan data di masing-masing perusahaan sekuritas.
Selain itu, ahli waris juga harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh perusahaan sekuritas terkait.
Oh ya, perlu Anda ketahui bahwa perusahaan sekuritas bisa meminta persyaratan yang berbeda-beda ya.
Mewariskan Saham Perusahaan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa saham yang Anda miliki bisa diwariskan pada ahli waris setelah Anda meninggal.
Pewaris-an saham baik untuk saham tertutup atau pun saham terbuka sudah diatur dalam Undang-undang.
Anda hanya perlu mengikuti setiap tahap dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut ya.
Dengan begitu, pewaris-an saham Anda bisa dikatakan sah dan tidak menjadi masalah bagi ahli waris Anda nantinya.
Jadi, apakah Anda memiliki pengalaman dalam warisan saham? Yuk bagikan pengalaman dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Rivan Kurniawan, Indonesia Value Investor. 27 Desember 2018. Apa Saja yang Bisa Diwariskan dari Sebuah Investasi Saham?. Rivankurniawan.com – https://bit.ly/3bKRxvd
dilema besar