Tok! Larangan Mudik Akan Berlaku Mulai 24 April 2020!

Tok! Larangan Mudik Akan Berlaku Mulai 24 April 2020!

Presiden Jokowi resmi berlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 mendatang, meski belum ada sanksi yang berlaku.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Larangan Mudik Diberlakukan Demi Cegah Penyebaran Virus Corona!

Pulang. Kata ini selalu terpatri dikepala para perantau. Mereka mendambakan pulang setelah lama mencari peruntungan di kota-kota besar.

Para perantau ini, suka atau tidak, harus menahan diri untuk mudik berpulang ke kampung halaman.

Sebagian orang bisa saja menyelinap untuk mudik di gerbong kereta, kursi bus atau angkutan umum lainnya.

Akan tetapi perilaku tersebut sangat berisiko dapat menyebarkan virus corona, meski tak tahu apakah tubuh membawa virusnya atau tidak.

Pada Senin kemarin (21/04) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Larangan mudik Lebaran ini akan mulai berlaku Jumat, 24 April 2020. Pelarangan mudik ini atas dasar mencegah perluasan penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.

Larangan mudik diberlakukan karena hasil survei Kemnterian Perhubungan menunjukkan masih banyak masyarakat yang berniat pulang kampung menjelang Lebaran 2020.

Tok! Larangan Mudik Akan Berlaku Mulai 24 April 2020! 01

[Baca Juga: Awas! Ada Gejala Baru Virus Corona yang Harus Diwaspadai]

 

Mengutip dari Tirto, Selasa (22/04) sebanyak 24 persen responden survei itu mengaku ingin mudik meski ada imbauan tidak melakukannya.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain.

Meski begitu, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona.

“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat,” kata Luhut mengutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, Sobat Finansialku, dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Meski begitu, mengutip dari kompas.com, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

Sobat Finansialku, ketetapan pelarangan mudik masih cenderung fleksibel, akses jalan tol, misalnya, tidak akan ditutup.

Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergerak di jasa perbankan.

Selain itu, di wilayah Jabodetabek sarana transportasi massal seperti KRL, tetap diizinkan. Jadi, KRL akan tetap beroperasi saat pelarangan mudik berlaku.

 

Bijak Tidak Mudik

Jika kamu memutuskan untuk tidak mudik, kamu tidak salah, itu langkah yang paling bijak yang kamu pilih.

Tak perlu merasa bersalah karena belum bisa bertemu orangtua dan keluarga di kampung halaman, mereka akan mengerti tentang semua ini.

Toh, kamu masih bisa menyapa dan menanyakan kabar mereka lewat video call sambil bicarakan hal-hal manis ditengah ketidakpastian ini.

Atau, kamu juga bisa membantu keluarga di kampung halaman dengan mengirim uang buat kebutuhan sehari-hari mereka.

Tetapi ingat, kamu butuh perhitungan yang tepat sebelum mengeluarkan anggaran. Berbagi boleh, teledor jangan.

Ada baiknya kamu periksa anggaran terlebih dulu sebelum membaginya ke kakak.

Mengatur anggaran memang perlu niat yang besar, namun kamu bisa gunakan Aplikasi Finansialku yang praktis dalam mencatat keuangan.

Selain mengatur anggaran bulanan, di Aplikasi Finansialku juga bisa melakukan pencatatan keuangan baik pemasukan atau pengeluaran harian, lho!

Untuk menggunakan fasilitas itu, kamu bisa unduh Aplikasi Finansialku yang sudah tersedia di Google Play Store dan Apple Apps Store.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya agar keuanganmu tertata dan kamu punya kebiasaan baru yang bermanfaat, yakni manajemen keuangan pribadi.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang kebijakan pemerintah melarang mudik  lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Addi M Idham. 21 April 2020. Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Tapi Penerapan Bertahap Tirto.id – https://bit.ly/34WD4J9
  • Dwi Andayani. 22 April 2020. Larangan Mudik Efektif 24 April, Bagaimana Antisipasi di Tanggal Sebelumnya? Detik.com – https://bit.ly/2wYqqwB
  • Admin. 21 April 2020. Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku Jumat 24 April Cnn Indonesia – https://bit.ly/2KmbfQP
  • Rully R. Ramli. 22 April 2020. Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah Kompas.com – https://bit.ly/3eMnwfJ

 

Sumber Gambar:

  • Jangan Mudik 01 – https://bit.ly/2RZnwPv
  • Jangan Mudik 02 – https://bit.ly/3cuRNxw

dilema besar