Profesi PNS bisa dibilang punya privilese lebih, seperti enam tunjangan di luar gaji pokok. Simak yuk jenis dan besarannya!
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Berikut Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi yang diincar banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.
Seperti diketahui pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.
Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah. Lantas apa saja tunjangan PNS dan berapa jumlahnya?
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, melansir dari beberapa sumber;
#1 Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin biasanya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sedangkan tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
[Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Turunkan Gaji Ke-13 PNS Bulan Depan]
#2 Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Dengan kata lain, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS
- Eselon VA: Rp 360.000 per bulan
- Eselon IVB: Rp 490.000 per bulan
- Eselon IVA: Rp 540.000 per bulan
- Eselon IIA: Rp 1.260.000 per bulan
- Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan
#3 Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
#4 Tunjakan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri. Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun. Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
#5 Tunjangan Makan
Besaran tunjangan Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
[Baca Juga: Kapan Sih Usia Pensiun PNS? Siapkan Dana Pensiunnya Yuk!]
#6 Perjalanan Dinas
Tak bisa dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Nah setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Adapun komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.
Semua Bisa Berakhir Sia-Sia!
Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang kadang tidak semua bisa ditemukan di pekerjaan selain PNS, wajar rasanya kalau orang-orang berbondong-bondong mengikuti tes CPNS setiap tahunnya, ya?
Tapi, ada fakta mencengangkan di balik itu semua, lho!
Meski dapat tunjangan yang terbilang cukup banyak, Sobat Finansialku yang menjadi PNS tetap saja akan merasa kurang!
Artinya, itu semua menjadi percuma, karena setiap bulan, dana yang didapatkan selalu tidak bisa mencukupi kebutuhan serta keinginan.
Kenapa itu semua terjadi? Penyebabnya sebenarnya tergolong sepele, yaitu Sobat Finansialku yang tidak membuat anggaran keuangan dan melakukan pencatatan keuangan secara rutin.
Ini membuat Sobat Finansialku cenderung mengeluarkan dana dengan tidak bijak dan seenaknya.
Membuat anggaran keuangan dan melakukan pencatatan keuangan memang terasa merepotkan, apalagi jika keduanya dilakukan dalam medium terpisah dan manual.
Tapi tidak untuk Sobat Finansialku yang melakukannya menggunakan aplikasi Finansialku yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple Apps Store.
Dengan Aplikasi Finansialku, Sobat Finansialku tidak perlu melakukan keduanya secara terpisah, karena semuanya tersedia dalam satu aplikasi.
Selain itu, mengatur anggaran tiap bulan, dan mencatat keuangan harian, dengan aplikasi Finansialku jadi lebih mudah, karena segalanya terkomputerisasi.
Semua fitur ini bisa dinikmati dengan tidak terbatas untuk Sobat Finansialku yang berlangganan akun premium hanya dengan Rp 350 ribu untuk satu tahun penuh!
Karena Finansialku tahu, segala kerja keras Sobat Finansialku, patut diapresiasi dan dihargai.
Oleh karena itu, kami menyiapkan potongan Rp 50 ribu untuk Sobat Finansialku yang memasukkan kode promo CUAN50 saat berlangganan.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk lalai membuat anggaran dan melakukan pencatatan keuangan, ya!
Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!
Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.
Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Muhammad Idris. 22 Juli 2020. Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya. com – https://bit.ly/301M7rh
- 27 Juli 2020. PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya. Kontan.co.id – https://bit.ly/313TFt9
- 26 Juli 2020. Ada 6 Tunjangan Bagi PNS di Luar Gaji Pokok Perbulan, Ini Jenis dan Besarannya. Aceh.tribunnews.com – https://bit.ly/2P0wSc0
- 26 Juli 2020. PNS Bisa Kantongi 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Rp 100 Juta Per Bulan. Kompas.tv – https://bit.ly/3hEMpu8
dilema besar