Simulasi Dana Pensiun dan Seluk Beluknya, Wajib Anda Ketahui!

Dana Hari Tua Masa Pensiun Menghitung Dana Pensiun Menyiapkan Dana Pensiun simulasi dana hari tua Simulasi Dana Pensiun Tujuan KeuanganLeave a Comment on Simulasi Dana Pensiun dan Seluk Beluknya, Wajib Anda Ketahui!

Simulasi Dana Pensiun dan Seluk Beluknya, Wajib Anda Ketahui!

Simak simulasi dana pensiun dan seluk beluk penjelasan dana pensiun sebelum Anda memasuki masa pensiun Anda.

Semua orang pasti menua, simak berbagai hal yang perlu kita ketahui tentang pensiun dan mari siapkan dana pensiun sejak dini untuk keberlangsungan hidup finansial yang terjamin dan lebih baik!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Dana Pensiun Secara Harfiah

Ada waktunya kelak kita akan memasuki masa pensiun, sebuah masa yang membuat produktifitas kita menurun. Namun, keberlangsungan hidup keluarga tentu tetap harus terjaga, bukan?

Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi bekerja karena memasuki usia atau kondisi tertentu.

Kondisi tidak bekerja ini dapat terjadi karena pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan oleh beberapa sebab, baik karena batas usia pensiun, sakit/meninggal dunia, restrukturisasi/dinas, maupun alasan pemberhentian lainnya.

Untuk pembahasan pengertian dana pensiun, akan kita bahas dalam lingkup utama yaitu dari segi usia.

Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan Indonesia tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan.

Seluk Beluk Mengenai Dana Pensiun dan Simulasinya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Manfaat dan Strategi Menyiapkan Dana Pensiun Dini untuk Kaum Milenial]

 

Meski demikian, usia pensiun dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun.

Lebih lanjut, aturan tentang usia pensiun dapat dijabarkan secara lengkap di Pasal 15 PP 45/2015 tersebut, yaitu:

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun saat mencapai Usia Pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun.

 

Setelah memasuki batas usia pensiun, seseorang berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat dia bekerja.

Pengertian dana pensiun adalah hak pekerja, berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja selama durasi tertentu, sesuai mekanisme atau kebijakan perusahaan.

 

Memahami Mekanisme & Pengertian Dana Pensiun Sesuai UU

Walaupun pengertian dana pensiun dari segi batasan usia tidak diatur secara jelas oleh UU Ketenagakerjaan, ada beberapa peraturan dan perundangan yang akan membuat Anda semakin paham dengan pengertian dana pensiun.

 

#1 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pada pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa:

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, pekerja tidak berhak mendapatkan:

  • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

 

Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, selisihnya dibayar pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003) yaitu:

    • uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
    • uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Seluk Beluk Mengenai Dana Pensiun dan Simulasinya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Fungsi dan Manfaat Dana Pensiun Sebagai Investasi Masa Depan]

 

#2 Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992:

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika:

  1. a) telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
  2. b) dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

 

#3 Undang-Undang Nomor 11/1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang ini mengatur dana pensiun atau jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka.

Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.

Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.

Jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan Menteri Keuangan).

 

Pengertian Dana Pensiun dari Sisi Pengelola

Setelah memahami pengertian dana pensiun dalam wujud dana/pesangon dan mekanisme yang terlibat dalam perhitungannya, Anda juga wajib mengetahui ada pengertian dana pensiun dari pihak yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun.

Dalam Undang-Undang Nomor 11/1992, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Berdasarkan UU tersebut, dana pensiun lebih merujuk pada badan hukum, atau lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan, dan mengelola program pensiun guna memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya.

Dalam kategorinya, dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank. Dalam praktiknya, akan ada penyisihan iuran yang bisa dibayarkan dari pihak-pihak terkait dalam besaran yang berbeda pula.

Bentuk pihak penyelenggara dan pengelola dana pensiun ada dua jenis:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola perusahaan pemberi kerja yang memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Manfaat Jaminan Dana Pensiun bagi Pekerja

Dana pensiun pasti punya nilai manfaat yang sangat berguna ketika seseorang memasuki usia tidak lagi produktif.

Manfaat berupa uang tunai dapat diberikan dalam bentuk bulanan atau jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • Jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Seluk Beluk Mengenai Dana Pensiun dan Simulasinya 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Orang Kaya Butuh Dana Pensiun?]

 

Jenis Program Dana Pensiun Berdasarkan Manfaat 

Secara umum, program dana pensiun dibagi menjadi 2 berdasarkan manfaatnya, yaitu:

 

#1 Defined Benefit Plan

Defined benefit plan disebut juga dengan Program Pensiun Manfaat Pasti. Pensiun jenis ini memberikan manfaat pasti kepada penerimanya, melalui besaran dana pensiun yang sudah ditentukan di awal.

Saat masa bekerja, perusahaan dan karyawan akan membuat perjanjian yang berisikan besarnya dana pensiun di kemudian hari.

Misalnya saja, karyawan dijanjikan akan memperoleh dana pensiun sebesar 80% dari gaji saat bekerja dengan penambahan nilai 10% setiap 4 tahun.

Maka saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun, perusahaan harus membayarkan gajinya setiap bulan sesuai jumlah yang telah disepakati.

Uang pensiun yang diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana dari pemberi kerja.

Gabungan uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam perusahaan dana pensiun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya berlipat. Di kemudian hari, uang inilah yang akan digunakan untuk membayar pensiun karyawan yang bersangkutan. 

 

#2 Defined Contribution Plan

Berbeda dengan Program Pensiun Manfaat Pasti yang lebih memberikan keuntungan kepada karyawan, Program Pensiun Iuran Pasti (Defined contribution plan) justru lebih menguntungkan perusahaan.

Yang ditetapkan dalam program pensiun ini bukanlah besarnya dana pensiun yang akan diterima, melainkan iuran yang harus dibayarkan karyawan saat masih aktif bekerja.

Misalnya saja, selama masa bekerja karyawan dan perusahaan sama-sama diharuskan membayar 10% dari gaji pekerja setiap bulannya.

Uang ini kemudian diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun dan nantinya hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan.

Karena hal ini, perusahaan tidak perlu memikirkan ketersediaan dana dalam jumlah besar untuk membayar karyawan yang telah memasuki usia pensiun.

Namun sebaliknya, karyawan bisa dirugikan apabila investasi dana pensiun mengalami kegagalan. Sebab, uang pensiun yang diterima juga menjadi lebih rendah.

Nah, kira-kira jenis dana pensiun mana yang nantinya Anda terima? Yang manapun itu, pastikan Anda mengelolanya dengan baik untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera di masa tua.

Seluk Beluk Mengenai Dana Pensiun dan Simulasinya 04 - Finansialku

[Baca Juga: Reksa Dana VS DPLK Untuk Dana Pensiun? Cek Solusinya]

 

Pentingnya Punya Mindset Pensiun Sejak Dini

Walaupun sudah dibahas pengertian dana pensiun, berikut program-program yang bisa diikuti sesuai tempat bekerja, sebaiknya Anda tetap punya cara-cara tertentu dalam pengumpulan dana pensiun alternatif.

Ini supaya jumlah dana pensiun semakin besar dan mencapai pensiun dini dalam kondisi sehat walafiat di usia semuda mungkin.

Lalu bagaimana caranya? Tentunya Anda harus aktif dalam mencari peluang tabungan, investasi, hingga celah active dan passive income sebanyak mungkin.

Hidup tenang dan nyaman di hari tua, sudah menjadi dambaan setiap orang. Untuk itu, sedari muda, kita perlu mempersiapkan masa pensiun yang matang. Kenapa? Karena persiapan pensiun bukan gimana nanti, melainkan nanti gimana.

Seluk Beluk Mengenai Dana Pensiun dan Simulasinya 05 - Finansialku

[Baca Juga: Dana Sekolah Anak Belum Beres, Gimana Cara Kumpulin Dana Pensiun?]

 

Bagi kaum pekerja, salah satu andalan dalam mempersiapkan masa pensiun adalah dana pensiun dari tempat bekerja.

Karena merasa telah “dipersiapkan” oleh perusahaan tempat bekerja, banyak dari kita yang merasa tak perlu memiliki tabungan lain untuk masa pensiun nanti.

Padahal, kemungkinan program dana pensiun dari perusahaan saja tidak cukup karena perusahaan tentu tidak tau persis apa saja yang kita butuhkan di masa pensiun nanti.

Oleh sebab itu kita sendiri perlu perhitungan finansial yang matang sejak awal.

 

Simulasi Merencanakan Dana Pensiun

Kali ini, Finansialku akan membantu Anda dalam membuat perencanaan dana pensiunan, tentunya dengan Aplikasi Finansialku yang dapat Anda unduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store, atau klik link di bawah ini.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Jika sudah diunduh, Anda dapat memanfaatkan fasilitas free trial-nya selama 30 hari. Sudah siap merencanakan dana pensiun? Simak simulasi dana pensiun berikut ini, ya.

  • Buka Aplikasi Finansialku pada gadget dan akan muncul di layar utama sebuah ikon bertulisan rencana keuangan.
  • Klik ikon tersebut kemudian di layar berikut Anda dapat tekan tanda tambah (+) yang ada di sebelah pojok kanan atas.
  • Pada layar berikutnya akan muncul gambar seperti ini:

rencana keuangan

  • Scroll layar ke arah paling bawah dan Anda akan menemukan sebuah ikon bertuliskan Dana Hari Tua. Klik ikon tersebut dan Anda telah siap untuk mengisikan rencana dana yang akan disiapkan untuk hari tua.
  • Beberapa kolom yang Anda isi adalah sebagai berikut. Anda dapat mengisinya sesuai dengan kebutuhan
  1. Usia saat ini: 30 tahun
  2. Usia saat pensiun: 55 tahun
  3. Perkiraan lamanya pensiun: 30 tahun
  4. Pengeluaran bulanan saat ini : Rp 3.000.000
  5. Pengeluaran bulanan saat pensiun: 80% per bulan
  6. Tunjangan, Dana Pensiun, Asuransi, dll: Rp 1.000.000
  7. Inflasi: 8% per tahun
  8. Imbal hasil investasi saat hari tua: 12% per tahun
  9. Keuntungan investasi saat ini: 12% per tahun
  • Jika semua sudah terisi, Anda dapat tekan tombol hitung.
  • Anda akan masuk ke layar kesimpulan.

 

Pada layar kesimpulan akan muncul dana yang harus Anda siapkan dari sekarang untuk memenuhi kebutuhan dana di masa pensiun ketika Anda memasuki usia non produktif.

Dari layar kesimpulan tertulis, dana yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 2.139.507.973 di mana saat ini Anda harus berinvestasi minimal sebesar Rp 16.046.245 per tahun selama 25 tahun atau Rp 1.138.735 per bulan selama 300 bulan.

Dengan asumsi:

  • Inflasi 8% per tahun
  • Imbal hasil investasi saat hari tua 12% per tahun
  • Estimasi hasil investasi 12% per tahun

 

Demikian simulasi dana pensiun menggunakan aplikasi Finansialku. Data di atas dapat Anda isi sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Ayo, mulailah merencanakan dana hari tua Anda dari sekarang agar masa pensiun Anda tidak ada lagi beban.

 

Itulah simulasi dana pensiun beserta penjelasan lengkapnya. Sudahkah Anda merencanakan dana pensiun Anda?

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan lupa bagikan artikel ini pada Sobat Finansialku lainnya, ya agar masa pensiun bisa sejahtera bersama. Terima kasih.

 

 

Sumber Referensi:

  • Wadiyo, SE. 16 Juni 2020. Dana Pensiun: Pengertian, Jenis, Cara Perhitungan dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya. net – https://bit.ly/2KwpOFj
  • AIA Financial. Berkenalan Dengan 2 Jenis Program Dana Pensiun! aia-financial.co.id – https://bit.ly/2WJEXFD
  • PFI Mega Life. 20 Juli 2020. 5 Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya. co.id – https://bit.ly/2WIRxFa
  • Admin. Dana Pensiun, Apa Gunanya, Dan Gimana Cara Mengumpulkannya? manulife.co.id – https://bit.ly/3hdgGBk

 

Sumber Gambar:

  • Pensiun 1 – http://bit.ly/2X5py2y
  • Pensiun 2 – http://bit.ly/387iyIV
  • Pensiun 3 – http://bit.ly/3pFVtms
  • Pensiun 4 – http://bit.ly/3njH1iN
  • Pensiun 5 – http://bit.ly/2X770Pz

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top