Presiden Jokowi Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Presiden Indonesia, Joko Widodo resmi menetapkan pandemic Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ada Perbedaan antara Bencana Nasional dan Bencana Daerah, Ketahui Disini!

Nyaris satu bulan virus corona bermukim di Indonesia dan belum tampak akan segera beres. Kenaikan angka positif tiap hari makin bertambah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan malapetaka ini sebagai bencana nasional.

Untuk kamu ketahui, Sobat Finansialku, salah satu indikator dari bencana nasional adalah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional 02

[Baca Juga: Corona Belum Usai, Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?]

 

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, menjelaskan pengaruh lain dari bencana nasional yang sifatnya tidak langsung, yaitu bagi dunia usaha terkait perjanjian bisnis yang dilakukan.

“Menurut para praktisi hukum, status bencana nasional masuk dalam kategori force majeur. Hal itu membuat salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak bisa memaksakan isi perjanjian pada pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus duduk bersama untuk mencari solusi. Hal itu berpengaruh pada perjanjian kerja di perusahaan (terkait PHK dan sebagainya), perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan dan sebagainya,” Katanya mengutip dari detik.com, Rabu (15/04).

 

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam menilai penetapan status bencana nasional lebih kepada penyebaran wabahnya.

“Dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional maka langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasionalnya. Jadi kaitannya dengan penanganan wabahnya. Status wabah itu tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomiannya.”

 

Ia mengatakan, dampak Covid-19 terhadap perekonomian sudah terlihat sebelumnya.

Namun, dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional, belum berarti menetapkan pandemi tersebut juga bencana bagi perekonomian.

“Yang bencana itu adalah bencana dari wabahnya. Bukan bencana dari perekonomiannya. Perekonomiannya belum menjadi bencana. Tetapi wabah COVID-19 itu berpotensi menjadi bencana ekonomi. Tapi bencana ekonominya belum. Nah karena itu belum, dalam rangka menangani perekonomiannya, pemerintah punya langkah-langkah. Termasuk mempersiapkan stimulus dan sebagainya itu termasuk dalam rangka mencegah supaya tidak terjadi bencana ekonomi”

 

Maksud dari Bencana Nasional

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Mengingat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemik global.

Menurut informasi yang tersebar di berbagai media, dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat virus corona akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.

Artinya, kewenangan penanganan sepenuhnya berada di bawah komando Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19, Letjen Doni Monardo.

 

Ada Bencana Daerah dan Nasional

Nah, Sobat Finansialku, kami akan memberi penjelasan yang perlu kamu ketahui tentang status dan tingkat bencana.

Bencana daerah atau pun nasional akan ditetapkan jika terdapat berbagai elemen ini; jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Secara umum, status bencana daerah dikeluarkan ketika sebuah bencana masih bisa ditangani oleh pemerintah di daerah tersebut.

Misalnya, saat bencana alam terjadi di sebuah kabupaten, pemerintah provinsinya masih sanggup menanggulanginya.

Sedangkan status bencana nasional dapat dikeluarkan ketika bencana tersebut terjadi di beberapa lokasi dan gubernur sudah tidak sanggup menanganinya.

 

Bukan Kali Pertama

Sejarah mencatat pemerintah telah tiga kali menetapkan status bencana nasional, sebelum adanya pandemik Covid-19 ini.

Apakah kamu ingat bencana tsunami di Aceh? Ya, itu pertama kali pemerintah tetapkan status bencana nasional. Bencana yang meninggalkan luka besar dengan menewaskan 130 ribu jiwa.

Gempa dan tsunami yang terjadi pada 2004 itu praktis melumpuhkan pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat mengambil alih penanggulangannya.

Lantas, gempa dengan magnitudo 7,8 di Flores Timur pada 12 Desember 1992 yang menewaskan 2.500 jiwa dan melukai 2.103 jiwa.

Pada hari yang sama, tsunami Flores 1992 tercatat menewaskan 2.400 jiwa di wilayah Sikka.

 

Sobat Finansialku bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa tuangkan pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui. Berbagi informasi itu punya manfaatnya.

Tetap jaga kesehatan, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Pingit Aria. 14 April 2020. Dampak Penetapan Status BencanaNasional Covid-19 terhadap Anggaran. Katadata.co.id – https://bit.ly/3a9JYLZ
  • Yuni Astutik. 14 April 2020. Status BencanaNasional, Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis. CNBC Indonesia – https://bit.ly/2z2qdJz
  • Vadhia Lidyana. 14 April 2020. Corona Jadi BencanaNasional, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI. Detik.com – https://bit.ly/2V9A8FJ
  • Trio Hamdani. 14 April 2020. Istana Beberkan Dampak Ekonomi Corona Jadi BencanaNasional. Detik.com – https://bit.ly/3b9UXXj
  • Nadia Riso. 15 April 2020. Yang Berubah Setelah Pandemi Corona Ditetapkan Jadi BencanaNasional. Kumparan.com – https://bit.ly/2xuEOwV

 

Sumber Gambar:

  • Bencana 01 – https://bit.ly/34AkZAi
  • Bencana 02 – https://bit.ly/2yj7NUh

dilema besar