Serba-serbi Akta Hibah yang Ingin Anda Ketahui, Ada di Sini

Akta Akta Hibah Akta Hibah Tanah dan Bangunan Akta-akta Hibah Lifestyle Semua Tentang Hibah Serba Serbi HibahLeave a Comment on Serba-serbi Akta Hibah yang Ingin Anda Ketahui, Ada di Sini

Serba-serbi Akta Hibah yang Ingin Anda Ketahui, Ada di Sini

Masyarakat awam mungkin pernah mendengar tentang hibah atas tanah, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan hibah dan akta hibah?

Pada artikel ini, Finansialku akan memberikan Anda serba serbi informasi mengenai akta hibah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Arti Hibah

Menurut hukum negara, hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Pengertian hibah menurut pasal tersebut adalah suatu persetujuan yang mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tidak dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup dan hibah dapat berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Menurut Islam, hibah adalah sebuah hadiah atau pemberian yang dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.

Hibah 1

[Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Pengertian Hibah yang Sebenarnya!]

 

Dalam Islam, penerima hibah tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun setelah hibah diberikan ataupun diterima oleh orang lain. Dalam Islam juga dikenal istilah rukun atau syarat hibah yang memiliki ketentuan:

  1. Kehadiran pemberi Hibah.
  2. Kehadiran penerima Hibah.
  3. Barang yang dihibahkan jelas terlihat, dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  4. Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.

 

Akta Hibah

Salah satu aturan mengenai pemberlakuan hibah menurut hukum negara adalah hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam bentuk akta hibah. Apabila dalam jual beli ada Akta Jual Beli, maka dalam hal hibah, ada Akta Hibah yang dibuat di Notaris PPAT.

Setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan pembuatan akta oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Hibah 2

[Baca Juga: Contoh Surat Hibah yang Baik dan Benar Terbaru 2020]

 

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hibah tanah harus dituangkan ke dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT yakni berupa akta hibah. Layaknya peralihan hak atas tanah lainnya, proses hibah juga perlu disaksikan, didampingi serta dibuat oleh dan di hadapan PPAT.

Hibah 3

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah]

 

Secara garis besar, syarat, prosedur dan penyerahan dokumen yang wajib dilakukan oleh kedua pihak (penghibah dan penerima hibah) untuk membuat akta hibah di PPAT adalah:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya dan dibubuhi materai
  2. Fotokopi identitas pemohon/penerima hak seperti:

    1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. KK (Kartu Keluarga)
    3. Surat kuasa dan dokumennya apabila dikuasakan
  3. Sertifikat asli dari tanah yang dihibahkan
  4. Akta hibah beserta pengantar dari PPAT
  5. Ijin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah memperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  6. Fotokopi SPPT PBB (Surat Permberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
  7. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60.000.000
  8. Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa
  9. Surat Penguasaan Fisik yang ditandatangani pemberi hibah dan telah dilegalisir oleh notaris

Jika seluruh hal di atas telah dipenuhi dan masing-masing pihak telah memastikan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa, maka akta hibah akan dibuatkan oleh PPAT. Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan.

Hibah 4

[Baca Juga: Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Keuangan]

 

Harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Selanjutnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, sejak tanggal ditandatanganinya akta tersebut, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuat dan dokumen terkait, kepada Kantor Pertanahan.

Untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan.

 

Hibah Berbeda dengan Wasiat

Terdapat beberapa pengertian keliru mengenai hibah. Ada yang beranggapan bahwa akta hibah sama dengan akta wasiat. Pada dasarnya, wasiat diberikan pada saat pemberi sudah meninggal dunia dalam bentuk harta warisan sedangkan hibah diberikan ketika pemberi masih hidup.

Layaknya ketentuan dalam wasiat, sebaiknya hibah tidak diberikan lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki. Hal tersebut bertujuan agar ahli waris tetap mendapatkan haknya dan dapat hidup layak sebelum pewaris meninggal dunia.

Kita sampai pada akhir dari arktikel ini. kini Anda sudah jauh lebih mengerti mengenai akta hibah. Artikel finansialku yang baru saja Anda baca, semoga bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan Anda akan informasi.

Tidak menutup kemungkinan bahwa rekan-rekan Anda juga sedang mencari informasi yang sama seperti Anda saat ini, jadi kami persilakan kepada Anda untuk share artikel ini kepada mereka.

Bila Anda masih memiliki pertanyaan seputar isi artikel ataupun mengenai keuangan, tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar, Finansialku akan menjawabnya untuk Anda.  Terima kasih. 

 

Sumber Referensi:

  • Dzulfikar. 28 Juni 2019. Pengertian Hibah Menurut Islam dan Negara. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2JEmqnH
  • Tri Jata Ayu Pramesti. 19 Januari 2018. Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan kepada Keluarga. Hukumonline.com – https://bit.ly/2yzutA2
  • Irma Devita. 18 Desember 2019. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah. Irmadevita.com – https://bit.ly/2xK18CC

Sumber Gambar:

  • Hibah 1 – https://bit.ly/3a9JsxF
  • Hibah 2 – https://bit.ly/2K8w42h
  • Hibah 3 – https://bit.ly/2Vs8WRG
  • Hibah 4 – https://bit.ly/3chLrkY
  • Hibah 5 – https://bit.ly/3bcdGBn

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top