Sudah tahukah Anda apa itu SIPO OJK? Mari simak, kali ini Finansialku akan mengupas tuntas mengenai SIPO OJK.
Selamat membaca…
Pengertian SIPO OJK
SIPO OJK merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
SIPO OJK adalah sebuah aplikasi (sistem informasi) berbasis web yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadministrasian pungutan.
Pada tanggal 30 Desember 2020, aplikasi SIPO lama telah di-non-aktifkan dan diubah menjadi SIPO G2, aplikasi terbaru SIPO OJK yang merupakan hasil perbaikan bisnis proses dan penyempurnaan fungsi dari SIPO sebelumnya.
Terdapat 6 kelompok pengguna yang akan menggunakan Sistem Informasi Penerimaan OJK Generasi 2 (SIPO G2), yaitu:
- Admin Aplikasi adalah pengelola aplikasi dan pengguna yang memiliki wewenang dalam mengakses seluruh menu pada aplikasi SIPO G2.
- Calon Debitur adalah user yang melakukan registrasi dan status registrasi belum disetujui.
- Debitur adalah user yang sudah melakukan registrasi dan sudah disetujui.
- Debitur Emiten adalah user wajib bayar yang melakukan pendaftaran aksi korporasi, dan penawaran umum dengan memilih jenis usaha emiten.
- User Internal (Pengawas dan DKEU) adalah user yang dapat melakukan review, approve, dan hapus data.
DKEU mempunyai kewenangan sebagai pemilik data dari seluruh transaksi yang terjadi pada aplikasi Sistem Informasi Penerimaan OJK Generasi 2.
- User Eksternal adalah calon debitur, calon debitur emiten, dan debitur yang melakukan pendaftaran regitrasi pada aplikasi Sistem Informasi Penerimaan OJK Generasi 2.
Anda tidak perlu khawatir akan keamanan aplikasi ini.
Karena SIPO didesain dengan tingkat keamanan yang baik dan menerapkan protokol komunikasi terenkripsi (https/SSL). Sehingga seluruh informasi yang dipertukarkan antara PC Client dan Server SIPO sudah terjamin keamanannya.
Sobat Finansialku juga bisa membaca artikel berikut OJK Bangun Data Center Fintech Berisi Data Agregat ‘Pemain’
Program SIPO OJK
SIPO OJK dapat diakses melalui laman https://sipo.ojk.go.id/sipo melalui komputer atau smartphone Anda. Bagi Anda yang belum melakukan registrasi, Anda dapat memilih ikon “Registrasi” pada laman utama.
Kemudian, masukkan data seperti sektor usaha dan jenis usaha serta nomor identitas dan alamat. Jika Anda telah mendaftar sebelumnya, Anda hanya perlu melakukan login aplikasi sebagai user eksternal dengan memasukkan “Akun” dan “Kata Sandi” serta input captcha, lalu klik icon “Masuk”.
Untuk keluar dari aplikasi SIPO G2, Anda dapat memilih tombol berikon power atau bertuliskan “keluar” pada menu kanan atas. Ingat untuk memastikan bahwa Anda benar-benar keluar dengan menunggu tampilan “Sukses Keluar” pada laman web.
Sobat Finansialku, kita akan lanjutkan pembahasan kita, namun dengarkan dulu audiobook berikut ini.
Manfaat SIPO
Dengan adanya SIPO OJK, Wajib Bayar akan dengan mudah mengetahui jumlah tagihan, denda atau sanksi.
Prosedur umum pelaksanaan pembayaran pungutan OJK adalah sebagai berikut:
- Wajib Bayar melakukan login ke SIPO OJK untuk mengetahui jumlah pungutan, baik berupa pungutan Biaya Perijinan, Biaya Tahunan, Sanksi dan Denda.
Kemudian, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran dengan cara membuat surat setoran yang berisi informasi item pungutan yang akan segera dibayarkan. Wajib Bayar dapat mencetak surat setoran sebagai referensi setelah mendapatkan nomor surat setoran.
- Wajib Bayar membayar sesuai dengan jumlah pada surat setoran serta dengan mencantumkan nomor surat Setoran pada kolom berita
- Status pembayaran akan disampaikan oleh Bank kepada SIPO secara elektronik
- Wajib Bayar dapat melakukan verifikasi status pembayaran melalui SIPO setelah melakukan pembayaran
Jenis Rekening Pungutan OJK
Rekening Pungutan OJK terdiri dari 2 jenis, yaitu:
-
Rekening OJK untuk Bank Umum adalah nomor rekening OJK pada Bank Indonesia. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui setoran RTGS atau Kliring.
- Sistem RTGS: Dengan menggunakan nomor referensi transaksi (TRN): BIRBK552 sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat setoran serta dengan mencantumkan no rekening, nama rekening, nomor surat Setoran atau No Referensi Setoran (NRS) pada kolom berita (Payment Detail) baris pertama
- SKN: dengan menggunakan kode transaksi: 50, mencantumkan no rekening, nama rekening, sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat setoran serta dengan mencantumkan nomor surat Setoran atau No Referensi Setoran (NRS) pada kolom keterangan baris pertama.
Mohon pastikan penulisan Nomor Rekening OJK dan Nama Rekening OJK yang dicantumkan dalam proses pembayaran adalah sebagai berikut:
No Rekening: 552.000971980
Nama Rekening: Otoritas Jasa Keuangan
- Rekening OJK untuk Non Perbankan, yaitu nomor rekening OJK pada Bank Rakyat Indonesia yang diwakili oleh Virtual Account BRI.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank BRI, Teller Bank BRI dan ebanking Bank BRI.
Mengecek Status Pembayaran
Pembayaran melalui mekanisme Setoran RTGS atau Kliring rekening OJK di BRI biasanya membutuhkan waktu selambatnya 1 jam setelah transaksi RTGS atau 1 hari setelah transaksi SKN dilakukan.
Jika Anda melakukan pembayaran melalui ATM, Teller BRI dan eBanking, status pembayaran dapat diverifikasi melalui SIPO secara segera setelah pembayaran selesai dilakukan.
Pada saat yang sama Wajib Bayar juga dapat melakukan upload bukti transfer yang diterima dari setoran RTGS atau SKN pada aplikasi SIPO.
Untuk melakukan ini, Anda dapat memilih fitur “Unggah Pembayaran”, dan Anda dapat mengunggah bukti bayar dengan format file .jpg, .jpeg, .gif, .png dan .pdf baik 1 file maupun lebihi namun di bawah 4MB.
Menelusuri Laporan Transaksi
Dengan aplikasi SIPO G2, Anda dapat mengetahui laporan transaksi yang dapat digunakan untuk mengelola histori transaksi. Yang perlu Anda lakukan adalah login sebagai “User Eksternal”, kemudian klik menu “Laporan”.
Pada menu “Laporan” terdapat sub-menu “Laporan Histori Transaksi” yang berfungsi untuk menampilkan histori transaksi yang sudah dilakukan. Caranya adalah memilih menu “Laporan” kemudian klik “Transaksi” kemudian pilih “Histori Transaksi”.
Pada halaman Laporan Histori Transaksi terdapat menu untuk menampilkan data, filter kolum untuk mencari data yang diinginkan dan export data untuk mengunduh file dalam format Microsoft Excel.
Contact Center
Bagi Anda yang masih bingung dengan cara penggunaan SIPO OJK, Anda dapat langsung menghubungi helpdesk atau helpdesk Departemen Keuangan di nomor telepon 7000 atau alamat email helpdesk@ojk.go.id atau infodkeu@go.id
Setelah membaca artikel ini, semoga Anda mengetahui lebih jelas informasi mengenai SIPO OJK serta cara pemakaiannya. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Editor: Rincani Sinaga
Sumber Referensi:
- Admin. Petunjuk Penggunaan Sistem Aplikasi Penerimaan OJK Generasi 2. Sipo.ojk.go.id – https://bit.ly/3xhCLoL
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3lPEgs9
dilema besar