Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah

Akad Transaksi Syariah Ekonomi Perbankan SyariahLeave a Comment on Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah

Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah

Sudah tahukah Anda apa saja akad transaksi syariah? Mari kita simak ulasannya berikut ini! Simak hingga tuntas….

Selamat membaca Sobat Finansialku…

 

Sebelum Masuk pada Akad Transaksi Syariah, Ketahui Definisi Akad

Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau kewajiban, biasa juga diartikan dengan kontak atau perjanjian. Yang dimaksudkan dari kata ini adalah mengadakan ikatan untuk persetujuan.

Pada saat dua kelompok mengadakan perjanjian, disebut akad, yakni ikatan memberi dan menerima bersama-sama dalam satu waktu.

Kewajiban yang timbul akibat akad disebut uqud. Sedangkan definisi akad menurut istilah fukaha, dapat dirumuskan sebagai berikut:

ارتباط الايجاب بقبول على وجه مشروع يثبت التاضى

Perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara’, yang menetapkan keridahan kedua belah pihak

Fikih muamalah Islam membedakan antara Wa’ad dengan akad.

Wa’ad adalah janji antara satu pihak dengan pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak yaitu yang berjanji saja berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.

Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad, syarat dan ketentuannya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Apabila pihak yang berjanji tidak memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterima lebih merupakan sanksi moral.

Perlu Sobat Finansialku dengarkan juga nih, audiobook berikut ini untuk belajar mengetahui zakat, infaq dan sedekah. Selamat mendengarkan.

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Unsur-usur Dalam Akad

Seperti yang disebutkan sebelumnya, definisi akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terdapat objeknya.

Berdasarkan definisi ini, maka dapat diperoleh tiga unsur-unsur yang terkandung dalam akad, yaitu:

 

  1. Pertalian ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Qabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak mujib tersebut oleh pihak lainnya (qabil).

Ijab dan qabul ini harus ada dalam melaksanakan suatu perikatan. Adapun bentuk dari ijab dan qabul ini beraneka ragam.

 

  1. Dibenarkan oleh syara’. Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syara’ atau hal-hal yang diatur oleh Allah swt.

Baik dalam Al Quran maupun hadis Nabi, yang berhubungan dengan pelaksanaan akad, tujuan akad, maupun obyek akad.

Sebagai contoh, obyek perikatan yang tidak halal seperti minuman keras mengakibatkan tidak sahnya suatu perikatan menurut Hukum Islam.

 

  1. Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya. Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum (tasarruf).

Adanya akad dapat menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.

Dalam melaksanakan suatu perikatan, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Menurut jumhur, kebanyakan ulama selain Mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun akad dikategorikan sampai lima hal, yaitu:

    1. Aqidun, pelaku perikatan, baik hanya terdiri dari orang seorang atau sejumlah tertentu, sepihak atau beberapa pihak.
    2. Mahallulaqdi, yaitu benda yang menjadi objek kalau dalam akad jual beli.
    3. Maudhu’ul ‘aqdi, yaitu tujuan atau maksud pokok dari adanya akad. Seperti kalau dalam jual beli itu termasuk pemindahan hak milik melalui pembayaran.
    4. Ijab atau sighat ‘aqdi, yaitu perkataan yang menunjukkan kehendak mengenai akad diungkapkan pada pelaksanaan akad.
    5. Qabul yaitu sighataqdi atau perkataan yang menunjukkan persetujuan terhadap kehendak akad diungkapkan sebagai jawaban terhadap ijab.

 

Daftar Akad Transaksi Syariah

Fikih muamalah adalah aspek hukum Islam yang ruang lingkupnya luas. Pada dasarnya, pembahasan aspek hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari fikih muamalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam Islam.

Sehingga Mustafa al-Zarqa, menyatakan materi fikih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja atau bisnis yang lazim dilakukan, seperti jual-beli dan sewa menyewa. Ekonomi syariah selalu mengalami perkembangan sesuai dengan zaman.

Demikian pula akad, tidak hanya dalam bidang mudarabah, musyarakah, murabahah, jual beli salam, tetapi merambah kepada permasalahan asuransi syariah, perbankan syariah, pasar modal, dan reksadana syariah.

Bahkan sampai kepada semua jenis muamalah dan semua transaksi. Seperti lembaga keuangan syariah, pegadaian syarisah dan bisnis syariah. Berikut ini Finansialku akan jelaskan bentuk-bentuk akad dalam fikih muamalah yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

 

Akad Tabarru’

Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.

Akad tabarru’ ini dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya.

Imbalan dari akad tabarru’ adalah bukan dari manusia melainkan dari Allah SWT. Pihak dari yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut.

Namun, ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, sedekah, dan lain sebagainya.

 

Skema Akad Tabarru’

Skema Akad Tabarru’

 

Pada dasarnya akad tabbaru’ tersebut memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu. Ada tiga klasifikasi akad tabarru’ beserta contohnya, yaitu:

 

Meminjamkan Uang

Terbagi kepada tiga kategori, yaitu:

  1. Qarad, adalah apabila pinjaman diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengambil pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu.
  2. Rahn, adalah jika dalam meminjam uang si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk benda atau jumlah tertentu. Bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain.
  3. Hawilah.

 

Meminjamkan Jasa

Terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Wakakah, adalah melakukan sesuatu atas nama orang lain, karena melakukan sesuatu atas nama orang yang dibantu tersebut, sebenarnya kita menjadi wakil orang tersebut.
  2. Wadi’ah adalah apabila akad wakalah dirinci tugasnya, yakni bila kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seorang, dengan tugas menjadikan jasa coustody (penitipan, pemeliharaan), bentuk peminjaman seperti ini disebut wadi’ah.
  3. Kafalah, adalah variasi lain dari akad wakalah, yaitu wakalah bersyarat. Dalam hal ini kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu.

Atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuau terjadi.

 

Memberikan Sesuatu

Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah, waqaf, sedekah dan hadiah-hadiah lain. Dalam semua akad-akad tersebut satu pihak memberikan sesuatu kepada pihak lain.

Apabila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqaf. Sedangkan sedekah, hibah, dan hadiah, adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

 

Akad Tijarah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa akad tabarru’ adalah pada hakekatnya untuk mencari keuntungan akhirat sehingga bukan akad bisnis. Berbeda dengan akad tijarah yang mana segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi dengan keuntungan.

Pertama-tama, harus dibedakan dulu antara Wa’ad dan akad yang telah dibahas pada bagian sebelumnya. Selanjutnya akad dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni akad tabarru’ dan akad tijarah.

Akad-akad ini dilakukan untuk mencari keutungan, karena bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

 

Skema Akad Tijarah (1)

Skema Akad Tijarah (1)

 

Berdasarkan skema di atas, maka dapat dibedakan pembagian:

 

Natural Uncertainity Contracs

Yang dimaksud dengan natural uncertainity contracs adalah akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya dapat diprediksi dengan relatif pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang telah bertransaksi di awal akad.

Kontrak-kontrak ini secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti sehingga memiliki sifat fixed and predetermined. Objek pertukarannya, baik barang maupun jasa harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya, mutunya, harganya, dan waktu penyerahannya.

Berikut adalah yang termasuk natural uncertainity contracs, yaitu:

 

Al-Murabahah (Jual-Beli Dengan Pembayaran Tangguh)

Al-murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dengan keuntungan penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.

Murabahah suatu jenis jual-beli yang dibenarkan oleh syari’ah dan merupakan inplementasi mu’amalah tijariyah (interaksi bisnis). Dalam transaksi al-murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Penjual memberitahukan biaya modal kepada nasabah.
  2. Kontrak pertama harus sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan.
  3. Kontrak harus bebas dari riba.
  4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian.
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

 

Salam (Pesanan Barang Dengan Pembayaran Di Muka)

Salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari. Sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Dalam transaksi salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada, yaitu: pembeli, penjual, modal, (uang), barang, dan ucapan (sighat).

Aplikasi salam pada lembaga keuangan syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir.

Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah salam paralel.

 

Bai’al-Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)

Transaksi bai’al-listisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan. Pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Pembayaran dapat dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

 

Al-ijarah (Sewa Atau Leasing)

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak al-ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah sewa-beli.

Yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.

 

Natural Uncertainity Contacts

Natural uncertainity contracs adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan. Artinya, tingkat return-nya bisa positif, negatif atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah konrak-kontrak investasi. Baca juga artikel berikut ini, Bagaimana Trading Forex Online Syariah di Indonesia?

Kontrak-kontrak investasi ini secara sunnatullah tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Dalam akad jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. 

Jadi keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Contoh-contoh natural uncertainity contracs adalah:

 

  1. Musyarakah

Musyarakah (kerja sama modal) adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah dapat dibagi menjadi lima bagian: wujuh, ‘inan, abdan, muwafadah, dan mudarabah.

 

  1. Muzara’ah

Muzara’ah adalah akad persekutuan dalam bidang pertanian.

Bentuk akad muzara’ah adalah adanya ketidakpastian pembayaran upah karena pekerja akan dibayar dengan hasil pertanian yang belum tentu adanya atau tidak pasti jumlahnya

 

  1. Musaqah

Musaqah, adalah akad kerja sama atau perserikatan dalam bidang pertanian untuk mendapatkan buah atau hasilnya. Satu pihak memiliki pohonnya sedangkan pihak lain mengerjakannya.

Jadi buahnya dibagi di antara mereka berdasarkan perbandingan yang telah disepakati.

 

Jadi Sobat Finansialku, sekarang sudah tahu bukan apa saja akad transaksi syariah? Bagaimana pendapat Anda atas artikel ini, silakan tulis ada kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa unutk berbagi artikel ini kepada rekan-rekan Anda. Terima kasih.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Admin. Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Ojk.go.id – https://bit.ly/3jzGRDK
  • Sayyid Sabiq. 1997. Fiqh al-Sunnah, Jus III (Cet. I). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiy.
  • TM Hasbi Ash-Shiddieqy. 1997. Pengantar Fiqh Muamalah, Ed. 2. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
  • Adiwarman Karim. 2007. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi. III). Jakarta: Raja Grafindo.
  • Antonio, Muhammad Syafi’i. 2007. Bank Syari’ah dan Teori dan Praktik, (Cet. XI). Jakarta: Gema Insani.
  • Abi Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lughah. Beirut:1994.
  • Adiwarman A. Karim. 2007. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi. III). Jakarta: Raja Grafindo,
  • Gemala Dewi. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. (Cet. I). Jakarta: Rawa Mangun

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2VMAhlq

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top