Penjelasan Investasi Bodong, e-mas yang Marak Diperbincangkan

Penjelasan Investasi Bodong, e-mas yang Marak Diperbincangkan

Investasi umumnya dilakukan dengan tujuan memperoleh kebebasan keuangan di masa depan, namun bagaimana dengan investasi bodong seperti e-mas?

Investasi bodong semacam ini bukan hanya menghambat Anda menuju kebebasan keuangan, tetapi malah akan merugikan Anda.

Oleh karena itu, ada baiknya Anda memahami investasi bodong e-mas yang sedang merajalela ini sehingga Anda tidak salah langkah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Investasi Bodong: Penipuan Berkedok Investasi

Ingatkah Anda akan masa kecil Anda, saat orang tua memberi petuah sebagai berikut:

“Nak, sekolah yang rajin, dapatkanlah pekerjaan yang baik.”

 

Tetapi sebenarnya seharusnya mereka mengatakan hal ini jika ingin melihat Anda sukses:

“Tahukah kamu, jika kamu ingin menjadi kaya, belajarlah cara berinvestasi.”

 

Oleh karena itu kebanyakan orang menolak untuk mengenal investasi dan bahkan beranggapan buruk akan kegiatan investasi seperti misalnya saja investasi adalah judi, investasi adalah penipuan, dan investasi hanya akan mendatangkan kerugian.

Ketidaktahuan itulah yang biasanya membuat orang salah mengambil langkah dalam berinvestasi dan akhirnya malah menjadi trauma untuk melakukan investasi lagi.

Terlebih lagi semakin banyak juga orang yang salah langkah dengan banyaknya investasi bodong yang saat ini sudah merajalela.

[Baca Juga: Jembatan Menuju Kebebasan Finansial: Berpindah dari Sisi Kiri ke Sisi Kanan Kuadran]

 

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih instrumen investasi yang tepat dan aman.

Anda juga bisa mendapat panduan dan berbagai macam pengetahuan penting mengenai investasi melalui ebook Finansialku yang dapat Anda download secara gratis.

Finansialku menyediakan tiga ebook mengenai panduan investasi, yaitu ebook  Finansialku Investasi Reksa Dana untuk Pemula, ebook  Finansialku Investasi Emas untuk Pemula, dan ebook  Finansialku Investasi Saham untuk Pemula.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Investasi Bodong Menciptakan Banyak Korban

Satu hal yang aneh adalah, investasi bodong selalu saja menarik banyak korban, bahkan melebihi jumlah orang yang tertarik pada investasi sungguhan.

Hal tersebut tampaknya terjadi karena penawaran keuntungan dari investasi bodong yang biasanya sangat menggoda, sehingga masyarakat tak berpikir panjang untuk menginvestasikan dananya dalam jumlah besar.

Maka dari itu, Anda sebaiknya mengetahui informasi lengkap mengenai investasi yang akan dipilih, untuk menghindari praktik investasi bodong.

Melalui artikel ini, Finansialku akan mengupas tuntas salah satu investasi bodong yang sedang marak diperbincangkan yaitu e-mas oleh PT Aurum Karya Indonesia.

[Baca Juga: Apakah Investasi dengan Keuntungan Besar itu Pasti Investasi Bodong?]

 

Pengalaman Berinvestasi e-mas

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan sebuah kisah yang dilansir dari Tirto.id, mengenai pengalaman berinvestasi emas milik Mohamad Hilmi.

Suatu hari, Mohamad Hilmi (30 tahun) dikagetkan dengan masuknya sebuah email di smartphone miliknya.

Email itu mengatasnamakan PT Aurum Karya Indonesia, tempat Hilmi membeli emas secara mencicil atau eceran melalui platform e-mas.

Email tersebut memberitahukan bahwa perseroan tersebut sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.

Sehingga selama proses tersebut berlangsung, fitur “Beli Emas” pada aplikasi e-mas di bawah penanganan PT Aurum Karya Indonesia, tidak bisa digunakan untuk sementara waktu.

 

Namun, masyarakat yang menjadi konsumen, masih bisa menggunakan fitur “Jual Emas” dan juga “Ambil Emas’” Artinya Anda tetap bisa melakukan penjualan maupun tarik fisik emas.

Saat diwawancarai oleh Tirto.id, Hilmi menanggapinya sebagai berikut:

Agak kaget juga saat dapat email itu. Enggak merasa jadi korban sih, karena emas yang saya beli di e-mas, udah saya jual sejak akhir Agustus kemarin.”

 

Untungnya Hilmi selamat dari kondisi penghentian kegiatan usaha PT Aurum Karya Indonesia oleh OJK karena sudah menjual semua emas miliknya.

Menurut catatan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, sudah ada 20 kg emas digital yang telah berhasil dijual oleh PT Aurum Karya Indonesia melalui platform e-mas.

Dengan asumsi satu orang membeli sebanyak 1 gram, maka ada 20.000 konsumen yang berpotensi menjadi korban di situs jual beli emas non-fisik melalui platform jual beli emas digital ini.

Bagaimana menurut Anda mengenai kasus e-mas ini?

[Baca Juga: Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya]

 

Ketentuan Kegiatan Usaha e-mas

Adapun penghentian kegiatan usaha investasi e-mas milik PT Aurum Karya Indonesia oleh OJK ini disebabkan karena belum adanya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan demikian bisnis ini dinyatakan ilegal atau bodong.

Marketing Communication PT Aurum Karya Indonesia, Annasa Aldhya menegaskan bahwa e-mas telah terdaftar sebagai entitas bisnis, termasuk pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mereka berjanji akan mengikuti pembaharuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku.



[Baca Juga: Gagal Paham! Kenapa Masih Ada yang Investasi di Perusahaan Bodong Kaya Gini]

 

Ketika dihubungi oleh Tirto.id, Annasa juga mengungkapkan bahwa:

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pengajuan perbaikan izin usaha agar lebih sesuai. Selama proses ini berlangsung, keamanan dana pengguna dijamin.”

Namun Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan dalam rapat Satgas Waspada Investasi, bahwa kegiatan beli emas dengan sistem digital tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Bappebti.

Dikutip dari Antara, Tongam mengatakan:

“Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu. Jadi menjual emas fisiknya tidak ada, dan kita minta dihentikan.”

 

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan bahwa saat ini kewajiban perusahaan fintech untuk tercatat di OJK baru berlaku pada perusahaan Peer to Peer Lending atau platform pinjam meminjam secara online saja.

 

Jadi, fintech investasi pembelian emas eceran atau perusahaan jual beli emas melalui aplikasi belum memiliki kewajiban terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK masih fokus pada kegiatan fintech yang menghimpun dana masyarakat secara langsung dan ada kegiatan memutar dana pesertanya.

April lalu, Sukarela mengungkapkan pada Tirto.id seperti berikut ini:

“Di luar itu nanti akan diatur lebih lanjut di dalam POJK Inovasi Keuangan Digital. Saat ini POJK itu sedang dalam tahap finalisasi. Mohon ditunggu berlakunya.”

 

Dua hal yang menjadi alasan utama OJK meminta penghentian kegiatan usaha e-mas ini adalah sebagai berikut:

  • Belum ada izin dari Bappebti.
  • Pihak pengelola platform e-mas belum menyediakan emas dalam bentuk fisik bila konsumen sewaktu-waktu ingin menarik investasi secara fisik.

 

Jadi, OJK hanya meminimalisasi peluang masyarakat yang dirugikan.

Hal ini bukan hanya terjadi pada PT Aurum Karya Indonesia, namun juga pada 233 entitas bisnis lainnya dengan jenis investasi emas ataupun jenis investasi-investasi lainnya.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Tingkat Risiko Investasi e-mas

Melihat kasus perdagangan emas tak berwujud dengan metode pembayaran cicilan melalui sistem digital e-mas di atas, maka Anda harus tahu jelas sebelum memutuskan untuk berinvestasi di dalamnya.

Perdagangan emas tak berwujud ini disebut juga sebagai perdagangan komoditi emas secara forward atau penyerahan kemudian. Karena penyerahannya dilakukan kemudian, maka tentunya ada risiko yang menyertainya.

Terlebih lagi karena prosesnya dilakukan melalui platform digital.

Dibandingkan dengan investasi emas berwujud pada umumnya, investor dihadapkan pada risiko yang jauh lebih tinggi pada jenis investasi semacam ini. Risiko seperti apa yang dimaksud?

[Baca Juga: Aneh! Literasi Keuangan Meningkat Tapi kok Korban Investasi Bodong juga Meningkat. Apa yang Salah?]

 

Terdapat banyak risiko yang akan Anda hadapi saat melakukan investasi semacam ini, Tirto.id mengungkapkan beberapa risiko utamanya sebagai berikut:

  • Risiko atas pengumpulan dana masyarakat yang masif. 
  • Risiko karena tidak adanya izin usaha perdagangan berjangka yang dimiliki oleh entitas penjual emas cicilan tak berwujud. 
  • Risiko atas tidak adanya jaminan aset berupa kepemilikan emas oleh entitas bisnis tersebut. Sehingga tidak ada yang tahu pasti berapa banyak aset emas yang dimiliki perusahaan pedagang emas. Ini memiliki efek domino risiko lanjutan yaitu tidak adanya barang berupa emas yang diserahkan oleh entitas bisnis kepada konsumen saat jatuh tempo pemberian barang tiba.
  • Risiko belum adanya payung hukum yang melindungi konsumen akibat kerugian-kerugian yang akan diderita. Belum lagi, tak ada tempat mengadu jika sudah tertipu. Hal ini karena belum ada aturan yang mengatur transaksi perdagangan jual beli emas tak berwujud dengan sistem digital.

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Jadi, Bagaimana Tanggapan Regulator Mengenai Hal Ini?

Menanggapi kasus e-mas ini, disebutkan bahwa para regulator baru akan membahas dan merumuskan aturan dalam waktu dekat.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan:

“Seluruh entitas usaha investasi emas itu akan ditertibkan. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan aturan terkait hal ini.”

 

Pembahasan ini akan dilakukan bersama dengan Bappebti, OJK, Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Indra mengatakan bahwa:

“Perdagangan emas dengan transaksi penyerahan kemudian (forward) ini harus disikapi oleh kita semua karena potensi kerugian masyarakat besar.”

 

Pada saat ini, langkah pencegahan yang telah diambil yaitu berupa surat imbauan yang dikirimkan dari Bappebti kepada marketplace atau e-commerce untuk tidak menayangkan produk-produk penjualan logam mulia dengan penyerahan barang kemudian (forward).

 

Artinya hingga saat ini Bappebti belum memberikan izin terhadap entitas-entitas usaha yang menjual emas secara cicilan dan tidak ada wujud fisiknya.

Izin yang dilakukan entitas bisnis perdagangan emas digital baru sebatas izin secara badan usaha.

Contohnya saja, PT Aurum Karya Indonesia dengan platform e-mas tercatat sebagai salah satu dari 983 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di laman Direktorat e-Business Kemkominfo.

Namun perusahaan tersebut tidak terdaftar sama sekali sebagai pialang berjangka ataupun pedagang berjangka di Bappebti.

Setelah keluarnya aturan dan penertiban, maka nantinya pelaku usaha perdagangan jual beli emas tak berwujud melalui platform digital ini, harus memiliki berbagai kelengkapan. 



[Baca Juga: Hati-Hati! Kenali Kebohongan Investasi pada Investasi Bodong di Indonesia]

 

Kelengkapan yang pertama adalah memiliki rekening terpisah untuk menampung dana nasabah. Sedangkan yang kedua, akun terpisah untuk menyimpan aset perseroan.
Artinya aset berupa emas itu bisa disimpan di lembaga kliring yang ditunjuk. Praktik itu lazim dilakukan saat ini di bursa berjangka komoditi.

Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen pun lebih terjamin keamanan dana investasinya.

Pemerintah pun telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian emas secara digital dengan metode cicilan melalui lembaga yang sudah terpercaya, misalnya di aplikasi Pegadaian.

Sekretaris Bappebti Nusa Eka mengatakan sudah ada MoU (perjanjian) antara Pegadaian dengan Bappebti pada 2015 ihwal perdagangan emas.

 

Selain itu, masyarakat juga bisa “menabung” emas di PT Aneka Tambang (Antam) maupun juga perbankan syariah untuk investasi yang lebih aman.

Hal ini karena adanya kantor fisik dan kerja sama dengan pihak regulator serta PT Antam selaku pemasok produk emas.

Direktur Pemasaran Antam Tatang Hendra mengatakan tak masalah bila banyak pihak memperjualbelikan produk Antam secara bebas.

[Baca Juga: OJK Keluarkan Daftar Investasi Bodong! Ada 62 Investasi Bodong]

 

Namun, tidak pernah ada kerja sama ataupun keterikatan secara resmi antara Antam dengan berbagai entitas investasi emas platform digital maupun marketplace seperti Tokopedia dan lainnya.

Perlu Anda ketahui pada Maret 2018 e-commerce ini meluncurkan “Tokopedia Emas” yang didukung oleh e-mas, platform transaksi jual-beli emas dari ORORI dengan embel-embel jaminan bahwa produk emas yang dijual resmi dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam).

George B. Sumantri, Founder ORORI dan e-mas mengungkapkan bahwa:

“ORORI percaya bahwa logam mulia tidak diciptakan untuk kalangan tertentu saja. Melalui kerja sama dengan Tokopedia, kami ingin membantu lebih banyak lagi masyarakat agar dapat mengakses investasi emas yang lebih ringan, mudah dan aman secara online.”

 

Tujuannya memang mulia, termasuk yang pernah disampaikan oleh Managing Director Tokopedia Melissa Siska Juminto bahwa:

“Merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus memberikan kemudahan bagi Toppers agar dapat memulai dan menemukan apapun di platform Tokopedia, termasuk solusi investasi.”

 

Namun pihak Antam memberikan penegasan melalui Tatang bahwa mereka telah banyak menegur secara formal berbagai entitas investasi emas digital maupun marketplace yang mengaku bekerjasama secara formal dengan Antam, padahal sebenarnya tidak ada kerja sama apapun. 

Tatang menjelaskan:

“Kerja sama Antam selama ini hanya dengan PT Pos Indonesia maupun juga dengan Pegadaian, sebagai channel (saluran) distributor dan kami juga sedang merintis channeling distributor secara mandiri.”

 

Lebih Teliti Saat Berinvestasi

Kasus legalitas kegiatan usaha e-mas oleh PT Aurum Karya Indonesia menjadi sebuah contoh bagaimana pesatnya perkembangan teknologi finansial saat ini.

Tetapi sayangnya hal ini belum diimbangi dengan hukum dan ketentuan berbisnis yang melindungi pelaku usaha terutama konsumen.

Dimana artinya disini Anda sebagai konsumen harus selalu teliti dan waspada sebelum memulai investasi, karena risiko investasi selalu ada apapun jenis investasinya.

Jalan dalam mencapai kebebasan keuangan memang panjang dan berliku, atau dengan kata lain sulit dicapai. Namun bukan berarti Anda menjadi menggunakan segala cara untuk memperolehnya.

Anda perlu lebih teliti mengumpulkan informasi mengenai jenis investasi yang Anda minati. Kenali dahulu praktik investasinya, dan tanyakan pengalaman teman atau kerabat mengenai investasi tersebut.

Apabila platform investasi yang dipilih memang terbukti memiliki reputasi baik dan perizinan yang sudah jelas, Anda bisa mencobanya dengan nilai investasi yang kecil terlebih dahulu.

Tetapi jika tidak, maka sebaiknya Anda langsung menghindari dan mengamankan dana investasi Anda.

Dengan demikian Anda juga sekaligus menghindari potensi kerugian besar dalam berinvestasi. Be a smart investor!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai investasi bodong e-mas yang sedang marak diperbincangkan ini?

Tuliskan pertanyaan dan pendapat Anda pada kolom yang sudah disediakan di bawah. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dea Chadiza Syafina. 12 September 2018. Tokopedia Tempat Jualan Investasi Bodong Emas Eceran, Salah Siapa? Tirto.id – https://goo.gl/GqNjJc

 

Sumber Gambar:

  • Emas 1 – https://goo.gl/pLCfrt
  • Investasi Bodong 1 – https://goo.gl/DGrhc8
  • Emas 2 – https://goo.gl/rs5sYm
  • Emas 3 – https://goo.gl/YCa8cd
  • Emas 4 – https://goo.gl/g77beo
  • Investasi Bodong 2 – https://goo.gl/W9HSe6
  • Emas 5 – https://goo.gl/wsTBXD

dilema besar