Pengertian, Hukum, dan Cara Merencanakannya

OMC OMC0322 Perencana KeuanganLeave a Comment on Pengertian, Hukum, dan Cara Merencanakannya

Pengertian, Hukum, dan Cara Merencanakannya

Kenapa harus merencanakan harta warisan?

Ada alasan mutlak yang bisa menjawab pertanyaan tersebut, dan mengubah pandanganmu tentang harta warisan. Mau tahu?

Selengkapnya di artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Merencanakan harta warisan penting dilakukan oleh seseorang sejak hidup (sebelum meninggal), supaya bisa menghindari konflik keluarga.
  • Terdapat tiga jenis hukum waris di Indonesia yang bisa dijadikan acuan dalam pembagian harta warisan.
  • Dengan merencanakan harta warisan, menjadi bukti tanggung jawab kepada keluarga meski nanti sudah tiada.

 

Pengertian Harta Warisan

Harta warisan, secara singkat bisa dipahami sebagai segala aset yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) dan diwasiatkan kepada ahli waris yang ditunjuk.

Gebong Suwito, CSA CFP QWP AEPP QFE CISI MNLP, salah satu perencana keuangan Finansialku mengatakan, setelah seseorang meninggal dunia, seluruh aset yang dimiliki akan berubah menjadi harta warisan

“Aset itu dibagi menjadi aset likuid, aset investasi, aset investasi tidak likuid, aset personal. Jadi ketika posisinya meninggal, maka harta tersebut menjadi harta waris.” Katanya.

Jadi, meskipun sebelum meninggal tidak merencanakan harta untuk diwariskan, nantinya seluruh harta tersebut akan diwariskan secara hukum.

 

Jenis Harta Waris

Harta waris sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Harta bawaan, adalah harta yang dibawa atau dimiliki oleh seseorang sebelum dia menikah.
  • Harta perolehan, adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang didapatkan dari orangtuanya. Bisa berbentuk warisan ataupun bentuk lainnya.
  • Harta bersama, adalah harta yang dimiliki oleh seeorang dan pasangannya ketika mereka sudah menikah.

[Baca Juga: Mempersiapkan Dana Warisan Untuk Orang-Orang Terkasih]

 

Hukum Waris di Indonesia

Seperti yang disampaikan di atas, jika tidak merencanakan harta warisan sebelum meninggal, maka akan diwariskan secara hukum. Berikut ini beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia:

 

#1 Hukum Waris Adat

Pertama adalah hukum waris adat, yang sangat diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia.

Beberapa dari hukum ini aturannya tidak tertulis, tapi dipatuhi oleh masyarakatnya. Bahkan, jika ada yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta struktur kemasyarakatan dengan jenis pewarisan yang beragam, seperti:

  • Sistem Keturunan, yang dibedakan menjadi tiga macam, yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, dan garis keturunan keduanya.
  • Sistem Individual, yang pembagian warisannya berdasarkan bagiannya masing-masing. Umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku jawa.
  • Sistem Kolektif, dimana masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Umumnya, bentuk warisan yang digunakan dengan jenis inin adalah barang pustaka pada masyarakat tertentu.
  • Sistem Mayorat, merupakan sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua sebagai pemimpin keluarga. Seperti pada masyarakat Lampung dan Bali.

 

#2 Hukum Waris Islam

Kedua adalah hukum waris islam. Sistem pembagiannya menggunakan prinsip individu bilateral. Artinya ahli waris harus berasal dari garis Ayah atau Ibu (kandung).

Selain itu, makna warisan dalam hukum waris ini yaitu si pemilik atau pemberi harta sudah meninggal dunia.

Jika pewaris belum meninggal, maka termasuk hibah, bukan warisan.

 

#3 Hukum Waris Perdata

Terakhir adalah hukum waris perdata, adalah hukum yang paling umum di Indonesia.

Aturannya, warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang tertulis dalam surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan.

Seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek, hingga saudara dari keturunan tersebut.

Sementara prinsip yang digunakan adalah sistem individual. Jadi setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing.

Jika terdapat surat wasiat, maka orang menjadi ahli waris adalah mereka yang disebut dan dicatat dalam surat wasiat tersebut.

[Baca Juga: Story: Dapat Warisan Harta Rp 10 Miliar, Cukup Buat Bayar Utang?]

 

Cara Merencanakan Harta Waris

Setidaknya ada dua proses merencanakan harta waris, seperti yang disampaikan Gembong. Antara lain:

 

#1 Tentukan Hukum yang Dipakai

Hal paling penting dan harus diprioritaskan adalah menentukan hukum waris yang akan dipakai, sebagai acuan dalam perencanaan harta waris.

Apakah hukum waris adat, hukum waris islam, atau hukum waris perdata?

Hal ini perlu dilakukan, mengingat ada perbedaan dari masing-masing hukum yang berlaku di Indonesia.

 

#2 Lakukan Pembagian

Setelah menentukan hukum waris yang akan dipakai, segera lakukan pembagiannya dengan mengikuti prinsip dan aturan yang ada di dalamnya.

Hal ini memang terkesan mudah. Tapi sebenarnya, perlu perhitungan yang cukup rumit.

Apalagi kalau nilai harta yang ditinggalkan berbentuk abstrak, tidak bernilai mutlak seperti sebuah rumah.

Rumah tidak mungkin dibagi sejumlah ahli waris yang ditinggalkan. Tapi tidak juga menjadi harta yang bisa dimanfaatkan secara maksimal jika ditinggali bersama.

Maka dari itu, saat perhitungan, disarankan untuk melibatkan perencana keuangan yang akan memberikan alternatif lain.

[Baca Juga: Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam]

 

Misalnya, pada masalah harta peninggalan berbentuk rumah. Perencana keuangan bisa saja memberikan alternatif peninggalan harta lain yang jumlahnya setara dengan harga rumah.

“Contoh, rumah nilainya Rp 1 miliar, ini kan jelas nggak mungkin dibagi menjadi tiga. Jadi, alternatif lainnya, tiga anaknya dibelikan asuransi yang senilai rumah tersebut, manfaatnya atas nama anak tersebut.” Kata Gembong.

Tentu, hal ini menjadi bentuk alternatif yang hanya bisa direkomendasikan oleh para ahli keuangan, sehingga bisa menghindari sengketa antara ahli waris.

Jika saat ini kamu punya masalah serupa, ada baiknya segera konsultasikan kepada perencana keuangan Finansialku, agar bisa ditemukan alternatif solusi tentang pembagian harta warisan ini.

Hubungi kami melalui menu konsultasi di Aplikasi Finansialku atau langsung via Whatsapp 0851 5866 2940, untuk membuat janji.

 

Pentingnya Merencanakan Harta Warisan

Sobat Finansialku, jadi, kenapa harus merencanakan harta warisan?

Jawabannya karena harta yang kita miliki pada akhirnya akan tetap diwariskan. Ada yang pembagiannya sudah direncanakan sesuai keinginan kita. Ada juga yang murni didasari pada hukum waris.

Dengan merencanakan pembagian harta waris sejak jauh hari atau sebelum meninggal, bisa menghindari adanya sengketa antar saudara.

Sebab, fenomena rebutan warisan sering terjadi di sekitar kita, sesama saudara bahkan bisa saling bunuh untuk mendapatkan warisan secara penuh.

[Baca Juga: 6 Tips Pembagian Harta Gono Gini agar Adil dan Tidak Konflik]

 

Selain itu, ketika tidak merencanakan harta waris, maka harta yang kita tinggalkan jadi tidak bertuan.

Apa yang terjadi selanjutnya?                 

Keluarga yang ditinggalkan akan kelabakan untuk mengurus administrasi hukum dan perpajakannya.

“Contoh, saya beli tanah atas nama Gembong, kemudian saya meninggal, padahal tanah tersebut ada aset kepemilikan atas nama Gembong. Kalau saya meninggal tapi nggak dibagi, nggak dilaporkan, maka aset itu nggak bisa dipindahkan, dijual pun nggak bisa.” Kata Gembong.

Bukan cuma itu, aset tersebut akan membeku dan tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Makanya, nggak heran kalau merencanakan harta warisan ini menjadi salah satu hal yang wajib untuk dilakukan.

Sebagai tanda kalau kita sangat bertanggung jawab pada keluarga, meski kita sudah tiada.

 

Apakah kamu punya pertanyaan lain terkait perencanaan harta warisan ini? Kalau ada, tuliskan di kolom komentar, ya!

Jangan lupa untuk bagikan juga informasi ini agar teman-teman kita sadar betapa pentingnya pembagian harta warisan demi keharmonisan keluarga yang utuh.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top