Kabar baik! OJK putuskan menunda kewajiban debitur yang terdampak virus corona/covid-19 dalam pembayaran KPR.
Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku berikut!
Rubrik Finansialku
OJK Berikan Keringanan, 9 Bank Beri Keriganan Debitur Terdampak Covid-19!
Diberitakan diberbagai media online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan bagi debitur yang ekonominya terdampak oleh virus corona dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat, tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Covid-19.
[Baca Juga: Catat! Ini Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi]
Keputusan tersebut memiliki landasan yang jelas dan sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang di terbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat.
Namun, secara bayangan ke depan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak pelemahan ekonomi akibat pandemik Covid-19.
Oleh karena itu OJK bersama dengan pemerintah dan seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyampaikan secara umum saat ini kondisi industri perbankan baik dari likuiditas maupun permodalan mash dalam kategori baik.
Sedangkan rasio kredit bermasalah masih di angka 2,79% dan net 1%, sebagaimana diberitakan oleh CNBC Indonesia.
Perlu dicatat, Sobat Finansialku, saat tulisan ini dimuat, belum ada ketentuan atau mekasime resmi tentang penundaan KPR tersebut.
Meski begitu, sebelumnya OJK telah mengkonfirmasi sebanyak sembilan bank telah memberikan keringanan bagi debitur terdampak virus corona.
Berikut daftar sembilan bank yang telah mengkonfirmasi keringanan, diantara lain;
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT BRI (Persero) Tbk.
- PT BNI (Persero) Tbk.
- PaninBank
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
- Bank DBS
- Bank Index
- Bank Ganesha.
Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.
Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.
Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi:
- Admin. 05 April 2020. OJK Pastikan, Debitur KPR Bisa Ikut Tunda Cicilan. Infobanknews.com – https://bit.ly/2wfs0K7
- Taufik Fajar. 06 April 2020. Debitur KPR Bisa Tunda Cicilannya jika Terdampak Covid-19. Okezone.com – https://bit.ly/2JJL7PA
- Taufik Fajar. 06 April 2020. Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan. Okezone.com – https://bit.ly/2X95YE1
- Syahrizal Sidik. 05 April 2020. Hore! OJK Bolehkan Debitur Terdampak Corona Tunda Cicilan KPR. CNBCIndonesia – https://bit.ly/3bTdIhr
dilema besar