New Edabu 4.2 BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Penggunaannya

BPJS BPJS Kesehatan Edabu Edabu BPJS Kesehatan New Edabu New Edabu BPJS KesehatanLeave a Comment on New Edabu 4.2 BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Penggunaannya

New Edabu 4.2 BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Penggunaannya

BPJS Kesehatan yang baru-baru ini meluncurkan sebuah aplikasi berbasis online yang diberi nama Edabu. Lalu apa itu Edabu?

Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Edabu BPJS Kesehatan

Seiring dengan perkembangan digitalisasi di era revolusi industri 4.0, banyak produk dan jasa yang menawarkan kepraktisan dan kemudahan. Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor tercapainya kepraktisan dalam melakukan suatu hal.

Hal inilah yang kemudian membuat banyak pihak di berbagai bidang kegiatan berlomba-lomba untuk melakukan suatu inovasi agar kemudahan tersebut bisa digapai.

Edabu adalah aplikasi yang dirilis oleh BPJS Kesehatan yang merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha.

New Edabu BPJS Kesehatan 03 - Finansialku

[Baca Juga: Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan]

 

Yang bertujuan untuk memberikan kepraktisan kepada penggunanya, khususnya perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar. Sistem ini telah dirilis sejak tahun 2015 dengan nama New Edabu 1.0.

Mulai dari Edabu 1.0 hingga kini muncul New Edabu 4.2. BPJS berusaha untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemukan dalam mengakomodasi kebutuhan data secara massal.

Fitur terbaru dalam aplikasi Edabu 4.2 diimplementasikan mulai tanggal 1 Agustus 2019. Terdapat beberapa fitur yang telah dilakukan penyempurnaan dari Edabu versi sebelumnya. Antara lain:

 

#1 Proses Perubahan Data Tanpa Perlu Approval dari BPJS Kesehatan

Pada versi sebelumnya, yaitu Edabu 3.1 atau yang disebut sebagai Edabu lama, user harus menunggu approval dari BPJS Kesehatan ketika mengubah data.

Kini pada aplikasi Edabu 4.2, proses approval tersebut dihilangkan guna mempercepat proses perubahan data ke dalam Masterfile user. Data-data itu meliputi:

  • Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN.
  • Penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar pada NIK dengan hasil inquiry
  • Penggabungan anggota keluarga menjadi tanggungan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dengan syarat Nomor Kartu Keluarga sama sebelum dan sesudah dilakukan penggabungan.

  • Mutasi peserta dan anggota keluarga PPU BU (aktif/nonaktif) menjadi peserta PPU BU lainnya (tanpa harus melalui proses penonaktifan terlebih dahulu dari PPU BU awal).
  • Perubahan segmentasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) menunggak menjadi PPU BU.
  • Pendaftaran ulang peserta PPU BU yang nonaktif pada entitas BU yang sama.
  • Perubahan gaji peserta PPU BU dengan syarat gaji lebih besar atau sama dengan UMK kabupaten/kota sub PKS Badan Usaha.
  • Penonaktifan peserta PPU BU dengan mekanisme penonaktifan per pekerja dan penonaktifan kolektif minimal 25 orang Pekerja dengan upload
  • Penonaktifan peserta PPU BU yang memiliki putusan PHK dari Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019.

 

#2 Proses Perubahan Data Dengan Approval dari BPJS Kesehatan

Ada 3 jenis perubahan yang tetap memerlukan approval BPJS Kesehatan agar langsung diproses ke dalam Masterfile user, di antaranya:

  • Perubahan segmentasi peserta penerima bantuan iuran APBN (PBI APBN) ke pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum dialihkan, PBI APBN wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmen peserta peserta penerima bantuan iuran APBD (PBI APBD) ke pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum dialihkan, PBI APBN wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmen PPU PN ke PPU BU. Namun sebelum dialihkan, PPU PN wajib dinonaktifkan akhir bulan dahulu oleh kantor cabang setempat.

 

#3 Rincian Tagihan Iuran

BPJS Kesehatan turut menambah kemudahan dalam memeriksa rincian iuran jaminan kesehatan pemerintah. Pada aplikasi New Edabu 4.2, user dapat mengetahui dan mengunduh rincian tagihan iuran pada bulan berjalan dan 1 (satu) bulan sebelumnya.

 

#4 Perubahan Tampilan e-ID 

User akan mendapatkan perubahan tampilan pencetakan identitas e-ID menjadi KIS Digital pada sistem Edabu terbaru.

 

#5 Pengecekan NIK Peserta

User kini dapat memeriksa jika seseorang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan hanya mencari menggunakan NIK atau Kartu Keluarga perorangan.

 

#6 Perbedaan Level User

Ada dua level user yang dimiliki oleh Badan Usaha, yaitu admin (sub PKS BU) dan super admin (Kantor Pusat Badan Usaha).

 

#7 Perubahan FKTP Dengan Aplikasi JKN

PPU BU yang ingin mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN. 

 

#8 Perubahan Tanggal Cut Off

Pada edabu versi sebelumnya, batas tanggal cut off di tanggal 25 setiap bulannya, sedangkan di versi edabu 4.2 ini tanggal cut off berlaku sampai dengan H-2 setiap bulannya.

 

Tutorial Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Melalui Edabu

Bagaimana cara menggunakan aplikasi edabu? Penasaran? Berikut ini tutorialnya.

 

Step 1: Melengkapi Data Diri

Perlu diingat bahwa proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan ini memerlukan berkas berupa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) peserta.

Adapun langkah dalam mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Buka website New Edabu BPJS Kesehatan.
  • Kemudian sign in menggunakan username dan password yang sudah dimiliki/apabila belum memiliki username dan password, daftarkan perusahaan Anda terlebih dahulu dengan klik registrasi dan isi data yang diperlukan.
  • Setelah memuat halaman baru, klik “Data Peserta” dan pilih “Tambah Peserta”.
  • Kemudian lengkapi data diri yang dibutuhkan dan pastikan Nomor Identitas kependudukan calon peserta BPJS tercatat dalam Dukcapil. Dalam artian calon peserta menggunakan e-KTP.
  • Setelah itu, klik “fasilitas kesehatan” dan lengkapi data tersebut sesuai dengan kota dan provinsi, serta klinik peserta (lebih baik sesuai dengan domisili peserta).
  • Kemudian klik “unit kerja” lalu lengkapi data-data tersebut dan klik “simpan” atau “tambah keluarga” jika ingin mendaftarkan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Setelah data diri sukses tersimpan, selanjutnya klik “Approval”.
  • Dalam menu approval, pilih “Approval Peserta Baru” lalu pilih “Jenis Mutasi” entri baru.
  • Setelah itu klik “Lihat Data” dan tanggal yang tertera dalam halaman tersebut adalah tanggal penyimpanan data yang telah dilakukan.
  • Cetak kotak kecil nomor dan klik Cek & Approval, setelah itu tunggu beberapa detik.

 

Step 2: Mengecek Tiket Pengiriman

Dengan melakukan proses pendaftaran tersebut di atas, maka data telah dikirim kepada BPJS Kesehatan dengan bukti tiket pengiriman.

Adapun cara untuk mengecek tiket pengiriman dapat dilihat dengan masuk ke halaman utama dengan klik “Home”, nomor tiket yang tertera adalah bukti pengiriman data peserta BPJS telah diterima.

Tanggal kirim merupakan tanggal melakukan approval dan tanggal selesai adalah tanggal proses pendaftaran selesai dan karyawan atau calon peserta telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan kembali, Anda bisa klik “Unduh”, lalu akan muncul keterangan peserta yang telah didaftarkan.

 

Step 3: Mengecek Nomor BPJS Kesehatan

Pengecekan nomor BPJS peserta bisa dilakukan dengan melakukan “Pencarian Peserta” BPJS, dengan cara berikut ini:

  • Klik “Data Peserta” dan pilih “Mutasi Peserta”.
  • Isi salah satu keterangan, misalnya kolom nama diisi dengan nama peserta BPJS baru.
  • Lalu klik “cari”, maka data peserta lengkap dengan Noka BPJS yang akan digunakan muncul untuk selanjutnya Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan melalui e-ID.

 

Sekian penjelasan singkat mengenai aplikasi terbaru BPJS Edabu. Bagi Anda yang masih belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ayo luangkan waktu sebentar untuk melakukan pendaftaran dan rasakan kemudahan dari Edabu ini.

 

 

Bagikan artikel ini kepada teman-teman dan kerabat Anda agar mengetahui aplikasi BPJS Edabu seperti yang sudah dipaparkan di atas. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Cara Menggunakan Aplikasi e-DABU. Efritahusna.blogspot.com – http://bit.ly/2YRCyaW
  • Admin. Begini cara menggunakan aplikasi New e-Dabu bagi Badan Usaha. Youtube.com – http://bit.ly/2YNocIA
  • Admin. 14 April 2018. HRD Kini di Mudahkan urusan BPJS Kesehatan. Bpjs-online.com – http://bit.ly/2Qs7DPH
  • Admin. 24 Januari 2016. Tutorial Edabu New BPJS Kesehatan. Bpjs-online.com – http://bit.ly/2YVOtEX
  • Jeejet. 1. Manual Aplikasi New Edabu 2.5 (versi BU). Scribd.com – http://bit.ly/2XcnWTk
  • Teni Jenahas. 27 Juli 2018. BPJS Perkenalkan Aplikasi New E-DABU Kepada Badan Usaha. Kupang.tribunnews – http://bit.ly/2MdmbUH

 

Sumber Gambar:

  • New Edabu BPJS Kesehatan 1 – http://bit.ly/2Mce4be
  • New Edabu BPJS Kesehatan 2 – http://bit.ly/2K6XBCp
  • New Edabu BPJS Kesehatan 3 – http://bit.ly/2WbQRKD

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top