Kabar baik bagi para PNS yang ingin memiliki rumah bisa melalui KPR Tapera, ini syaratnya!
Simak lebih lanjut dalam artikel Finansialku berikut.
KPR Tapera PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Hal tersebut diwujudkan melalui proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera.
Lalu, bagaimana syarat KPR Tapera untuk PNS? Seperti apa skema dan dimana lokasinya, yuk simak informasinya.
Baca Juga: Persepsi PNS di Tengah Masyarakat dan Tips Sukses Menjadi Seorang PNS
Tapi sebelum lanjut, tida ada salahnya Sobat Finansialku mendengarkan audiobook Finansialku berikut yang pastinya bisa membantu mewujudkan pembelian rumah berikut.
Skema Pembiayaan
Pada proyek ini akan ditargetkan sejumlah 11.000 unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera. Tahap pertama KPR Tapera ini akan menyasar bagi PNS.
Melansir dari Suara.com, terdapat 3 skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan bagi para peserta KPR Tapera antara lain:
- Kelompok penghasilan 1 yaitu di bawah Rp 4 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.
- Kelompok penghasilan 2 yaitu berkisar antara Rp 4 juta – Rp 6 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebsar 6 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.
- Kelompok penghasilan 3 yaitu sebesar Rp 6 juta – Rp 8 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 7 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.
Syarat
Bagi para PNS yang ingin mendapatkan fasilitas KPR Tapera harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
- PNS harus termasuk ke dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) untuk setiap orang. Besaran Take Home Pay (THP) dari rentang minimum daerah hingga maksimal Rp 8 juta per bulan.
- PNS belum memiliki rumah dan belum mendapatkan subsidi perumahan
- PNS memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Apabila PNS sudah memiliki tabungan sama dengan potongan 12 bulan maka PNS dapat menerima KPR Tapera.
Sekedar informasi, royek KPR Tapera ini ditargetkan dapat menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester pertama di tahun 2021 ini.
Jumlah yang akan ditargetkan bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun 2021.
Harga Rumah dan Lokasi
Harga rumah yang dapat dimiliki oleh peserta KPR Tapera mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. Dengan ini Perumnas telah menyiapkan beberapa lokasi perumahan yang strategis.
Proyek ini pada tahap pertama akan disiapkan di kota Lampung pada proyek Samesta Pesawaran Residence.
Selain itu, Perumnas juga telah berkontribusi dalam proyek antara lain, Samesta Jeruk Sawit Permai Solo, Samesta Griya Martubung Medan, Samesta Dramaga Bogor, Samesta Pasadana Bandung dan Samesta Griya Karangpawitan serta proyek lainnya.
Apa pendapat Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Yuk berdiskusi di kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Rifan Aditya. 21 Mei 2021. KPR Tapera untuk PNS: Syarat, Lokasi, Skema. Suara.com – https://bit.ly/3f765bE
- Redaksi. 21 Mei 2021. PNS Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga 5 Persen. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3hL9Sgt
Sumber Gambar:
- CNN Indonesia via https://bit.ly/3bInqWr
dilema besar