Konsep Ijarah Muntahia Bittamlik dalam Kehidupan Harian

Konsep Ijarah Muntahia Bittamlik dalam Kehidupan Harian

Sebenarnya bagaimana sih konsep Ijarah Muntahia Bittamlik itu? Penerapan dalam kehidupan hariannya seperti apa?

Yuk cari tahu pada artikel di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Ijarah Muntahia Bittamlik

Secara etimologi, akad IMBT atau Ijarah Muntahia Bittamlik berasal dari tiga kata bahasa arab, yaitu ijarah, muntahiyah, dan bitamlik, yang ketiganya memiliki arti “sewa”, “berakhir” dan “dengan kepemilikan”.

Sedangkan secara terminologi, Wahbah Zuhaili, mengartikan akad IMBT sebagai akad sewa, kepemilikan manfaat suatu barang dalam kurun waktu tertentu, dengan harga sewa yang lebih dari harga sewa biasanya dengan perjanjian berpindahnya kepemilikan barang tersebut diakhir atau ditengah-tengah akad setelah dilunasinya hak-hak pemberi sewa yang dilakukan dengan akad baru untuk pemindahan barang, baik dengan akad hibah, atau jual beli.

DSN-MUI mengartikan akad ini sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

Secara umum Ijarah al Muntahiya bit Tamlik (IMBT) merupakan kepemilikan suatu manfaat/jasa berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas dikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.

IMBT adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Konsep yang ditawarkan dalam akad ini sejatinya adalah akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang berdasarkan janji yang sudah disepakati sebelum akad dimulai.

Pemindahan kepemilikan barang pada saat berakhirnya akad ijarah bisa menggunakan akad jual beli (dengan harga sebenarnya atau harga simbolik) atau akad hibah.

[Baca Juga: Bank VS Leasing, Pahami Cara Terbaik Kredit Kendaraan Bermotor Anda!]

 

Pilihan menggunakan akad jual beli diakhir masa sewa biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil.

Karena sewa yang dibayarkan relati kecil, akumulasi nilai sewa hingga akhir masa sewa belum mencukupi harga beli barang dan margin laba yang diambil pihak bank.

Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah akad jual beli (baik dengan harga yang sebenarnya maupun dengan harga simbolik).

Pilihan menggunakan akad hibah biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa relatif lebih besar.

Karena harga sewa yang dibayarkan relatif besar, maka akumulasi harga sewa akan mencukupi harga barang dan margin bank. Dengan demikian bank hanya tinggal menghibahkan barang tersebut kepada nasabah.

 

Dasar Hukum IMBT

Salah satu dasar hukum IMBT dalam QS. al-Qashash [28]: 26:

 

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

 

Sedangkan pemberlakukan IMBT dalam perjanjian di Indonesia didasarkan dengan adanya hukum positif yang berlaku dalam bentuk peraturan-peraturan, beberapa diantaranya adalah:

  1. Asas kebolehan dan kebebasan inovasi dalam produk akad syariah yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 pasal 19 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan “…atau akad lain yang tidak bertentengan dengan prisnsip syariah…”
  2. Berdasarkan KUH Perdata akad IMBT merupakan jenis dari perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas kebebasan berkontrak (pasal 1338). Akad IMBT pada dasarnya sudah memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian (pasal 1320) serta unsur-unsur perjanjian lainnya. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari IMBT adalah adanya hak dan kewajiban bagi mereka yang melakukanya.
  3. KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah), Bab X tentang Sewa-Menyewa, Bagian Kesembilan tentang Sewa-Beli dan Sanksinya, Pasal 276-287.
  4. Fatwa DSN-MUI No 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. Fatwa MUI dalam ekonomi syariah menjadi hukum positif berdasarkan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan “Prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.”

Adapun rukun IMBT adalah:

  1. Orang yang berakad: Penyewa (Musta’jir) dan Pemberi Sewa (Mu’jir/Mu’ajjir)
  2. Sewa/imbalan: Harga Sewa (Ujrah)
  3. Manfaat Obyek Sewa (Ma’jur)
  4. Sighat (ijab dan kabul).

 

Konsep Ijarah Muntahia Bittamlik dalam Kehidupan

Pelaksanaan IMBT dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya memiliki banyak bentuk tergantung dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkontrak.

Dalam hal ini berlaku kaidah substance over form, yaitu maksud tujuan akad lebih diutamakan ketimbang bentuk akad itu sendiri.

 

Merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional No.7/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik, berikut ketentuan teknis yang harus diperhatikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ingin menerapkan IMBT dalam produk pembiayaan :

 

  1. Perjanijian untuk melakukan IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
  2. Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  3. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

 

IMBT merupakan salah satu solusi pembiayaan islam bagi orang-orang yang membutuhkan suatu barang namun tidak memiliki cukup biaya untuk angsurannya pun belum mencukupi.

IMBT dapat menjadi solusi karena konsepnya menyewa secara bulanan seperti menyewa barang pada umumnya.

Pada akhir periode sewa yang disepakati, pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan barang tersebut kepada si penyewa pemindahan ini bisa dengan jual beli atau dengan hibah saja.

Namun, bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung unsur kerugian. Kerugian bisa saja terjadi kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan.

Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang dilakukan sebelum masa sewa berakhir karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari dana yang telah dikeluarkan saat pembelian barang tersebut.

Dari sisi keuangan, IMBT ini secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak dan bank lah yang memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari para konsumen

Dari sisi harga, harga jual pada akhir perode sewa yang sudah ditentukan diawal pun memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil daripada harga pasar.

 

Dalam prakteknya, IMBT ini ditempuh dalam beberapa tahap:

  1. Nasabah yang membutuhkan jasa penyewaan suatu barang selama xx bulan dan ingin ingin memiliki barang tersebut diakhir masa sewa akan tetapi tidak memiliki uang tunai untuk membayar datang ke bank (atau semisalnya) untuk mengajukan permintaan pembiayaan IMBT.
  2. Bank membeli barang tersebut dari penjual secara tunai.
  3. Terkadang bank tidak menerima barang tersebut secara langsung, akan tetapi serah terimanya diwakilkan oleh nasabah tersebut sehingga sifat dan ketentuan barang dapat sesuai dengan keinginan nasabah.
  4. Bank dengan akad sewa menyewakan barang tersebut kepada nasabah dengan harga dan masa tertentu ditambah perjanjian perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa jika harga sewa sudah menutupi harga beli plus margin keuntungan bank. penyerahan ini mungkin dilakukan dengan akad jual beli (dengan harga sebenarnya ataupun simbolik) ataupun hibah.
  5. Diakhir masa sewa barang diserahkan kepada nasabah dengan akad baru (jual beli atau hibah) yang menjadikan barang berpindah kepemilikan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan akad IMBT, coba deh menabung terlebih dahulu. Alokasikan dananya terlebih dahulu melalui fitur Dana Membeli Barang Finansialku. Download aplikasinya sekarang secara gratis di link ini.

Aplikasi Finansialku adalah aplikasi pencatatan keuangan untuk mengatur keuangan Anda. Dapatkan free trial selama 30 hari untuk menikmati fiturnya secara lengkap.

 

Kalau Anda masih punya hutang pembiayaan IMBT, Anda bisa pelajari nih cara untuk melunasinya pada video ini.

 

Yuk belajar cara untuk mengalokasikan dana, melalui e-Book perencanaan keuangan. Dapatkan GRATIS!

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

 

Bagikan informasi baik ini pada kerabat teman terdekat Anda, agar mereka juga bisa mengerti istilah keuangan berikut.

Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 5 Desember 2017. Ijarah Muntahiya Bitamilk dan Musyarakah Muntanaqishah. Forshei.org – https://bit.ly/3fbTi4x
  • Admin. 10 April 2019. Pengertian, Rukun, Syarat dan Landasan Hukum Akad IMBT. Ekuintas.com – https://bit.ly/312fidh

 

dilema besar