Ketahui Hukum dan Hak Waris Anak Angkat Berikut Ini

Hak Waris Hak Waris Anak Angkat Harta Warisan Tujuan Keuangan Waris/Hibah WarisanLeave a Comment on Ketahui Hukum dan Hak Waris Anak Angkat Berikut Ini

Ketahui Hukum dan Hak Waris Anak Angkat Berikut Ini

Bahasan tentang hak waris kerap jadi sorotan. Semestinya, apakah anak angkat tetap mendapat hak waris yang sama?

Simak penjelasannya di artikel berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Bagaimana Hak Waris untuk Anak Angkat?

Bukan tanpa alasan jika suatu keluarga mengambil langkah mengadopsi anak. Sehingga kasih sayang dari orang tua pun tidak akan dibeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkatnya.

Namun belakangan ini, saya cukup gerah dengan salah satu pemberitaan di media massa mengenai percekcokan keluarga yang didasari harta. Penyebabnya karena pembagian warisan orang tua kepada anak kandung dan anak angkatnya.

Anak kandungnya tidak terima karena orang tuanya juga memberikan hak waris kepada anak angkat, alhasil terjadilah percekcokan itu. Lalu, sebenarnya bagaimana hak waris untuk anak angkat?

Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam 03 - Finansialku

[Baca Juga: Hukum Waris Islam Tata Cara Hitung Pembagian Waris]

 

Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

 

Jika mengacu pada aturan tersebut, anak angkat ternyata tidak memiliki hak warisnya.

Ketentuan hukum waris hanya berlaku pada adanya hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.

Selain itu, juga terdapat aturan yang bisa dijadikan acuan khususnya untuk Sobat Finansialku yang beragama islam. Pedomannya ada pada pasal isi 174 ayat 1, yang menjelaskan kelompok ahli waris terdiri dari:

 

1. Menurut Hubungan Darah

  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut Hubungan Perkawinan

 

Berdasarkan kedua isi ketentuan tersebut pun sudah dapat diketahui bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris.

 

Peluang Anak Angkat Mendapat Hak Waris

Meskipun sudah tercantum pada beberapa pasal yang dibahas sebelumnya, ternyata bukan tidak mungkin anak angkat mendapatkan hak warisnya.

Berdasarkan Pasal 1676 KUHPer bahwa:

“Setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak cakap untuk itu.”

 

Selain itu hak waris anak angkat juga diatur berdasarkan aturan Islam yang tercantum dalam HKI atau disebut wasiat wajibah, yakni tidak memerlukan wasiat secara lisan maupun tulisan.

Ketika orang tua mereka meninggal, maka anak angkat wajib diberikan saat wasiat wajibah yang bersarnya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan.

Hal ini pun dijelaskan pada Pasal 209 ayat 1 HKI yang berbunyi:

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

 

Namun perlu diketahui, sebelum harta tersebut diberikan pada anak angkat, hak dari para ahli waris yang sah harus diberikan terlebih dulu ya.

 

Jika Warisan dalam Bentuk Rumah

Ketika harta yang dibagikan berupa rumah dimana harganya 1/3 bagian dari keseluruhan harta warisan, maka ia anak angkat berhak sepenuhnya memiliki rumah tersebut

Alternatif lainnya, bisa menggunakan cara warisan surat anak angkat yaitu Hibah atau pemberian bersifat sukarela.

Pemberiannya pun harus melibatkan pejabat yang berwenang untuk membuat akta hibah.

Sebelum membuat akta hibah, pejabat yang berwenang akan meminta surat persetujuan pemberian hibah dari calon ahli waris penghibah, dalam hal ini ialah orang tua angkat.

Bila orang tua angkat memiliki anak kandung, makan ialah yang akan dimintai surat persetujuan, namun jika tidak maka saudara sedara penghibahlah yang menjadi pihak terminta.

Surat persetujuan tersebut pun harus dilegalisir oleh notaris.

Itulah pembahasan mengenai hak waris untuk anak angkat.

Simak pembahasan lebih lanjut mengenai warisan pada video dari Finansialku berikut.

 

Anda bisa baca e-Book gratis dari Finansialku berikut ini untuk mengelola keuangan.

Kunjungi juga perpustakaan Finansialku untuk e-Book gratis lainnya di sini!

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

 

Aplikasi Finansialku adalah sebuah aplikasi perencana keuangan terbaik di Indonesia saat ini.

Dengan satu aplikasi ini saja, kamu bisa mengatur keuangan dengan sangat baik, sekaligus mendapat pembelajaran penting seputar finansial sehingga kamu bisa mewujudkan tujuan keuangan kamu.

Dapatkan aplikasinya di sini!

 

Semoga artikel ini dapat memberikan referensi sekaligus pencerahan untuk Sobat Finansialku.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan tulis di kolom komentar. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada rekan terdekat Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Cynthia Novianti. 16 Oktober 2019. Ini Hukum Hak Waris Anak Angkat | Bila Sah Apakah Diberikan? 99.co- https://bit.ly/33Oyz4C

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top