Mengetahui besaran bunga KPR penting bagi peserta TAPERA, termasuk para milenial. Simak ulasannya melalui pembahasannya berikut ini!
Rubrik Finansialku
Program TAPERA Bagi Milenial!
Pada Juni 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menginformasikan, setidaknya sebanyak 81 juta milenial bisa menjadi potensi pasar perbankan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini dikarenakan mereka belum memiliki hunian pribadi seperti yang telah diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, pada bulan Juni 2019 silam.
Dalam pengumumannya tersebut, 81 juta adalah 30 persen dari populasi penduduk di Indonesia.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Menambah Penghasilan untuk Millenial? Tanpa Korupsi, Tanpa Klenik dan Tanpa Goreng Gaji]
Demi menolong para milenial memiliki hunian pribadi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dimana program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta dan mandiri.
Para pekerja yang memiliki penghasilan minimum UMR diwajibkan menjadi peserta, tapi tidak menutup kemungkinan bagi para pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah UMR.
Mengenal Apa Itu TAPERA?
Dilansir dari laman resmi kumparan, TAPERA adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Cukup mirip dengan iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, demikian juga sistem iuran TAPERA.
[Baca Juga: 25+ Kata-kata Bijak David Ogilvy Ini Memberikan Pelajaran Dalam Bisnis dan Iklan]
Program TAPERA ini sudah resmi semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) pada 20 Mei 2020 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Para peserta TAPERA wajib untuk membayar iuran sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
Dana murah dengan jangka panjang untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi para peserta merupakan tujuan utama dari berdirinya program TAPERA seperti yang dikatakan oleh Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) Adi Setianto
Sebelum membaca lebih jauh, Finansialku punya e-Book strategi cara membeli rumah pertama untuk Anda Gratis. E-Book ini bisa menjadi referensi Anda dalam menyusun rencana membeli rumah.
Download ebook-nya, GRATIS!!!
Siapa Sajakah Peserta Wajib TAPERA?
Peserta yang wajib mengikuti program TAPERA seperti yang dilansir dari lama kumparan adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja setidaknya selama 6 bulan di Indonesia.
Para peserta TAPERA dibagi sesuai penghasilan mereka oleh pemerintah, yaitu peserta dengan penghasilan di bawah UMR, peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan peserta dengan penghasilan di atas MBR.
Ada pula peraturan lainnya yang mengatur tentang siapa saja yang menjadi peserta wajib dalam program TAPERA yang termuat dalam pasal 7 PP No. 25 dimana para pekerja yang wajib mengikuti program ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Anggota TNI/Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes dan pekerja swasta.
Sementara pekerja yang tidak masuk ke kategori itu dapat menjadi peserta mandiri.
Berapa Iuran Bulanan TAPERA?
Mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan, pemerintah telah memberikan ketetapan dimana peserta mendapatkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran TAPERA. Dari jumlah itu, sebanyak 0,5 persen iuran dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara 2,5 persen sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Bagi para peserta yang berasal dari kelompok pekerja mandiri, keseluruhan iuran TAPERA harus ditanggung oleh peserta yang bersangkutan. Hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab penuh peserta.
Anda bisa menggunakan aplikasi Finansialku untuk membantu proses tersebut. Dalam aplikasi Finansialku, Anda bisa mencatat kebutuhan bulanan Anda termasuk kewajiban membayar sesuatu. Anda bisa mendownload aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.
Kapan Penyelenggaraan Program TAPERA?
Dalam hal ini, pemerintah mencanangkan peraturan wajib bagi para pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program TAPERA, setidaknya paling lambat sebelum tahun 2027.
Pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang, Badan Penyelenggara (BP) TAPERA akan mulai menarik iuran dari para PNS dan ASN.
Dalam melancarkan program TAPERA ini, pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dana TAPERA, sesuai dengan PP No. 5 tentang TAPERA.
TAPERA sendiri akan bertugas untuk mengumpulkan tabungan wajib dari kelas pekerja seperti yang peraturan PP nomor 25 yang disebutkan juga oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto.
Tugas menghimpun dana tersebut akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada TAPERA yang menggunakan prinsip gotong royong dan bentuknya berupa tabungan wajib.
[Baca Juga: Ilustrasi: Cerita Orang Sukses, Kaya dari Masalah Orang Lain dan Jadi Solusi untuk Orang Lain]
Dari dana tersebut, peserta TAPERA yang telah menjadi anggota selama 12 bulan dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan seperti pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, yaitu usia 58 tahun harus mengakhiri masa kepesertaan dalam program TAPERA ini.
Bagi peserta TAPERA yang telah meninggal dunia atau yang tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut juga akan kehilangan status kepesertaannya.
Bagi mereka yang sudah berstatus peserta TAPERA, ternyata tidak semuanya yang telah ikut membayar iuran wajib dapat mengajukan kredit perumahan rakyat TAPERA.
Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR yang dilansir dari kumparan, manfaat pembiayaan TAPERA hanya dapat digunakan oleh pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sedangkan bagi peserta yang tidak masuk kategori MBR nantinya berhak menerima kembali simpanan, hasil pemupukan iuran, dan insentif lain dari BP TAPERA saat masa kepesertaannya berakhir.
[Baca Juga: 10 Kisah Inspirasi Usaha Para Pengusaha Sukses di Indonesia. 5 Diantaranya Usia 20 an – 30 an]
Menurut aturan, simpanan tersebut wajib diberikan kepada peserta paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Menganggapi tentang peraturan TAPERA, Staf Ahli Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan bahwa semua pekerja wajib menjadi peserta BP Tapera, tapi yang dapat menggunakan fasilitas program ini adalah peserta yang akan membeli rumah pertama dan MBR.
Bagi para peserta yang masuk kategori MBR bisa mendapat beberapa manfaat, antara lain berupa pengembalian tabungan dari hasil pemupukan dan pembiayaan perumahan atau renovasi rumah bagi peserta MBR yang sudah punya rumah.
Bagi Pekerja Yang Sudah Punya Rumah, Apakah Tetap Wajib Membayar Iuran?
Inilah prinsip gotong royong yang dimaksudkan oleh pemerintah dalam penyediaan perumahan layak bagi masyarakat.
Demi menyediakan hunian layak, pemerintah memiliki anggaran yang terbatas, oleh sebab itu pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dilaksanakan dengan prinsip gotong royong melalui program TAPERA.
Bagi para pekerja yang sudah punya rumah tetap diwajibkan untuk menjadi peserta TAPERA dan membayar iuran.
Namun, iuran TAPERA itu nantinya akan tetap dikembalikan saat pekerja itu sudah pensiun.
Para milenial dengan penghasilan di bawah UMR ternyata tetap bisa punya hunian pribadi lho!
Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!
Anda juga dapat membagikan informasi di atas kepada teman-teman milenial atau rekan Anda yang membutuhkan!
Ingin berkonsultasi soal mengatur keuangan pribadi atau keluarga? KONSULTASI GRATIS saja dengan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda!
Sumber Referensi:
- Konten Redaksi Kumparan. 11 Juni 2020. Apa itu Tapera? Fakta Penting Tabungan Perumahan Rakyat, Akankah Berbuah Rumah? Kumparan.com – https://bit.ly/3fhiWWy
- Warta Ekonomi. 8 Juni 2020. Apa Itu Tapera? Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/3iO0d71
- Siti Nurfaizah. 11 Juni 2020. Mengenal Tapera Lebih Dekat: Pengertian, Kriteria Peserta, Manfaat, dan Syarat-syarat. Akurat.co/ekonomi – https://bit.ly/3gO249Z
dilema besar