Kamu Harus Tahu! Ini Panduan New Normal Untuk Para Pekerja

Kamu Harus Tahu! Ini Panduan New Normal Untuk Para Pekerja

Demi memulihkan perekonomian, para pekerja mesti terapkan new normal sebelum atau sesudah dari tempat kerja, begini panduannya.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Panduan New Normal Pasca Pandemi

Belakangan ini kita sering mendengar istilah new normal bertebaran di media sosial atau televisi.

New normal sendiri bisa mengacu pada cara hidup baru dan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Lalu, bagaimana kita merepresentasikan new normal dalam kehidupan sehari-hari? Rasanya tidak asing lagi, dengan menghindari kerumunan, memakai masker jika bepergian dan rutin mencuci tangan juga termasuk new normal.

New normal bisa berarti munculnya perilaku baru, budaya baru, dan juga ada fasilitas maupun kebijakan yang baru baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah berdasarkan kedisiplinan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru alias new normal. Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Perlu diingat, Sobat Finansialku berdamai dan berdampingan tersebut bukan berarti mengabaikan portokol kesehatan.

Adapun new normal yang diatur oleh pemerintah terkait para pekerja yang tidak bisa memakai penerapan kerja dari rumah atau work from home.

Peraturan tersebut ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

[Baca Juga: 5 Cara Merawat Kesehatan Mental di Tengah Pandemi]

 

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari Kompas dari lembar KMK, Selasa (26/05) terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan tersebut terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Nah, berikut hal-hal yang perlu Sobat Finansialku perhatikan sebelum ataupun sesudah bekerja:

 

Saat Menuju Tempat Kerja

  1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
  2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
  3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).
  4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
  5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

 

Saat Tiba dan Berada di Tempat Kerja

  1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
  4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.
  5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

 

Saat Kembali ke Rumah

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
  2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
  4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang istilah new normal tersebut lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Bachtiarudin Alam. 25 Mei 2020. Pakar Kesehatan: New Normal Ada 4 Kriteria, RI Belum Penuhi Syarat. Merdeka.com – https://bit.ly/2LXFv5F
  • Dian Erika Nugrahaeny. 26 Mei 2020. Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai. Kompas.com – https://bit.ly/3epMDUB
  • Arief Fajar Nasucha. 26 Mei 2020. Apa Arti New Normal Indonesia? Simak Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja. Tribunnews.com – https://bit.ly/2WZIvEQ

 

Sumber Gambar:

  • Newnormal 01 – https://bit.ly/3d1GXzC
  • Newnormal 02 – https://bit.ly/3ghDxuN

 

dilema besar