Dapat bonus tahunan serupa menemukan oase di tengah gurun pasir. Tapi setelah terima dananya, enaknya buat apa, ya?
Cari tahu jawabannya di artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Bonus Tahunan
Biasanya nih, buat Sobat Finansialku yang statusnya adalah karyawan, jika mendengar kata bonusan itu ibarat seperti oase di gurun sahara, ya?
Bonus ini adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan selain gajian rutin yang diterima setiap bulan.
Ya, selain gaji dan fasilitas kesehatan yang memadai, bonus karyawan biasanya juga menjadi salah satu cara efektif yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menjaga motivasi kerja dan loyalitas karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebenarnya tak pernah mengatur mengenai bonus karyawan perusahaan ini secara khusus, baik jenisnya maupun besarannya.
Hanya disebutkan saja, bahwa bonus termasuk dalam pembayaran nonupah yang diterima oleh karyawan terkait kinerja dan prestasi yang dilakukannya dan bersifat tidak wajib.
Ada banyak jenis bonus yang diberikan perusahaan, di antaranya bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, bonus keahlian, dan bonus tahunan.
Salah satu yang paling sering diberikan adalah bonus tahunan, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan dalam setahun ketika perusahaan mengalami keuntungan atau karena pekerja mengalami peningkatan produktivitas dalam bekerja sehingga perusahaan mencapai target laba.
Karena itu, kebijakan setiap perusahaan terhadap bonus karyawan ini bisa berbeda-beda.
[Baca Juga: Jangan Salah! Ketahui Sekarang Aturan Tunjangan dan Bonus Tahunan]
Selain tidak diwajibkan oleh pemerintah, bonus karyawan ini juga tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri.
Bahkan kadang, bonus yang diterima oleh karyawan satu juga berbeda dengan yang diterima oleh karyawan lain dalam satu perusahaan yang sama.
Waktu pemberian bonus tahunan ini bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing. Ada perusahaan yang memberikan bonus tahunan di akhir tahun, sesaat setelah tutup buku.
Ada pula yang memberikannya di awal tahun untuk profit tahun sebelumnya. Misalnya, bonus tahun 2019 diberikan di awal tahun 2020.
Pada prinsipnya, bonus tahunan ini diberikan jika sudah ada laporan keuangan perusahaan dan angka profit sudah didapatkan.
Kalau karyawan perusahaan swasta punya bonus tahunan, maka pegawai negeri sipil (PNS) punya gaji ke-13. Sama-sama diberikan setahun sekali.
Ide Alokasi Dana Bonus Tahunan
Lalu apa yang bisa kita lakukan setelah mendapatkan bonus tahunan?
Banyak sekali hal yang ingin dilakukan jika kita sudah mendapatkan bonus tahunan.
Masih diumumkan saja, belum ditransfer ke rekening, tiba-tiba segala keinginan berdatangan sampai kita bingung menentukan mana yang akan didahulukan.
[Baca Juga: 9 Cara Menggunakan Bonus Dalam Mencapai Kebebasan Keuangan]
Dan begitu tanggalnya tiba, sejumlah uang sudah masuk ke dalam rekening, sering kali kita malah membeli barang-barang yang kurang dibutuhkan, dan tak jarang kemudian menyesal karena uang bonus tahunan sudah tak lagi ditangan.
Agar hal ini tidak menimpa sobat Finansialku, maka saya ingin membagikan tips agar bisa mengelola uang bonus tahunan dengan bijak.
Menurut para perencana keuangan, idealnya bonus ini dialokasikan untuk 5 pos keuangan, yaitu:
- Kebutuhan (needs)
- Utang (debts)
- Keinginan (wants)
- Tabungan (saving)
- Investasi (investsment).
Namun sebelum itu semua, ada hal yang tidak boleh kita lupakan, adalah berbagi.
Oleh karena itu berikut adalah tahapan perencanaan pengeloaan bonus tahunan yang diterima:
#1 Zakat/Donasi
Ketika kita mendapatkan bonus, maka mengucap syukur atas rejeki yang diberikan adalah hal yang pertama kali harus dilakukan.
Sebagai perwujudan rasa syukur tersebut, kita bisa melakukannya dengan memberikan zakat/donasi bagi saudara di sekitar yang membutuhkan.
Besarnya donasi tergantung dari pribadi masing-masing, tapi biasanya nilai yang normal disisihkan adalah 2,5%-10% dari bonus yang diterima.
#2 Lunasi Utang
Coba cek pengeluaran bulanan, apakah ada pos utang disana, entah utang terhadap orang lain maupun utang kepada bank.
[Baca Juga: Kenali 6 Jenis Bonus dan Manfaat Pemberian Bonus Kepada Karyawan]
Jika tidak ada, maka kondisi keuangan anda sangat bagus, usahakan untuk tetap tidak berhutang terutama untuk barang-barang konsumtif, ya!
Namun jika ternyata ada pos utang di sana, maka silakan dihitung jumlah utang dibanding pendapatan bulanan.
Memiliki utang bukan berarti hal yang tidak diperbolehkan, tetapi ada minimal dan maksimal yang harus kita ketahui ideal untuk keadaan keuangan kita.
Untuk mengetahuinya, Sobat Finansialku bisa memanfaatkan fitur ‘Finansial Check Up’ di aplikasi Finansialku, atau di sini.
Idealnya cicilan utang tidak boleh lebih dari 30% pendapatan bulanan. Lalu bagaimana jika hasil dari pengecekan kesehatan keuangan diketahui jumlah utang Sobat Finansialku ternyata berada di atas 30 persen?
Maka bonus tahunan bisa dipergunakan untuk membayar atau mengurangi utang agar beban hidup menjadi lebih ringan.
#3 Tabungan Dana Darurat dan Investasi
Karena kehidupan itu tidak bisa ditebak, dan kebutuhan hidup akan terus mengikuti kita, maka hendaknya kita memikirkan pos tabungan dan investasi lebih dalam.
Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi di kemudian hari, apakah kita dan keluarga akan selalu sehat, apakah perekonomian bergejolak dan bisa menimbulkan PHK, apakah keteledoran kita ataupun orang lain tidak menimbulkan bahaya atau kecelakaan, atau apakah anak-anak kita akan bisa mencapai cita-citanya seperti yang kita semua inginkan.
Tabungan dipergunakan untuk kebutuhan jangka pendek yang membutuhkan likuiditas tinggi, seperti bayar listrik, pdam, beli pulsa, beras atau sayur di pasar.
Maka siapkan pos tabungan yang bisa dipakai untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu ada kebutuhan dana darurat.
Idealnya Sobat Finansialku harus memiliki dana darurat minimal 3-6 bulann pengeluaran bulanan.
Sedangkan Investasi penting untuk kebutuhan jangka panjang dan untuk mengejar inflasi yang sangat tinggi.
Misalnya dana pendidikan anak atau persiapan pensiun yang masih lama. Maka alokasikan minimal 10% dari bonus anda untuk pos tabungan dan investasi.
#4 Menikmati Kerja Keras
Satu tahun sudah dilalui untuk bekerja membanting tulang memeras keringat. Maka, kini saatnya untuk menikmatinya.
Tidak ada salahnya menggunakan sisa bonus untuk memanjakan diri sendiri dan keluarga. Mulai dari makan bersama atau berlibur bersama keluarga.
Renovasi rumah, mengganti kendaraan atau membeli barang lain yang diinginkan.
Namun pastikan yang dibeli adalah sesuai kebutuhan, bukan hanya memenuhi gengsi semata dan setelah itu merana.
Semoga kinerja kita semakin hari semakin baik dan membuat perusahaan memperoleh keuntungan yang besar sehingga tahun depan kita akan mendapatkan bonus tahunan yang lebih besar lagi, ya!
Jadi rencananya mau dialokasikan ke mana bonus tahunan yang didapatkan nanti? Sampaikan pada kami lewat kolom komentar, ya!
Jangan lupa sebarkan informasi yang bermanfaat ini untuk teman-teman atau keluarga juga. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
- Dhea Anggraini. 23 September 2019. Tips Mengelola Bonus Tahunan. Kompasiana.com – https://bit.ly/2xUvz9g
- 15 September 2018. VIDEO: Trik Pintar Kelola Bonus Tahunan. Liputan6.com – https://bit.ly/34jI620
Sumber Gambar:
dilema besar