MUI nyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 diperbolehkan bagi umat Muslim yang berpuasa, selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Berjalan Di Bulan Ramadhan
Di bulan Ramadhan ini program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
MUI menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non-muslim,” kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengutip dari laman swa.co.id.
Nadia menjelaskan proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadan.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ujar Nadia.
Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, tetapi masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.
[Baca Juga: Ramadan Tiba, Potensi Ritel Mitra Adiperkasa (MAPI)]
Masyarakat juga diimbau tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.
“Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia dan sudah boleh dipergunakan.
Semua vaksin yang saat ini digunakan baik Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO terutama dari segi keamanan. Kedua vaksin tersebut sudah melewati uji klinis tahap ketiga.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh.” jelasnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pada saat bulan Ramadan ini.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sudah memiliki pedoman protokol kesehatan yang fokus penerapannya pada tempat-tempat ibadah.
Dalam melaksanakan ibadah Ramadan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pastikan semua jemaah memakai masker, minimal jarak antar jemaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50%.
Selamat menunaikan ibadah puasa, ya, Sobat Finansialku. Marhaban ya ramadhan.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Vina Anggita. 13 April 2021. Tidak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tetap Dijalankan. Swa.co.id – https://bit.ly/3a95uUd
- Jawahir Gustav Rizal. 12 April 2021. Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan. Kompas.com – https://bit.ly/3a8qA58
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3ti9NnD
- 02 – https://bit.ly/3g9Cb7y
dilema besar