Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Waris Sinarmas Group

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Waris Sinarmas Group

Sengketa gugatan warisan dicabut, ini alasan yang dikemukakan pengacara Freddy Widjaja terkait pencabutan hak waris Sinarmas tersebut.

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Gugatan Warisan Freddy Widjaja Dicabut

Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

“Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)” kata Freddy mengutip dari Detikcom, Selasa (04/08).

Sementara Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan tersebut atas dua dasar.

Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.

“Iya dicabut. Alasannya pengacara mencabut gugatan ada dua poin. Untuk memperbaiki gugatannya, kemudian tidak ada paksaan,” kata Bambang mengutip dari Akurat.co.

[Baca Juga: 3 Alasan Jangan Tunda Membagi Warisan, Agar Keluarga Tetap Harmonis]

 

Diketahui, sebelumnya, Freddy Widjaja mendaftarkan gugatan mengenai Hak Waris. Sengketa gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Menurut informasi yang tersebar, total nilai aset sejumlah warisan dalam dokumen gugatan disebut mencapai Rp 649 triliun.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris.

Aset-aset yang dituntut Freddy sebagai warisan di antaranya adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., Paper Excellence BV Netherlands.

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

 

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 04 Agustus 2020. Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya. Kompas.com – https://bit.ly/33kl5O1
  • Anisa Indraini. 03 Agustus 2020. Freddy Widjaja Blak-blakan Cabut Gugatan Rp 600 T ke Saudara Tiri. Finance.detik.com – https://bit.ly/31f7K75
  • Setyo Aji Harjanto. 03 Agustus 2020. Sengketa Warisan Sinar Mas: Freddy Widjaja Cabut Gugatan Hak Waris. Bisnis.com – https://bit.ly/39SuIol
  • Angga Sukmawijaya. 03 Agustus 2020. Anak Eka Tjipta Widjaja Batal Gugat Warisan Senilai Rp 600 Triliun. Kumparan.com – https://bit.ly/3hYsC9c
  • Bayu Primanda. 03 Agustus 2020. Gugatan Hak Waris dari Anak Pendiri Sinarmas Group Resmi Dicabut. Akurat.co – https://bit.ly/2PlkumZ

 

dilema besar