Ini Yang Harus Kamu Siapkan Kalau Mau Menikah di Rumah Aja

Dana Pernikahan Menikah Di Rumah Persiapan Menikah Tujuan KeuanganLeave a Comment on Ini Yang Harus Kamu Siapkan Kalau Mau Menikah di Rumah Aja

Ini Yang Harus Kamu Siapkan Kalau Mau Menikah di Rumah Aja

Menikah di rumah aja adalah salah satu cara paling aman untuk kamu yang ingin menikah kala pandemi ini! Jangan lupa siapkan ini, ya!

Apa saja? Ketahui selengkapnya di artikel video Finansialku di bawah ini.

 

Sampai saat ini, masih banyak korban berjatuhan karena terpapar Covid-19. Ini artinya, meski sudah diberlakukan new normal, akan lebih baik bila kamu tetap diam di rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Tidak perlu khawatir bosan, ratusan video bermanfaat dari kanal youtube Finansialku, akan menemani kamu selama berkegiatan di rumah. Jangan lupa mampir, ya!

 

 

Jangan lupa juga untuk tekan tombol subscribe di bawah ini dan nyalakan lonceng agar kamu tidak ketinggalan video-video terbaru dari Finansialku, ya!

 

 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Menikah di Rumah

Di masa pandemi ini memang cukup menyulitkan kita untuk bergerak secara bebas, apalagi kalau kita ingin menggelar sebuah acara yang akan didatangi banyak orang.

Seperti contohnya, para calon pasangan menikah yang dibuat kalang kabut karena harus merombak rencana pesta sekali seumur hidup itu.

Tapi beruntungnya, Kemenag tetap memperbolehkan kamu dan pasanganmu untuk menikah, asalkan memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

 

#1 Berkas

Syarat pertama, kamu dan pasanganmu harus menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • NIK calon suami
  • NIK calon istri
  • NIK orang tua/wali
  • N1 Surat Pengantar Nikah (Dari kelurahan atau desa)
  • N3 Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 Surat Izin Orangtua (Untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika pengantin adalah anggota TNI/Polri)
  • Surat Akta Kematian (Jika pengantin duda atau janda)
  • Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 19 tahun)
  • Izin dari Kedubes untuk WNA
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)

 

#2 Penghulu

Agar pernikahan sah di mata agama, kamu harus mengundang penghulu ke rumah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 yang menyebutkan kalau mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

 

#3 Atur Ulang Budget

Dengan menikah di rumah, artinya ada beberapa biaya yang berkurang atau bisa dipangkas.

Nah, dana ini harus benar-benar kamu alokasikan dengan baik ke pos-pos pengeluaran lainnya dengan bijak, ya!

Jangan sampai kamu tidak tahu mau diapakan dana yang tersisa tersebut, karena ini bisa merugikanmu, lho!

Kalau benar-benar bingung, lebih baik kamu konsultasikan dengan ahlinya langsung, yaitu perencana keuangan dari Finansialku.

Kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Finansialku yang bisa diunduh lewat Google Play Store dan Apple Apps Store.

Kenapa? Karena hanya di aplikasi Finansialku kamu bisa berkonsultasi secara GRATIS di mana pun dan kapan pun!

Untuk menikmati fasilitas ini, kamu hanya perlu mengubah akun ke premium dengan berlangganan aplikasi Rp 350 ribu untuk satu tahun penuh!

Ini tentu jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan biaya konsultasi yang mencapai jutaan rupiah untuk beberapa jam saja, ‘kan?

Belum lagi, kalau kamu memasukkan kode CUAN50 saat berlangganan, maka kamu akan dapat potongan harga Rp 50 ribu langsung!

Yuk, segera konsultasikan dengan perencana keuangan Finansialku, sebelum kamu merugi!

Cara Konsultasi Keuangan dengan aplikasi Finansialku

Cara Konsultasi Keuangan dengan aplikasi Finansialku

 

#4 Kedua Pasangan Harus Hadir

Meski kita sudah dihujani kecanggihan teknologi, tapi ketika menikah, kedua pasangan diharuskan untuk hadir di rumah.

Kementerian Agama juga melarang para pasangan yang melangsungkan akad lewat video call.

 

#5 Ikuti Protokol Kesehatan

Berikut adalah protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk kamu yang menikah di rumah:

  • Prosesi akad nikah dilangsungkan di tempat terbuka atau di ruangan dengan ventilasi yang baik.
  • Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan tidak lebih dari 10 orang.
  • Calon pengantin beserta anggota keluarga yang mengikuti proses harus terlebih dahulu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker.
  • Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan masker pada saat ijab kabul.

 

Apakah di antara Sobat Finansialku, sudah ada yang pernah melaksanakan prosesi menikah di rumah sesuai dengan protokol di atas? Ceritakan pengalaman dan bagikan tips penting ala kamu di kolom komentar, dong!

Kamu juga bisa membagikan ini kepada calon suami atau istri-mu beserta keluarga besar, sehingga prosesi menikah di rumah nanti berjalan lancar!

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top