Erick Thohir digugat serikat pekerja pertamina atas dugaan melawan hukum. Semua berawal dari perombakan susunan direksi.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas dugaan melawan hukum.
Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.
Lewat nomor perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst, FSPPB mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 20 Juli lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun poin gugatan FSPPB ada dua:
Pertama, Menteri Erick dan Direksi Pertamina dianggap telah mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja Pertamina.
Kedua, dalam gugatannya, FSPPB juga menyoal keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
[Baca Juga: Pertamina Resmi Uji Coba BBM 100% dari Minyak Sawit]
Kontan mewartakan, perkara ini berawal pada tanggal 12 Juni 2020. Saat itu, Erick mengubah susunan direksi perusahaan BUMN ini lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Erick mencopot enam dari 11 anggota direksi perseroan.
Ke-enam direktur yang diberhentikan, antara lain Direktur Hulu Dharmawan H. Samsu, Direktur Pengolahan Budi Santoso Syarif, dan Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra.
Selain itu, Erick juga mencopot: Direktur Pemasaran ritel Mas’ud Khamid, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang, serta Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Heru Setiawan.
Pada saat yang sama, Erick juga menghapus jabatan mereka dari struktur dewan direksi Pertamina.
Alhasil, struktur direksi perusahaan pelat merah itu hanya ada enam jabatan dengan penambahan Direktur Strategi Portofolio and New Ventures yang diemban Iman Rachman.
Begini Kata Pengurus Hukum FSPPB
Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai perusahaan pelat merah ini berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” Ujar Dedi sebagaimana mengutip dari Detikcom, Jumat (24/07).
Lebih lanjut dirinya menerangkan jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina.
“Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan” Lanjutnya.
Sedangkan Erick berpandangan bahwa enam direksi di Pertamina cukup lantaran perusahaan negara (BUMN) ini kelak akan menjadi perusahaan holding.
Tanggapan dari Staf Khusus BUMN
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan gugatan tersebut sangat aneh sebab FSPPB mempermasalahkan IPO yang masih dalam perencanaan.
“Apa yang mau digugat? Masa yang mau digugat itu yang akan, kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok udah digugat,” Ujarnya mengutip dari wartaekonomi.
Menurut Arya, anak usaha Partamina memang asetnya masih dimiliki oleh Pertamina, bukan milik anak usaha itu sendiri.
“Mereka lupa kalau namanya saham itu kan kepemilikan, anak usaha pertamina kan kepemilikannya oleh Pertamina dan itu bukan hal yang baru, ya. Dari dulu udah namanya aset anak perusahaan kan dimiliki oleh Pertamina. apakah mereka lupa kalau anak perusahana Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina,” Pungkasnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Titis Nurdiana. 23 Juli 2020. Menteri Erick Thohir & Direksi Pertamina digugat serikat pekerja, ini perkaranya. co.id – https://bit.ly/2BudrVO
- Hendra Kusuma. 23 Juli 2020. Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina. detik.com – https://bit.ly/32MF9Z6
- 23 Juli 2020. Erick Thohir Digugat Pekerja Pertamina, BUMN Siap Melawan. Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/2WQJpTu
- Francisca Christy Rosana. 23 Juli 2020. Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina karena Subholding. tempo.co – https://bit.ly/2ZWwjGl
- Rina Anggraeni. 23 Juli 2020. Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina, Masalah Apa?com – https://bit.ly/3f2Bfhm
dilema besar