Pemerintah mencanangkan program anyar Tapera untuk bantu pembiayaan rumah pertama. Ketahui selengkapnya di sini.
Rubrik Finansialku
Iuran Tapera
Ada yang pernah dengar istilah Tapera? Tapera ini merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Melansir dari PP Nomor 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Mereka yang menjadi peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar simpanan.
Dengan beraluknya program ini, pemerintah bakal memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Untuk diketahui, Sobat Finansialku, pada tahun 2019 komisioner beserta empat deputi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sudah dilantik. Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (03/06).
[Baca Juga: Cegah dan Jangan Tiru Kesalahan Membeli Rumah Pertamamu!]
Nantinya uang iuran tersebut akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.
Mengutip Kompas, Rabu (06/05) mereka yang termasuk dalam kategori pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta.
Secara lengkap yakni:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.
Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera. Menjadi anggota Tapera berati harus membayar simpanan peserta sebesar 3 persen dari besaran gaji atau upah peserta.
Ketentuan
Melansir CNN Indonesia, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika Sobat Finansialku ingin memanfaatkan dana Tapera, sebagai berikut;
Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Kedua, hanya diberikan satu kali.
Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Adapun rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera. Terdapat sejumlah syarat agar peserta dapat memanfaatkan dana Tapera, sebagai berikut;
Pertama, mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
Kedua, golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketiga, belum memiliki rumah.
Keempat, menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Pembiayaan perumahan akan diprioritaskan bagi peserta dengan kriteria, lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Respon Karyawan
Beberapa karyawan perusahaan saat dimintai pendapatnya terkait dengan potongan tambahan dari BP Tapera menunjukkan pro dan kontra.
Melansir Bisnis., salah seorang wartawan di sebuah media, Debbyani Nurinda (25) mengatakan bahwa pemotongan tersebut selama jelas peruntukan dan besarannya tidak menjadi masalah.
Terlebih untuk milenial dan pekerja baru yang kurang mementingkan menabung untuk beli rumah, BP Tapera bisa menjadi solusi.
“Kita kan masih muda, karena kadang kalau enggak diambil paksa ya, enggak akan kebeli rumah. Jadi, oke-oke aja,” katanya.
Begitu pula Sanny (26), karyawan perusahaan swasta. Dia mengatakan bahwa selama hasil akhir dari iurannya jelas, tak masalah jika gajinya dipotong.
Selain itu, perlu upaya lebih dari perusahaan agar mau mengurusi pemotongannya secara otomatis sehingga pekerja tak perlu ribet membayar sendiri.
Sementara itu, adanya program anyar ini bagi pekerja lain yang sudah memiliki rumah dinilai kurang bermanfaat. Muncul kekhawatiran nantinya biaya yang dibayarkan malah menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Nur Rohmi Aida. 02 Juni 2020. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya… Kompas.com – https://bit.ly/36Sf76F
- Admin. 02 Juni 2020. Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran. CNN Indonesia – https://bit.ly/2XXvs5Y
- Mutiara Nabila. 02 Juni 2020. Pro Kontra Iuran BP Tapera. Bisnis.com – https://bit.ly/2Bq3ND7
- Admin. 02 Juni 2020. Manfaat Tapera, Program yang Bantu Pekerja Punya Rumah. CNN Indonesia – https://bit.ly/300lkw0
dilema besar