Contoh dan Penerapan Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah

OMC OMC1021 Perencana Keuangan SyariahLeave a Comment on Contoh dan Penerapan Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah

Contoh dan Penerapan Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah

Dalam transaksi syariah, akad adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan, termasuk di dalamnya adalah akad wadiah. Namun, banyak masyarakat yang masih belum paham pengertian dan penerapannya.

Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan berikut ini.

 

Salah satu produk keuangan syariah yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat saat ini adalah Tabungan Syariah.

Terlebih saat ini di mana ghiroh Syariah dan juga hijrah finansial mulai banyak didengungkan dan dilakukan oleh masyarakat, maka memiliki tabungan syariah adalah langkah mudah pertama yang bisa dimiliki oleh masyarakat. 

Secara pengertian, tabungan Syariah adalah rekening yang kamu miliki apabila kamu membuka akun tabungan di Bank Syariah, baik Bank Syariah murni atau Unit Usaha Syariah.

Namun sayangnya, belum terlalu banyak dari kita yang memahami dengan baik apa saja akad-akad yang diterapkan di dalam tabungan syariah.

Padahal akad adalah poin terpenting dan utama yang membedakan tabungan di bank konvensional dengan tabungan di bank syariah.

Akad sendiri merupakan dasar yang membedakan antara transaksi Syariah dengan konvensional.

Secara pengertian, akad berarti adalah perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik dan pembeli atau yang akan menggunakan produk.

[Baca Juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

 

Dengan penerapan akad yang benar sesuai dengan fatwa dari DSN MUI, maka sebuah produk keuangan syariah baru bisa dipastikan sesuai dengan tuntunan dan prinsip-prinsip syariah yang dianjurkan di dalam Al Qur’an dan Hadits. 

Pada tabungan Bank Syariah, secara garis besarnya akad ini dibagi menjadi dua. Hal ini sesuai dengan fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan syariah. Akad yang dimaksud adalah akad mudharabah dan akad wadiah.

Akad mudharabah adalah akad yang memberikan imbalan bagi hasil antara pihak nasabah dan pihak bank, sedangkan akad wadiah adalah adalah titipan murni dari nasabah ke pihak bank.

Jika seorang nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Apabila dianalogikan ke produk konvensional, akad mudharabah ini seperti produk deposito pada perbankan umum, sementara akad wadiah adalah tabungan biasa. 

 

Pengertian Akad Wadiah 

Wad’iah menurut bahasa adalah barang yang dititipkan orang lain supaya dijaga. Sedangkan menurut istilah wadi’ah adalah pemberian otoritas pemilikan suatu barang kepada orang lain agar dijaga secara jelas dan tegas.

Menurut Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, dalam bukunya “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek” menyebutkan bahwa, wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. 

Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.

Contoh dan Penerapan Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah 01 - Finansialku

Ilustrasi Nasabah Bank Syariah. Sumber: Upperline – https://bit.ly/3mruSd6

 

Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan “barang” di sini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam.

 

Jenis Akad Wadi’ah dalam Perbankan Syariah

Dalam penerapannya, akad wadiah di Bank Syariah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

 

Wadi’ah yad Amanah

Wadi’ah yad Amanah adalah akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima (Wadi’i) tidak diperkenankan menggunakan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.

Sebagai gantinya, si penitip wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi, namun boleh juga untuk tidak membayar.

Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, maka contoh produk perbankan yang memungkinkan jenis akad ini adalah jasa penitipan atau Safe Deposit Box.

[Baca Juga: VIDEO: Bagaimana Konsep Akad?? Dan Seperti Apa Contohnya??]

 

Wadi’ah yad Dhamanah. 

Wadi’ah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan (nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.

Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya.

 

Landasan hukum transaksi wadiah berasal dari Q.S Al-Baqarah ayat 283 yang artinya,

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”

 

Landasan hukum yang lain terdapat di dalam Q.S An-Nisa ayat 58 yang artinya

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

 

Contoh dan Penerapan Akad Wadiah di Produk Perbankan Syariah 

Banyak bank syariah yang menggunakan akad wadiah sebagai tabungan syariah utamanya. Macam-macam produknya bisa kamu tanyakan langsung pada saat akan membuka tabungan di bank syariah.  Sebagai contoh:

 

Tabungan IB Hijrah di Bank Muamalat Indonesia

Tabungan iB Hijrah adalah tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang bisa kamu gunakan untuk kebutuhan transaksi dan berbelanja dengan kartu Shar-E Debit yang berlogo Visa plus dengan manfaat berbagai macam program subsidi belanja di merchant lokal dan luar negeri.

[Baca Juga: Yakin Bank Syariah Anti Riba? Cari Tahu Kebenarannya Sekarang!]

 

TabunganKu di Bank Muamalat Indonesia

TabunganKu adalah tabungan nasabah perorangan dengan akad Wadiah yang bebas biaya admin, namun tidak menggunakan kartu ATM sebagai pengambilan dana nasabahnya. 

 

Tabungan BSI – Easy Wadiah di Bank Syariah Indonesia

Tabungan Easy merupakan produk tabungan unggulan dari BSI. Bagi nasabah tabungan ini akan mendapatkan fasilitas kartu ATM dan layanan mobile banking. Beberapa keuntungan yang didapatkan dari tabungan Easy ini antara lain: 

  1. Tidak akan dikenakan biaya administrasi bulanan. 
  2. Tarik tunai di seluruh ATM Bank Mandiri
  3. Transaksi di EDC Bank Mandiri, dan di EDC bank berjaringan Prima tidak dikenakan biaya administrasi. 
  4. Kartu ATM bisa digunakan di seluruh ATM BSI, Mandiri, Bersama, Prima, Link, dan mesin ATM berlogo VISA. 

 

BSI Giro

Tabungan Giro di Bank Syariah Indonesia adalah produk tabungan untuk perorangan atau badan usaha dalam bentuk rupiah.

Dana di dalam BSI Giro akan dikelola oleh BSI dengan prinsip akad wadiah dengan perjanjian bonus sebesar 3% dari total keuntungan hasil pengelolaan dana. 

Untuk membuka tabungan ini nasabah harus melakukan setoran awal sebesar Rp 500.000 dan saldo minimal juga Rp 500.000.

 

Adapun keunggulan dari BSI Giro: 

  • Transaksi mudah dengan cek atau bilyet giro. 
  • Mendapatkan bonus bulanan sesuai dengan kontrak dan kebijakan BSI. 
  • Mendapatkan laporan keuangan setiap bulannya.

[Baca Juga: Sudah Lakukan Perencanaan Keuangan Syariah yang Benar?]

 

Itulah contoh beberapa tabungan Syariah yang bisa kamu miliki. Buat kamu yang ingin Hijrah Finansial sekaligus mulai menghindari riba, produk tabungan wadiah adalah salah satu solusi tepat yang ada di dalam bank syariah.

Prosesnya mudah, tidak ribet, dan beberapa bank bahkan bisa dilakukan secara online dari rumah dengan berbagai syarat yang mudah juga. 

Jika kamu masih bingung dan ingin konsultasi mengenai keuangan syariah, kamu bisa konsultasi dengan saya melalui aplikasi Finansialku di menu Konsultasi Keuangan.

Atau kamu bisa jadwalkan konsultasi secara langsung melalui link ini Konsultasi Finansialku Yuk, hijrah finansial sekarang!

Cara Konsultasi Keuangan Bersama Perencana Keuangan GRATIS 01

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H

 

Sumber Referensi:

  • Bank Muamalat – https://bit.ly/3A5ZF3S
  • Bank Syariah Indonesia – https://bit.ly/3lbf5Q1
  • Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000
  • Abdullah Abdul Husain At Tariqi. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yogyakarta: Magistra Insane Press.
  • Muhammad Syafi’i Antonio. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top