Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram. Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut. Summary Layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun atas dasar kerelaan. Praktik penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak […]