Sudah tahu cara melaporkan e-SPT PPh Badan? Tentunya sistem baru ini akan mempermudah penyampaian SPT tahunan PPH Badan Anda.
Untuk itu, mari kita mengenal e-SPT PPh Badan dan cara melaporkannya berikut ini.
Rubrik Finansialku
Apa itu e-SPT PPh Badan?
Seperti Anda ketahui, dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahun diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Nah, saat ini pelaporan SPT sudah bersifat elektronik sehingga disebut e-SPT. E-SPT bertujuan untuk memberikan segala kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan proses penginputan, pencetakan, dan kalkulasi angka dalam SPT.
[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]
E-SPT juga memiliki akses khusus sebagai layanan aplikasi online pajak sehingga memberikan kemudahan dan rasa aman bagi para penggunanya.
Pada kesempatan kali ini, Finansialku ingin membahas soal SPT elektronik (e-SPT) PPh Badan yang merupakan data SPT pajak penghasilan (PPh) Badan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya. Proses pelaporannya kini sudah menggunakan media penyimpanan elektronik.
Apakah Anda juga bingung dengan cara melaporkan e-SPT PPh Badan yang sudah bersifat elektronik ini? Jika iya, yuk segera simak ulasannya berikut ini.
Cara Melaporkan e-SPT PPh Badan per Tahun 2020
E-SPT nerupakan sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh secara elektronik, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet. Nah, untuk dapat melaporkan e-SPT PPh Badan per tahun 2020 dengan tepat, yuk simak panduannya berikut ini.
#1 Persiapkan 4 hal berikut
Sebelum melaporkan e-SPT PPh Badan, Anda perlu mempersiapkan 4 hal berikut terlebih dahulu.
- Laporan keuangan perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
- Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771.
- Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan
- Miliki akun aplikasi e-Filling pajak
#2 Login akun Klikpajak Anda
Setelah mempersiapkan 4 hal tadi, silakan Anda masuk ke aplikasi Klikpajak dengan mengakses my.klikpajak.id/login. Setelah itu, login dengan cara memasukkan alamat e-mail dan password Anda.
Pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di aplikasi Klikpajak. Untuk mengeceknya, klik pada menu Setting sebelah kanan atas. Apabila masih ditemui menu untuk Daftar e-Filling, berarti Anda belum melakukan registrasi EFIN. Maka, segera lakukan registrasi terlebih dahulu.
[Baca Juga: PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
#3 Registrasi dan Verifikasi EFIN
Setelah Anda mengklik daftar e-Filling, Silakan isikan data perusahaan dan harap gunakan EFIN yang valid pada formulir ini. Setelah proses pengisian selesai, cek notifikasi e-mail Anda dan lakukan verifikasi di e-mail Anda.
#4 Isi Form Pelaporan Pajak
Untuk mengisi form pelaporan pajak Anda bisa masuk kembali ke menu utama dengan kembali login my.klikpajak.id, lalu pilih menu Prepare Tax pada laman tersebut.
Kemudian pilih formulir sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan. Khusus Wajib Pajak Badan, bisa mengisi formulir 1771 saat lapor SPT Badan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun pajak yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Kemudian klik Lanjutkan.
#5 Upload CSV SPT dan PDF yang Diperlukan
Langkah selanjutnya dan terakhir adalah untuk melakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar.
Lalu klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai. Bukti lapor resmi akan dikirim melalui e-mail Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT.
Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak. Informasi pada menu dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.
Setelah semua proses dilakukan maka akan muncul pop-up bertuliskan “Upload SPT berhasil!”, yang menandakan proses lapor pajak melalui e-Filling Klikpajak sudah selesai.
Kalau kamu masih bingung, coba lihat tata cara e-Filling di video ini deh!
Laporkan SPT PPh Badan Tahunan dengan Mudah
Nah, setelah mengetahui cara kerjanya, kini Anda bisa melaporkan SPT PPh Badan dengan mudah menggunakan e-Filling pajak online.
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungungan dengan cara kerja e-Filling pajak online ini. Anda bisa share artikel ini dengan menekan tombol berikut.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara melaporkan e-SPT PPh Badan lainnya? Tinggalkan pertanyaan Anda di bawah!
Sumber Referensi:
- Admin. 2019. E-SPT PPH Badan 2019, Ketahui Cara Pelaporannya. Klik-pajak.id – https://bit.ly/359NJAs
Sumber Gambar:
- Pajak 01 – https://bit.ly/355wTCE
- Pajak 02 – https://bit.ly/3bSb8sk
- Pajak 03 – https://bit.ly/3cKTo28
dilema besar