Perhitungan penghasilan kena pajak menjadi sangat penting untuk Anda ketahui sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.
Yuk, baca informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Summary
- Aturan terkait pajak penghasilan di Indonesia tercantum dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Penghasilan kena pajak PPh Pasal 17 dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Tarif PKP terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak
Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.
Aturan terkait pajak penghasilan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan mengenai tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh ini.
Penghasilan kena pajak PPh Pasal 17 dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Seandainya dalam penghitungan PKP, penghasilan kotor setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan hasilnya rugi, maka perlu diganti dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga lima tahun.
Berikut langkah-langkah dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dalam membayar kewajiban sebagai warga negara.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Sobat Finansialku, tarif PKP terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:
- Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri.
- Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
[Baca Juga: PPh Pasal 25: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif PKP dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:
Tarif Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan) |
Tarif Baru (RUU HPP) |
||
Penghasilan 0 – Rp 50 juta |
5% |
Penghasilan 0 – Rp 60 juta |
5% |
Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta |
15% |
Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta |
15% |
Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta |
25% |
Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta |
25% |
Penghasilan di atas Rp 500 juta |
30% |
Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar |
30% |
|
|
Penghasilan di atas Rp 5 miliar |
35% |
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
Tarif Penghasilan Badan
Tahun Pajak |
Tarif UU PPh |
Tarif UU HPP |
Tahun 2020 – 2021 |
22% |
|
Tahun 2022 dst. |
20% |
22% |
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E.
Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Setelah memahami pengertian dan tarif PPh PKP, berikut contoh perhitungan dari pajak ini.
Anwar adalah seorang wajib pajak yang taat pajak. Ia memiliki penghasilan sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Cara menghitung PPh yang wajib dibayarkan Anwar adalah:
PKP = (Penghasilan Setahun – PTKP)
= PKP x Tarif Lapisan Pajak = Pajak yang harus dibayar
= Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000 (Tarif Lapisan Pertama)
= Rp 46.000.000 x 5% = Rp 2.300.000
Jadi, jumlah pajak yang wajib dibayar adalah:
Rp 2.300.000
Sobat Finansialku sudah paham kan bagaimana cara menghitung PKP? Sebagai warga negara negara yang baik, kita harus taat membayar pajak untuk pembangunan negeri ini.
Jangan lupa, catat juga keuangan kamu termasuk pajak yang kamu keluarkan agar keuangan kamu teratur dan terkendali. Catat keuangan kamu di aplikasi Finansialku, ya.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Yuk, saling berbagi tanggapan atau pendapat lewat kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Berita Regulasi. 25 Agustus 2021. Pengertian Penghasilan Kena Pajak dan Cara Menghitung PPh 17. Klikpajak.id – https://bit.ly/3lnMGpO
- Admin. 6 Juni 2021. Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Konsultanku.co.id – https://bit.ly/3G1PuRo
Sumber Gambar: