Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi?

Asuransi Asuransi Rumah Asuransi Rumah Subsidi Asuransi Untuk Rumah Subsidi Cara Klaim Asuransi KPR Rumah Subsidi Rumah Subsidi AdalahLeave a Comment on Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi?

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi?

Apakah dapat asuransi rumah subsidi saat membelinya? Finansialku mengajak Anda mencari tahu soal rumah subsidi dan asuransinya, nih. Check it out!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Mengenal Rumah Subsidi: Definisi, Harga, Asuransi

Dewasa ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus membangun rumah-rumah subsidi dalam memenuhi target Program Sejuta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tentunya masyarakat memiliki banyak pertanyaan seputar rumah subsidi ini, misalnya saja:

  • “Apa sih rumah subsidi itu?”
  • “Berapa harga rumah subsidi?”
  • “Apakah rumah subsidi sudah termasuk asuransi?”

 

Finansialku di sini akan membantu menjawab semua pertanyaan Anda mengenai rumah subsidi.

 

#1 Definisi Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan hunian atau tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak plus memiliki bunga rendah, kemudian ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal layak huni.

Bedanya rumah subsidi dengan non-subsidi dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:

  • Tipe rumah/ukurannya: dari segi tipe rumah/ukurannya, rumah bersubsidi memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 (tipe 36). Sedangkan, rumah non subsidi ukurannya bisa di atas atau sama dengan 36 m2 (tipe 36).
  • Harga: dari segi harga, bisa dibilang harga rumah subsidi jauh lebih murah, karena tidak dikenakan PPN.
  • Fasilitas yang tersedia: dari segi fasilitas, fasilitas yang disediakan untuk kedua jenis rumah hampir mirip. Namun, karena keterbatasan ruang, biasanya jumlah ruangan yang ada pada rumah subsidi pun terbatas.
  • Lokasi: umumnya rumah subsidi berada di pinggir kota dan cukup jauh dari berbagai fasilitas umum.
  • Renovasi: selama dua tahun pertama, pemilih rumah subsidi tidak boleh mengubah bentuk fisik rumah alias merenovasinya.

 

#2 Harga Rumah Subsidi

Pertanyaan terbanyak soal rumah subsidi kedua adalah mengenai harganya. Seperti telah diungkapkan pada poin kedua di atas, harga rumah subsidi jauh lebih murah, karena tidak dikenakan PPN.

Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Asuransi Kesehatan Yang Baik?]

 

Namun, berapa kisaran harga yang dimaksud?

Perlu Anda ketahui, terdapat beberapa perubahan regulasi seputar MBR termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per tanggal 1 April 2020 silam. Termasuk di dalamnya perubahan harga rumah subsidi pada tahun 2020 ini.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengungkapkan perubahan ini dilakukan sesuai dengan usulan dari masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. 

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Apakah Bisa Meneruskan Premi Asuransi Jika Berbeda Perusahaan Asuransi?]

 

Adapun perubahan harga rumah subsidi pada tahun 2020 di 5 wilayah untuk kategori Rumah Umum Tapak dibandingkan tahun sebelumnya dapat Anda simak dalam tabel berikut:

 

No.

Wilayah

Harga Jual Rumah Subsidi (Rp)

Kenaikan (Rp)

2019

2020

1

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)

140.000.000

150.500.000

10.500.000

2

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

153.000.000

164.500.000

11.500.000

3

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

146.000.000

156.500.000

10.500.000

4

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu

158.000.000

168.000.000

10.000.000

5

Papua dan Papua Barat

212.000.000

219.000.000

7.000.000

*Sumber: https://www.cermati.com/

 

#3 Asuransi Rumah Subsidi

Pertanyaan ketiga mengenai rumah subsidi adalah dari segi asuransinya. Banyak yang ragu akan perolehan asuransi rumah subsidi saat membeli rumah jenis ini.

Jangan khawatir, MBR yang membeli rumah subsidi akan mendapat tanggungan asuransi dalam beberapa hal, seperti jika terjadi kebakaran, asuransi jiwa, hingga default untuk kreditnya.

Namun, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti per tahun 2018 silam, asuransi rumah subsidi mengenai bencana masih digodok.

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi 03 - Finansialku

[Baca Juga: Mengapa Pasangan Muda Harus Memiliki Asuransi Jiwa? Apakah Premi Rp500 Ribu Cukup?

 

“Misalnya, mereka diberhentikan kerja dan tidak bisa membayar, itu ter-cover. Tapi kalau misalnya ada bencana, itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas, bagaimana kalau terjadi sebuah bencana,” paparnya.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia, Totok Lusida, menjelaskan bahwa pihak asuransi dalam hal ini Askrindo dan Jamkrindo akan memberikan jaminan rekonstruksi bangunan rumah yang mengalami kerusakan terhadap rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tipe 36 ke bawah yang tergolong sederhana.

Belum diketahui keputusan terakhir mengenai asuransi rumah subsidi ini.

Bagi Anda yang memiliki rumah subsidi dan memiliki informasi lebih lanjut mengenai asuransi bencana rumah subsidi, mohon informasinya pada kolom komentar. Terima kasih.

 

Semoga Bermanfaat!

Semoga penjelasan dan penjabaran mengenai rumah subsidi dan asuransi, harga, serta asuransi rumah subsidi di atas dapat membantu Anda yang masih kebingungan mengenai hal ini.

Jika Anda berencana memiliki rumah subsidi, konsultasikanlah terlebih dahulu dengan ahli keuangan agar mendapat rekomendasi hunian impian yang sesuai dengan keuangan Anda.

Terhubunglah dengan Perencana Keuangan dalam aplikasi Finansialku. Anda juga bisa mengetahui berapa dana yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan rumah impian Anda.

Download aplikasinya dan wujudkan hunian impian Anda sekarang.

 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan lupa share artikel ini jika memberikan manfaat. Pastinya teman-teman Anda juga bisa memperoleh informasi baru dari sini. Terima kasih.

Sebagai tambahan informasi, cek video mengenai rumah subsidi berikut ini.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai asuransi rumah subsidi lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Sumber Referensi:

  • Puput Mutiara. 27 Agustus 2018. Asuransi Bencana Alam untuk Rumah. mediaindonesia.com – https://bit.ly/35GMxXc
  • Admin. 24 April 2019. Apa Perbedaan antara Rumah Subsidi dan Non Subsidi? citramaja.com – https://bit.ly/2FlWjnc
  • Cynthia Novianti. 03 April 2020. Mulai 1 April, Ini Nominal Harga Baru Rumah Subsidi Tahun 2020. 99.co – https://bit.ly/2ZDnFvX
  • Fiki Ariyanti. 05 November 2019. Harga Rumah Subsidi Naik Rp 11 Jutaan di 2020. Tenang, Ada KPR FLPP. cermati.com – https://bit.ly/33rduLZ
  • Admin. 23 Agustus 2018. Beli rumah subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah dapat asuransi ini. merdeka.com – https://bit.ly/35BDtTM
  • Admin. 29 Oktober 2018. Beli Rumah Subsidi, Asuransi Apa Saja yang Didapat? ajp.co.id – https://bit.ly/2ZzZ8b3

 

Sumber Gambar:

  • Rumah 1 – https://bit.ly/2FlWjnc
  • Rumah 2 – https://bit.ly/2H09E4Y
  • Rumah 3 – https://bit.ly/2Fx3KaS

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top