Apakah bonus tahunan karyawan menjadi kewajiban bagi perusahaan? Yuk, ketahui jawabannya dalam artikel ini.
Akhir tahun memang masih jauh. Tapi, waktu berjalan dengan cepat. Tak ada salahnya kita memahami seluk beluk bonus tahunan dari sekarang.
Rubrik Finansialku
Apa Itu Bonus Tahunan?
Bonus tahunan adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawannya yang sifatnya tidak sewajib gaji.
Bonus yang satu ini diberikan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target yang telah ditentukan atau adanya peningkatan produktivitas karyawannya.
Biasanya bonus ini diperuntukkan untuk karyawan sebagai hadiah untuk mereka karena mereka telah melakukan bekerja dengan baik sepanjang tahun tersebut. Pemberian bonus ini pun diberikan di akhir tahun.
[Baca Juga: Kalau Dapat Bonus Tahunan Nanti, Enaknya Buat Apa, Ya?]
Bonus Tahunan Karyawan Menurut Undang-undang
Bonus tahunan pasti dinanti-nanti oleh para karyawan. Akan tetapi, Anda harus memahami bahwa ada aturan tersendiri pemberian bonus tahunan bagi pegawai pemerintah dan karyawan swasta atau asing.
Keduanya berbeda sebagaimana undang-undang yang mengaturnya pun berbeda.
#1 Pegawai Pemerintah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur tentang gaji ke-13 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri.
Hal tersebut juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-13.
Arti gaji ke-13 sama seperti bonus tahunan yang diberikan pada pegawai swasta. Tujuan pemberiannya sama, hanya istilahnya saja yang berbeda.
Untuk Anda yang bekerja di perusahaan milik pemerintah, undang-undang ini dapat Anda pegang karena bersifat wajib.
#2 Karyawan Perusahaan Swasta atau Asing
Berbeda dengan karyawan perusahaan swasta atau asing. Bagi pegawai perusahaan swasta atau asing, jangan berkecil hati.
Ternyata, bonus untuk pegawai perusahaan swasta atau asing diatur dalam undang-undang yang berbeda dengan yang disebut sebelumnya.
Peraturan terkait upah atau gaji tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah.
Dalam Permenaker dan PP tersebut, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
THR tentu berbeda dengan bonus akhir tahun. Peraturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan bonus tahunan. Memang, Indonesia belum memiliki undang-undang spesifik terkait bonus tahunan karyawan yang harus diberikan perusahaan.
Apakah Bonus Tahunan Wajib Diberikan?
Karena tidak ada undang-undang yang spesifik mencantumkan aturan bonus tahunan karyawan, bonus untuk karyawan swasta yang satu ini dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini menjadikan pemberian bonus tahunan bagi karyawan swasta sifatnya tidak wajib.
Jadi, apakah bonus menjadi kewajiban bagi perusahaan? Jawabannya adalah tidak. Hal itu tergantung dengan perjanjian kerja yang disetujui oleh perusahaan dan pegawai.
Berdasarkan Permenaker dan PP, bonus yang bersifat wajib adalah THR. Jika bonusnya selain THR, hal itu dikembalikan lagi pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerjanya.
Jika tercantum dalam perjanjian kerja, bonus menjadi hal wajib. Jika tidak ada, itu bukanlah kewajiban.
[Baca Juga: Pengertian dan Cara Hitung Bonus Akhir Tahun]
Apabila perusahaan secara spesifik mencantumkan bonus pada perjanjian kerja, maka perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada para karyawan.
Jika perusahaan menjanjikan bonus dalam perjanjian kerja, hal tersebut akan mengikat perusahaan. Jika melanggar perjanjian tersebut, karyawan dapat menuntut pembayaran bonus tersebut.
Oleh karena itu, Anda harus membaca perjanjian kerja sebaik mungkin. Pahamilah isinya terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian tersebut. Jangan sampai Anda mengharapkan bonus tahunan padahal tidak ada dalam perjanjian.
Namun, ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan walaupun tidak ada dalam perjanjian. Biasanya karena kondisi perusahaan semakin maju berkat produktivitas karyawannya. Kebijakan mengenai bonus tahunan dikembalikan lagi pada perusahaan tempat Anda bekerja.
Berapapun Bonus Anda, Mengatur Keuangan Kuncinya
Siapa sih yang tidak senang ketika mendapat bonus? Apalagi, di akhir tahun banyak hari libur. Kesempatan, nih! Akan tetapi, kesenangan ini jangan sampai membuat Anda gelap mata.
Lantas, Anda malah menggunakan uang bonus untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.
Sebesar apapun bonus yang didapat, Anda tidak akan puas jika tidak bisa mengatur keuangan dengan baik. Bonus yang Anda dapatkan pasti langsung habis tak terasa.
Salah satu hal yang bisa Anda lakukan adalah dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran Anda. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui untuk apa saja Anda menggunakan uang.
Kini, Anda bisa mencatat keuangan lebih mudah. Tidak perlu repot menggunakan buku catatan dan bolpoin. Caranya, dengan menggunakan aplikasi Finansialku.
Aplikasi ini memiliki banyak fitur yang bisa membantu Anda dalam mencapai tujuan keuangan Anda. Salah satunya, fitur Catatan Keuangan. Dengan catatan keuangan, Anda tidak lagi bertanya-tanya, “Ke mana uang saya?”
Yuk, segera unduh aplikasinya di Playstore atau Apps Store!
Bersenang-senang boleh saja, asalkan Anda menyisihkan uang untuk investasi jangka panjang dan hal penting lainnya untuk masa mendatang.
Anda bisa mendengarkan audiobook berikut ini untuk mengetahui mengenai investasi bagi karyawan yang akan berguna untuk masa depan Anda.
Bonus tahunan karyawan merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu. Perlu diakui juga bahwa pemberian bonus untuk karyawan bisa memberikan banyak manfaat.
Bagi perusahaan, pemberian bonus merupakan salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan bagi karyawannya. Bagi para karyawan, bonus bisa memotivasi karyawan untuk lebih produktif dalam bekerja. Selain itu, kesejahteraan karyawan pun menjadi meningkat.
Sekarang, Anda sudah memahami aturan tentang bonus tahunan. Menjelang akhir tahun, Anda pasti membutuhkan informasi ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan kerja Anda, ya. Dengan begitu, semoga Anda bisa lebih semangat bekerja.
Sumber Gambar:
- https://bit.ly/3qsK0H3
- https://bit.ly/3bpJRjl
dilema besar