Asuransi kecelakaan pesawat merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dapat Anda berikan agar Anda dan keluarga terlindungi.
Pada artikel kali ini, Finansialku akan menjelaskan guna dan serba serbi mengenai asuransi kecelakaan pesawat.
Rubrik Finansialku
Asuransi Kecelakaan Pesawat
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, apabila pesawat mengalami kecelakaan, maskapai penerbangan memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang.
Untuk memberikan ganti rugi, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan asuransi.
Selain itu, setiap penumpang yang menggunakan pesawat sebenarnya telah membayar iuran kepada PT Jasa Raharja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, penumpang wajib membayar iuran sebesar Rp 5 ribu.
Iuran itu berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
Hal ini berarti setiap penumpang memiliki hak untuk mendapatkan santunan apabila pesawat mengalami kecelakaan dari PT Jasa Raharja.
Dengan kata lain, berdasarkan peraturan yang ada, setiap penumpang pesawat telah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja dan maskapai penerbangan.
[Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat Jasa Raharja]
Perlukah Asuransi Kecelakaan Pesawat?
Pesawat merupakan salah satu mode transportasi yang memiliki risiko paling kecil. Namun bukan berarti tanpa risiko. Di Indonesia sendiri pasti Anda pernah mengetahui kecelakaan pesawat seperti Lion Air pada tahun 2018.
Karena adanya risiko perjalanan yang mungkin terjadi, tidak ada salahnya melindungi diri dan keluarga dengan asuransi kecelakaan pesawat. Dengan asuransi kecelakaan, Anda dapat melindungi keluarga Anda dari kerugian finansial.
Selain itu, perlindungan yang diberikan juga sangat menyeluruh, contohnya dari asuransi oleh maskapai. Menurut peraturan yang berlaku, asuransi yang diberikan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian dari risiko, seperti:
- Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
- Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
- Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
- Hilang, musnah atau rusaknya kargo.
- Keterlambatan angkutan udara.
- Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Tentu hal ini akan membuat perjalanan Anda lebih nyaman dan tenang. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melindungi diri Anda dengan asuransi kecelakaan pesawat.
[Baca Juga: Gausah Bingung, Begini Ketentuan Asuransi Kecelakaan Pesawat]
Manfaat Asuransi Kecelakaan Pesawat
Seperti yang telah disebutkan di atas, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara akan secara otomatis mendapatkan perlindungan dari asuransi PT Jasa Raharja.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara, penumpang yang menjadi korban kecelakaan berhak atas santunan.
Jika penumpang menjadi korban akibat kecelakaan pesawat, penumpang tersebut atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan. Santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yaitu:
- Ahli waris penumpang yang meninggal berhak atas Rp 50 juta
- Penumpang yang cacat tetap berhak atas santunan berdasarkan persentase yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Jika penumpang mengalami kecelakaan dan membuatnya memerlukan perawatan dan pengobatan, maka penumpang mendapatkan santunan sebesar:
- Penggantian pengobatan dokter dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.
- Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan maksimal Rp 500 ribu.
- Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan maksimal sebesar Rp 1 juta.
Selain asuransi dari PT Jasa Raharja, maskapai wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang ketika kecelakaan pesawat.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tersebut, apabila penumpang meninggal, maka maskapai wajib membayar biaya Rp 1,25 miliar.
Lalu penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter, akibat kecelakaan pesawat dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan, maka ganti rugi yang diberikan adalah Rp 1,25 miliar per penumpang.
Jika penumpang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, maka penumpang akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
[Baca Juga: Pasca Kecelakaan Ethiopian Airlines, Indonesia Larang Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 8]
Seluruh manfaat di atas menunjukkan bahwa apabila pesawat mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal atau mengalami cacat tetap, maka penumpang atau ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan ganti rugi berupa santunan tunai.
Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan Pesawat: AirAsia QZ8501
Pada tanggal 28 Desember 2014, rute Surabaya-Singapura yang dikemudikan oleh pesawat AirAsia, mengalami kecelakaan dan menewaskan 162 orang. Sesuai dengan keterangan di atas, penumpang pesawat wajib mendapatkan manfaat dari asuransi.
AirAsia pada saat itu, bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas untuk asuransi jiwa penumpang.
[Baca Juga: Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri Mudik atau Lebaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya!]
Dengan demikian, setiap ahli waris penumpang mendapatkan penyelesaian ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 yang dilakukan oleh kedua perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam produk asuransi perjalanan. Ini berarti, penumpang yang membeli produk asuransi perjalanan, keluarganya berhak mendapatkan klaim atas asuransi.
Di kasus ini, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan karena santunan hanya diberikan kepada penumpang pesawat dalam rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
Kini Anda tidak perlu takut lagi perjalanan Anda tidak nyaman karena sudah mengetahui kegunaan asuransi kecelakaan pesawat. Sekarang saatnya Anda merencanakan perjalanan Anda menggunakan transportasi pesawat. Sebagai referensi, inilah tips memilih paket tour wisata untuk Anda.
Setelah membaca artikel di atas, semoga Anda mengerti pentingnya dan manfaat dari asuransi kecelakaan pesawat. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Raditya Wardana. 30 November 2019. Asuransi Kecelakaan Pesawat: Manfaat, Urgensi, dan Contoh. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2QHqVlj
Sumber Gambar:
- Asuransi 1 – https://bit.ly/2wFM1tG
Asuransi 2 – https://bit.ly/2XxgVzj
Asuransi 3 – https://bit.ly/2xvfruX
Asuransi 4 – https://bit.ly/2RAPfGe
dilema besar