Pemberian bonus tahunan karyawan seharusnya diberikan secara adil. Akan tetapi, banyak perusahaan yang belum mengetahui bagaimana cara menentukannya supaya bisa disebut adil.
Nah, kali ini Finansialku akan membahas hal ini. Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Rubrik Finansialku
Pemberian Bonus Tahunan yang Adil
Bonus yang diberikan untuk karyawan harus bisa diberikan dengan adil oleh perusahaan. Perusahaan pun harus tahu bagaimana cara menentukan bonus karyawan dengan berbagai perhitungannya.
Ada banyak aspek yang harus dilihat supaya bisa menghitung bonus tahunan karyawan secara adil. Memang, perusahan harus bisa menilai apakah di perusahan tersebut ada alat pengukuran dalam pemberian bonus atau tidak.
Beberapa perusahaan mengacu pada KPI atau set target. Ada juga perusahaan yang sudah memiliki aturan akan memberikan bonus berdasarkan beberapa hal seperti kontribusi, masa kerja, dan sebagainya.
[Baca Juga: Mengetahui Pentingnya Worklife Balance Bagi Karyawan]
Bonus yang adil tergantung kebijakan perusahaannya. Perusahaan akan memberikan bonus berdasarkan apa? Supaya adil, perusahaan harus memiliki alat ukurnya.
Jika Anda seorang pemilik perusahaan atau entrepreneur, ada dua ranah keuangan yang perlu Anda perhatikan, yaitu keuangan perusahaan dan keuangan pribadi. Akan tetapi, jangan sampai kedua ranah keuangan ini tercampur.
Nah, bagaimana caranya mengurus keuangan perusahaan dan keuangan pribadi untuk entrepreneur? Temukan jawabannya pada audiobook Pengelolaan Keuangan Pribadi dan Bisnis. Yuk, dapatkan ilmu bermanfaatnya di sini.
Cara Menentukan Bonus Tahunan untuk Karyawan
Untuk menentukan bonus tahunan karyawan secara adil, perusahaan harus menetapkan dulu aspek apakah yang akan dinilai. Setelah itu, barulah menentukan alat ukur seperti apa yang akan digunakan.
Alat ukur tersebut biasanya berupa acuan rumus. Hitunglah jumlah bonus menggunakan rumus tersebut. Beberapa perusahaan menggunakan rumus berikut ini:
Bonus Tahunan = (Point Maker x Level Jabatan x Kategori Departemen x Gaji) x Surat Peringatan
Rumus tersebut menggunakan beberapa faktor penentu bonus tahunan yang sebelumnya pernah dibahas di artikel Finansialku. Adapun poin atau persentase yang mempengaruhi rumus tersebut.
Poin atau presentasenya merupakan bentuk sederhana dan cara menentukan bonus karyawan yang bisa dijadikan contoh. Angka bobot poinnya tergantung dengan kebijakan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi keuangannya.
#1 Masa Kerja
Seorang karyawan yang bekerja cukup lama berarti dia loyal terhadap perusahaan. Untuk mengapresiasinya, perusahaan memberikan bonus sesuai masa kerjanya.
Masa kerja dihitung sejak tanggal masuk sampai hari raya. Jumlahnya seperti berikut ini:
- > 1 tahun – < 2 tahun, norma point: 90%,
- > 2 tahun – < 4 tahun, norma point: 100%
- > 4 tahun – < 6 tahun, norma point: 110%
- > 6 tahun – < 8 tahun, norma point: 120%
- > 8 tahun – < 10 tahun, norma point: 130%
- > 10 tahun dan seterusnya, norma point: 140%
Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, bonusnya akan dihitung secara Prorata. Supaya adil, ada rumus yang digunakan, yaitu:
Rumus Prorata = (Gaji : 12) x Masa Kerja
#2 Jabatan
Seorang karyawan mencapai jabatan tertentu pasti ada sesuatu yang dia lakukan untuk perusahaan. Kerja kerasnya untuk perusahaan sehingga mencapai jabatan tertentu patut diapresiasi.
Untuk poin atau presentase rumus berdasarkan jabatan adalah contohnya seperti berikut ini:
- Operator pelaksana, point jabatan 80%
- Foreman, point jabatan 90%
- Supervisor, point jabatan 100%
- Superintendent, point jabatan 110%
- Manager, point jabatan 120%
#3 Departemen
Keuntungan yang didapat perusahaan merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak. Oleh karena itu, departemen yang ada di perusahaan bisa jadi mendapatkan bonus sesuai upayanya.
Poin kategori departemen yaitu sebagai berikut:
- Produksi, poin kategori 120%, kategori berat
- Non produksi, poin kategori 110%, kategori sedang
- Supporting, poin kategori 100%, kategori ringan
[Baca Juga: Kalau Dapat Bonus Tahunan Nanti, Enaknya Buat Apa, Ya?]
#4 Surat Peringatan
Bobot poin untuk seorang karyawan yang tidak pernah mendapat sanksi mendapat 100%. Akan tetapi, berbeda lagi dengan karyawan yang pernah atau yang sedang menjalani peringatan, yaitu:
- SP I, bobot sanksi 90%
- SP II, bobot sanksi 80%
- SP III, bobot sanksi 70%
- Skorsing 3 bulan, bobot sanksi 60%
- Skorsing 6 bulan, bobot sanksi 50%
Bagaimana dengan Karyawan Kontrak?
Perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan bonus tahunan pada karyawan kontrak. Biasanya, bonus diberikan hanya untuk karyawan tetap. Pasalnya, status karyawan kontrak terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sesuai dengan nama perjanjiannya, karyawan kontrak bekerja hanya dalam waktu tertentu. Biasanya, sesuai dengan berlangsungnya proyek atau programnya.
Proyek atau program yang dijalankan ini tidak lama. Keberadaan karyawan kontrak di perusahaan tersebut biasanya hanya sementara. Jadi, karyawan kontrak tidak ada hak untuk mendapatkan bonus tahunan dari perusahaan.
Akan tetapi, hal ini dikembalikan lagi pada perusahaan. Jika perusahaan ingin mendorong seluruh karyawannya—baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak—supaya lebih semangat bekerja, perusahaan akan memberikan bonus sebagai bentuk investasi untuk karyawannya.
Perusahaan Adil, Karyawan pun Senang
Pemberian bonus tahunan karyawan tak dipungkiri lagi bisa membuat karyawan senang bekerja di suatu perusahaan. Apalagi, jika perhitungan jumlah bonusnya adil.
Seperti yang dikutip dari hcamag.com, studi yang dilakukan oleh Stockholm University menunjukkan bahwa perusahaan yang adil dapat membuat karyawannya lebih sehat.
Kesehatan pun memiliki hubungan erat dengan kondisi psikologis karyawan. Bukankah perusahaan akan senang jika karyawan menjalani pekerjaan mereka dengan bahagia?
Apakah perusahaan Anda sudah secara adil memberikan bonus? Menentukan bonus yang adil berdasarkan penilaian di atas bisa menjadi referensi untuk Anda terapkan di perusahaan Anda.
Bagi pemilik perusahaan, informasi ini sangat penting supaya bisa memberikan yang terbaik untuk karyawannya, namun tetap adil. Jangan lupa bagikan artikel ini pada karyawan Anda agar menghindari kesalahpahaman. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Miklos Bolza. 16 Mei 2016. Study Finds Link Between Workplace Fairness And Staff Health. Hcamag.com – https://bit.ly/2OIgCQ1
Sumber Gambar:
- http://bit.ly/30WjQSV
- https://bit.ly/3rx5FPD
dilema besar