Kabar Baik! Pajak Mobil Akan Turun 0 Persen, Begini Jelasnya

Kabar Baik! Pajak Mobil Akan Turun 0 Persen, Begini Jelasnya

Dalam upaya mendorong pertumbuhan otomotif pemerintah mengusulkan relaksasi pajak mobil baru sebesar 0 persen.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Pajak Mobil Direncanakan Turun Hingga 0 Persen!

Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan adanya upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. Jika terealisasi itu berarti harga mobil baru bakal terjun bebas.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Kompas, Rabu (16/09).

[Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Mobil Progresif, Bagaimana Cara Perhitungannya?]

 

Selain mendorong pertumbuhan sektor otomotif, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy pun mengatakan, usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru dapat menstimulus pasar jika diimplementasikan.

Menurutnya, agar industri otomotif kembali bergairah, saat ini sangat diperlukan keringanan atau kemudahan bagi konsumen dalam memiliki kendaraan.

“Keringanan itu bisa dari stimulus pemerintah, program penjualan yang menarik, dan lainnya,” ujarnya dikutip dari Republika.co.id.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi berpendapat ada kemungkinan usulan yang diminta tidak berlaku penuh.

Misalnya Balik Nama (BBN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tarifnya hanya turun 50 persen.

Cnnindonesia mewartakakan, saat ini Tarif PPnBM mobil berada di 15-70 persen, sementara BBN pada setiap daerah berbeda-beda. Tapi umumnya menyentuh angka 12,5 persen dari harga mobil.

Adapun besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 15 September 2020. Rincian Pajak Nol Persen yang Turunkan Harga Mobil Baru. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/33AxoUG
  • Iit Septyaningsih. 15 September 2020. Industri Sambut Positif Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru. Republika.co.id – https://bit.ly/2RwqbQ8
  • Ferry Sandi. 15 September 2020. Asyik! Pajak Mobil 0% Sudah Ada Tanda-Tanda di Depan Mata. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ZGinzO
  • Ade Miranti Karunia. 14 September 2020. Menperin Usulkan Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen. Kompas.com – https://bit.ly/2FDEj7q

 

dilema besar