Cermati! Ini Komponen Upah Kerja Mininum Menurut Undang-Undang!

Cermati! Ini Komponen Upah Kerja Mininum Menurut Undang-Undang!

Kesalahpahaman seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman tentang upah kerja minimum. Agar tidak terjadi, Anda wajib mengetahui komponennya.

Apa saja komponen upah minimum yang diperlukan menurut Undang-Undang? Yuk, simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Definisi Upah

Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh yang bekerja untuk seseorang atau suatu perusahaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral. Hal ini sesuai dengan Pasal 89 UU 13/2003.

Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan upah minimum mereka sendiri, baik di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kotamadya.

 

Komponen Upah Minimum Menurut Undang-Undang

Perusahaan harus membayar pekerjanya sedikitnya sesuai standar minimum.

Upah Minimum merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Hal ini berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003.

[Baca Juga: Cara Cerdas Bertahan Hidup dengan Upah Minimum]

 

Jika ternyata pengusaha menjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah tersebut, perjanjian tersebut dianggap batal. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003.

Komponen upah pun berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

Ada 3 komponen upah yang dibutuhkan sebagai penghasilan pekerja/karyawan, yaitu:

 

#1 Upah Pokok

Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Besaran upah pokok mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku pada kota/daerah tempat Anda bekerja.

Untuk besarannya sendiri, komponen upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

[Baca Juga: Begini Nih Perhitungan Upah Lembur Sesuai Undang-Undang]

 

#2 Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap merupakan komponen pembayaran yang dilakukan secara teratur dan dibayarkan bersamaan dengan upah pokok.

Bentuk tunjangan tetap bisa bermacam-macam. Misalnya saja, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dsb.

Selain itu, tunjangan tetap juga dapat berupa tunjangan makan atau tunjangan transportasi.

Tunjangan ini dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap jika pemberian tunjangan tersebut tidak berkaitan dengan kehadiran. Perhitungannya dapat berupa satuan waktu, harian atau bulanan.

 

#3 Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan dengan jumlah yang tidak tetap. Tunjangan ini pun dapat dibayarkan tidak bersamaan dengan upah pokok.

Contoh dari tunjangan tidak tetap adalah tunjangan transportasi atau makan jika berkaitan dengan kehadiran. Jadi, jika karyawan tidak hadir ke kantor, ia tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

[Baca Juga: Para Pejuang Cuan, Ketahui Perbedaan Gaji dan Upah Di Sini!]

 

Bersyukur Adalah Kuncinya

Sebagai pekerja/karyawan, Anda berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan dan Undang-Undang yang berlaku. Berapapun jumlahnya, Anda harus tetap bersyukur.

Bersyukur bukan berarti Anda pasrah dengan apa yang diterima. Tentunya, jika jumlahnya tidak sesuai dengan peraturan yang telah diatur pemerintah, Anda wajib memperjuangkan hak Anda. Jangan sampai Anda dirugikan.

Seringkali, upah yang didapat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Tapi, tunggu dulu! Sudah cek kondisi finansial Anda, belum?

Jangan menyalahkan jumlah upah. Cek dulu gaya hidup Anda selama ini. Jika perlu, ikuti tips mengatur keuangan saat new normal dalam video berikut ini.

 

Oleh karena itu, penting sekali untuk mengelola keuangan Anda. Sebesar apapun jumlah upah yang Anda terima pasti tidak akan cukup kalau gaya hidup Anda sangat konsumtif.

Konsultasikan mengenai keuangan pribadi Anda dengan perencana keuangan Finansialku. Anda dapat menghubungi perencana keuangan yang sudah bersertifikasi lewat aplikasi Finansialku.

Finansialku adalah aplikasi perencana keuangan pertama di Indonesia yang tercatat dan diawasi oleh OJK. Jika Anda memasukan kode CUAN50, Anda akan mendapat potongan harga Rp 50.000 untuk upgrade ke premium.

Yuk, download aplikasinya sekarang. Gratis!

 

Itu dia komponen upah kerja minimum menurut undang-undang. Sekarang, Anda sudah paham, kan? Jangan sampai Anda dirugikan, ya.

Bagaimanapun juga, upah kerja Anda merupakan hak Anda sebagai pekerja. Jangan lupa share artikel ini siapa tahu ada yang membutuhkan. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dina Lathifa. 26 Oktober 2019. Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan. Online-pajak.com – https://bit.ly/2zYW5zD
  • Syiti Romalla. 8 Agustus 2018. 3 Komponen Upah dalam Penggajian Menurut Undang-Undang. Gadjian.com – https://bit.ly/37WrqPP
  • Admin. Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja. Gajimu.com – https://bit.ly/2Vbcqse

 

Sumber Gambar:

  • Upah 1 – https://bit.ly/2NnhWDJ
  • Upah 2 – https://bit.ly/2VeGKCl
  • Upah 3 – https://bit.ly/37VdOo4

dilema besar