Definisi Strategic Listing Adalah

Definisi Strategic Listing Adalah

Strategic Listing adalah salah satu fenomena strategi ‘nakal’ yang sebenarnya klasik, namun masih dilakukan oleh perusahaan.

Apa definisi dari strategic listing? Artikel Finansialku ini akan membahas serba serbi informasi mengenai strategic listing.

 

Pasar Modal dan Proses Pembentukan Harga

Pada dasarnya, pasar modal memiliki 4 fungsi.

Pertama, pasar modal berfungsi sebagai sarana investasi bagi investor.

Kedua, pasar modal bertujuan untuk fund raising bagi perusahaan. Perusahaan yang mencatatkan dirinya di bursa dapat mengumpulkan dana dari masyarakat sebagai pembiayaan jangka panjang bagi program kerja perusahaan ke depan.

Ketiga, pasar modal juga berfungsi untuk pembentukan harga (price discovery), di mana permintaan dan penawaran berjumpa sehingga ditemukan harga wajar dari sebuah saham.

Terakhir, pasar modal mempunyai fungsi di dalam penegakan tata kelola perusahaan (corporate governance) karena dengan terdaftarnya perusahaan di bursa, ia harus melaporkan seluruh laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada publik. 

[Baca Juga: Lengkap! Ini Pengertian dan Contoh Pasar Modal Syariah!]

 

Untuk dapat dicatatkan sebagai saham di bursa saham, keempat fungsi dari pasar modal harus berfungsi secara baik. Secara substantif, bursa adalah tempat investor dan emiten berinteraksi.

Ketika sebagian porsi kepemilikan saham diberikan kepada publik dan terjadi transaksi di pasar, maka dikatakan bahwa saham itu likuid. Pada akhirnya akan terjadi proses pembentukan harga oleh pasar.

 

Strategic Listing Adalah

Fenomena strategic listing merupakan sebuah fenomena strategi baru yang dilakukan oleh emiten nakal dengan tujuan khusus tertentu yang memang merupakan strategi klasik yang sering dilakukan emiten di beberapa belahan dunia, khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia.

Tujuan utama perusahaan melakukan strategic listing hanyalah untuk memperoleh ‘status’ di mata para stakeholder.

Dengan melakukan IPO, perusahaan dengan tidak langsung menunjukkan bahwa mereka memiliki manajemen yang baik, mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak serta ketersediaan informasi yang luas.

Tentu strategi nakal ini digunakan untuk mengembangkan bisnis, memperoleh pelanggan dan alasan pretise lainnya.

Namun yang dirugikan adalah investor minoritas yang disampingkan karena manajemen perusahaan tidak lagi mempedulikan kinerja perusahaan dan nilai harga saham di pasar sekunder.

[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional?]

 

Pada strategic listing, perusahaan menjual sahamnya di bursa, tetapi hampir sebagian besar/seluruhnya dibeli kembali sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas.

Strategic listing dapat terlihat pada proses IPO (Initial Public Offering). Sering kali, perusahaan membuat kesesakan semu, di mana investor terlihat ramai dan sesak dan permintaan melebihi persediaan yang ada.

Investor yang terjebak biasanya hanya melihat kesesakan ini tanpa melakukan analisis yang lebih dalam.

Strategic listing dapat dilihat dalam proses IPO tahun 2003-2006, yang mana terlihat beberapa perusahaan menawarkan porsi kepemilikan saham yang sangat kecil.

Secara resmi rata-rata yang ditawarkan adalah 22,04% dari saham mereka kepada publik. Namun sebenarnya saham tersebut telah “dibeli kembali” hampir sepenuhnya oleh pemegang saham utama.

Jumlah aktual free float saham yang sangat kecil ini ditambah dengan alokasi hanya kepada pemegang saham utama saja tentu membatasi investor riil untuk melakukan investasi.

Semua orang dapat dengan mudah melihat kelebihan permintaan (oversubscribed) dari antrean pemesanan yang kelihatan bukan berdasarkan pada alokasi saham yang sebenarnya terjadi kepada pembeli akhir.

 

Jenis Saham pada Strategic Listing Adalah

Terdapat dua jenis saham pada strategic listing.

Pertama adalah saham tidur. Saham tidur adalah saham yang likuiditasnya sangat rendah. Saham tidur terjadi apabila pemegang saham mayoritas tidak terlalu peduli dan tidak aktif memperdagangkan sahamnya.

Kedua, saham gorengan, di mana terjadi manipulasi harga pada saham tersebut. Saham gorengan terjadi apabila pemegang saham melaksanakan proses jual beli melalui berbagai broker walaupun sebenarnya mereka yang memegang kontrol.

 

Tertarik belajar saham lebih lanjut? Download saja ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula ini:

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Dampak Strategic Listing Adalah

Strategic Listing memiliki dampak buruk bagi pasar modal Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak buruk yang diberikan dengan adanya strategic listing.

[Baca Juga: Mitos di Pasar Modal, Perlukah Kita Percayai?]

 

#1 Strategic Listing Tidak Menunjang Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Hal ini dikarenakan pihak bursa tidak memberikan sarana investasi yang sehat bagi para investor yang benar-benar berniat berinvestasi.

Misalnya seperti yang telah disebutkan di atas, jumlah aktual free float yang sedikit dan pemegang saham utama yang “berkuasa” mengurangi kesempatan bagi investor yang sesungguhnya memiliki niat investasi.

 

#2 Strategic Listing Memberikan Gambaran Tidak Akurat mengenai Pasar Modal

Akibat pembentukan harga yang semu, IHSG tidak dapat memberikan gambaran keadaan perekonomian yang akurat.

 

#3 Mengurangi Efektivitas Penerapan GCG

GCG merupakan sistem yang bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perusahaan agar kegiatan yang dilakukan manajemen perusahaan tidak merugikan stakeholder.

Dengan dilakukannya strategic listing, mekanisme check and balance yang seharusnya mendukung perbaikan tata kelola menjadi tidak efektif.

Selain itu, perusahaan yang melakukan strategic listing dapat memanipulasi harga saham dan menjadikan harga saham tersebut menjadi jaminan.

Jaminan tersebut akan berpotensi merugikan bank. Selain itu, ketidakefektifan GCG juga dapat merugikan pihak lain dalam perusahaan.

 

Pengawasan Strategic Listing oleh Pemerintah

Walaupun banyak kerugian untuk berbagai pihak akibat strategic listing, sangat disayangkan bahwa pengawasan pemerintah masih sangat lemah. Tentu strategic listing ini juga bertentangan dengan peraturan hukum Indonesia, contohnya UU No. 8/1995 Pasal 91.

Agar pasar modal Indonesia dapat berkembang sembari terjaga integritasnya, sebaiknya Bapepam harus lebih tegas menindaklanjuti emiten nakal yang terus mengganggu integritas pasar.

 

Jangan lupa, cek juga 5 kesalahan yang sering dilakukan investor dalam investasi saham, pada video berikut ini:

 

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda memiliki pengertian lebih mengenai strategic listing. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 23 Oktober 2006. “Strategic Listing”, Ketika Emiten Hanya Ingin Memanipulasi Pasar. Studylibid.com – https://bit.ly/3d340dd

dilema besar