8 Jenis Pajak  Penghasilan yang WAJIB Dibayar

8 Jenis Pajak  Penghasilan yang WAJIB Dibayar

Sudah tahukah Anda, apa saja jenis-jenis pajak perusahaan (PPh Badan) yang wajib dibayar oleh sang pengusaha?

Informasi ini akan membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Simak 8 jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan Anda, disini!

 

Rubrik Finansialku

 

8 Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh Badan)

Para pembaca Finansialku tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak penghasilan. Pajak penghasilan biasa disebut dengan PPh merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib PPh meliputi:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan: sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Bentuk usaha tetap (BUT): bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.

[Baca Juga: Mahasiswa, Punya Sisa Uang Jajan Rp 100.000 Mending Investasi Reksa Dana atau Jajan]

 

Sementara itu, yang terkecuali atau bukan merupakan wajib pajak penghasilan menurut pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
  • Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas soal PPh Badan atau pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan. Mau tahu apa saja pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh perusahaan? Simak ulasannya berikut ini:

 

#1 PPh 21

Pasal 21 Pajak Penghasilan atau PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.

Hal tersebut atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya.

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Pembayarannya umumnya langsung dipotong dari penghasilan karyawan secara langsung. Barulah setelah Anda memotong penghasilan karyawan dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah, Anda berkewajiban memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan Anda.

 

#2 PPh 22

Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.

Ketentuan PPh 22 lebih rumit dibanding PPh 21 atau PPh 23, karena pajak PPh 22 hanya dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan bagi penjual maupun pembeli. Sehingga, PPh 22 dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

 

#3 PPh 23

Pajak Penghasilan pasal 23 atau PPh 23 merupakan pajak yang langung dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat terjadi transaksi antara dua pihak. Seperti, transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain.

[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]

 

Terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Perlu diketahui, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.

 

#4 PPh 25

PPh 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terurang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

PPh 25 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak, di mana pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Badan atau perusahaan wajib bayar jenis pajak ini.

 

#5 PPh 26

Dalam setiap transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri, berlaku pemotongan PPh 26.

Berdasarkan aturan di Indonesia, pajak yang harus Anda potong dari wajib pajak luar negeri adalah senilai 20%, namun jika mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.

 

#6 PPh 29

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Pajak ini bisa terjadi ketika jumlah pajak terutang perusahaan dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan disetor.

Perlu diketahui, pajak ini harus dilunasi sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak, yaitu setiap tanggal 30 April.

 

#7 PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh pasal 4 ayat (2) ini biasa disebut PPh Final yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final.

 [Baca Juga: PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Tarif PPh ini berbeda bergantung pada jenis penghasilannya, misalnya untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka tarif pajaknya adalah 1%.

 

#8 PPh 15

Pajak terakhir merupakan PPh 15 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

 

Para Pengusaha, Mari Penuhi Kewajiban Perpajakan Anda

Nah, setelah mengetahui 8 jenis pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang wajib Anda bayarkan, kini Anda siap kan memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai pemilik perusahaan? Semoga artikel ini bermanfaat, dan Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih jelas setelah membaca artikel ini.

Silakan berbagi informasi ini, kepada rekan bisnis Anda.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai 8 jenis pajak penghasilan perusahaan ini? Ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami akan membantu dengan maksimal. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Novia Widya Utami. 7 Janusari 2020. Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan dan Badan. Jurnal.id – https://bit.ly/3cYr78x

dilema besar