Bagaimana ya hukum trading saham dalam Islam? Yuk, bahas bersama hukum trading saham menurut ajaran agama Islam.
Rubrik Finansialku
Trading Saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan suatu perusahaan. Saham ini merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup diminati. Salah satu alasannya adalah karena investasi saham bisa mengihasilkan keuntungan yang terlatif besar.
[Baca Juga: Yuk! Kenalan dengan Investasi]
Trading saham berbeda dengan investasi saham ya! Trading saham biasanya untuk transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan investasi saham, biasanya berorientasi untuk jangka panjang dengan melakukan analisa terlebiih dahulu.
Namun, banyak orang yang menganggap bahwa trading saham adalah judi /haram. Apakah benar? Yuk, ketahui faktanya pada penjelasan berikut.
Pendapat MUI Tentang Pasar Modal
Hukum pasar modal / investasi saham sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus.
Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, diantaranya adalah sebagai berikut.
#1 Pendapat Pertama
Ber-mualamah dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.
Hal itu dikarenakan pemegang/pemilik saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.
#2 Pendapat Kedua
Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah (saling ber saham), ber-syarikah (kerjasama), dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya adalah boleh.
Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidapastian yang berarti.
[Baca Juga: Apa Sih Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]
Mengapa demikian? Karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut.
Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.
#3 Pendapat Ketiga
Menjual dan menjaminkan suatu saham diperolehkan, yang penting tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.
Hukum Trading Saham
Bagaimana hukum tading saham? Apabila trading saham dilakukan dengan cara spekulasi maka trading saham bisa disebut haram/tidak diperbolehkan.
Menurut Ust. Oni, ada banyak variasi dalam trading saham. Salah satunya adalah short selling.
Berikut beberapa ciri-ciri indikator short selling.
- Motivasi utama dari transaksi ini bukan untuk investasi, tapi untuk jual beli.
- Transaksinya cenderung dalam waktu yang singkat.
- Transaksi jual saham dilakukan karena harga saham yang naik.
Ciri-ciri transaksi seperti diatas tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI ya. Hal ini dikarenakan dalam transaksi jual beli saham tersebut mengandung unsur spekulasi (untung-untungan) yang dilarang dalam Islam.
Trading Saham dalam Islam
Berdasarkan ciri-ciri transaksi yang tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI, terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil tentang trading saham. Berikut beberapa kesimpulan trading saham.
#1 Trading Saham Dihubungkan dengan Main Saham
Trading saham bisa dihubungkan dengan main saham. Dalam kata lain, main saham juga disebut judi. Jadi, hukum trading saham dalam Islam adalah haram karna termasuk “judi”.
#2 Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi
Trading saham juga mengandung unsur spekulasi (untung-untungan). Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip Islam.
#3 Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham
Fokus dari trading saham adalah pada transaksi jual beli saham dalam jangka pendek, sedangkan fokus dari investasi saham lebih ke jangka panjang.
Dalam kata lain, disebut juga menabung tapi dalam bentuk saham. Jadi, kalau menabung saham itu tidak haram ya!
Kriteria Saham Syariah
Ada 2 jenis saham di Indonesia yaitu saham konvensional dan saham Syariah. Kalau saham yang syariah, sudah sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Pada umumnya, ada 2 hal yang menjadi kriteria utama untuk mengklasifikasikan saham tersebut termasuk Syariah.
[Baca Juga: Komik: 8 Strategi Jitu Menghadapi Market Bearish, Tetap Tenang!]
Pertama, saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan berbasis Syariah. Kedua, saham tersebut sudah dikategorikan dari awal sebagai saham Syariah.
Namun, untuk perusahaan yang belum termasuk dalam kategori Syariah dan mau masuk ke dalam kategori Syariah, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa persyaratannya.
#1 Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi, dan lain sebagainya.
Apabila perusahaan terindikasi mengandung unsur yang bersifat perjudian, riba, spekulasi, jual beli risiko, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan Syariah.
Beberapa contoh perusahaan yang tidak Syariah adalah perbankan konvensional, bisnis minuman keras, bisnis perjudian, seks komersial, dan lain-lain.
#2 Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan yang Sudah Ditetapkan
Apabila perusahaan termasuk dalam kategori Syariah maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan.
Misalnya, rasio utang dengan aset tidak boleh >45%. Selain itu, rasio pendapatan bunga ditambah pendapatan tidak halal tidak boleh >10% dari total pendapatan secara keseluruhan.
#3 Dikategorikan ke dalam Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK
Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah). Biasanya DES ini diterbitkan di akhir bulan Mei dan November.
DES merupakan kumpulan efek atau saham yang sesuai dengan prinsip Syariah yang sudah ditetapkan oleh OJK sebagai pihak penerbit DES.
Saham yang termasuk dalam DES adalah perusahaan yang memang mendeklarasikan sebagai perusahaan Syariah, ataupun perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai/memenuhi kriteria Syariah.
Berinvestasi Saham yang Halal
Jadi, trading saham atau main saham dengan dasar spekulasi (untung-untungan)/mengandung unsur judi tidak diperbolehkan dalam Islam ya!
Namun Anda tetap bisa berinvestasi saham tanpa takut haram. Ingat ya, berinvestasi saham bukan trading saham.
Kalau menabung saham itu termasuk berinvestasi saham jadi diperbolehkan ya! Selain itu, Anda juga perlu memilih saham yang Syariah ya agar sesuai dengan prinsip Islam.
Dengan berinvestasi saham Syariah, maka Anda juga bisa mendapatkan keuntungan namun tetap halal. Jangan lupa untuk melakukan analisa dulu sebelum berinvestasi saham.
Anda pun juga bisa memenuhi wawasan dan pengetahuan investasi dengan mengikuti grup belajar dari Finansialku dan mengunduh e-book tentang investasi secara GRATIS.
GRATISS!! Download Sekarang Panduan Belajar Investasi Bagi Pemula
Sebagai referensi tambahan, mungkin Anda juga tertarik untuk belajar saham dari Warren Buffet, video berikut bisa jadi referensi Anda!
Satu lagi nih keunggulan dari Finansialku, kami memiliki aplikasi perencanaan keuangan terbaik di Indonesia saat ini.
Dengan satu aplikasi ini saja, Anda bisa mengatur keuangan dengan sangat baik, sekaligus mendapat pembelajaran penting seputar finansial sehingga Anda bisa mewujudkan tujuan keuangan.
Penasaran? Download aplikasinya sekarang!
Sudahkah Anda tercerahkan akan hukum trading saham dalam ajaran Islam? dan Apakah Anda berminat investasi di saham Syariah?
Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom bawah ini.
Selamat berinvestasi!
Sumber Referensi:
- Time Edusaham. 24 Maret 2019. Apakah Investasi Saham Haram: Hukum Trading Dan Menabung Saham. Edusaham.com – https://bit.ly/3h1gOCl
dilema besar