Yes! THR PNS Tetap Cair, Tapi Tidak Bagi Jokowi dan Golongan Ini

Yes! THR PNS Tetap Cair, Tapi Tidak Bagi Jokowi dan Golongan Ini

Meskipun pandemi menguras kas Negara, THR PNS tahun ini akan tetap cair, namun tidak untuk Jokowi dan aparat berikut ini.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Anggaran THR Tahun Ini Akan Dialokasikan Untuk Penanggulangan COVID-19!

Sebelumnya pemerintah memang sudah ada rencana untuk tidak mencarikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hari ini, Rabu (15/04) Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Presiden Joko Widodo pun tak akan dapat THR.

Mengutip dari CNN Indonesia, Sri Mulyani mengatakan kepala negara beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Adapun ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan cair.

Mengutip dari detik.com, Sri Mulyani memastikan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri maupun pensiunan akan mendapatkan tunjangan THR.

Meski begitu PNS dengan jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tidak akan mendapat THR.

Namun, besaran THR akan berkurang dari sebelumnya. Pasalnya, THR hanya akan berupa gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak.

Artinya, pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke-13 khusus kepada PNS golongan eselon III ke bawah.

Perlu diingat kebijakan ini ditetapkan sebab pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemik virus corona (COVID-19).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pemotongan THR bagi golongan tersebut bisa menghemat kas negara.

Walaupun, penghematan yang terjadi hanya belasan miliar

Apakah Bijak Jika THR Digunakan Membayar Utang 2 Finansialku

[Baca Juga: Save Money! Ini Segudang Manfaat Thrift Shopping, Gak Nyesel!]

 

Untuk diketahui gaji Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara disebutkan bahwa gaji pejabat negara paling tinggi yakni Rp 5,04 juta.

Dengan demikian, gaji pokok presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tak hanya gaji pokok, kepala negara juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 32,5 juta. Jadi, total gaji yang diterima Jokowi sebesar Rp 62,74 juta.

Lantas, wakil presiden mengantongi gaji sebesar Rp 42,16 juta. Terdiri dari gaji pokok senilai empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara atau setara Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta.

Sedangkan, Ketua MPR dan DPR mengantongi gaji sebesar Rp 20,16 juta. Untuk anggota DPR mengantongi gaji sebesar Rp 11,76 juta.

Terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta dan tunjangan jabatan yakni Rp 7,56 juta.

Ekonom Center of Reform in Economics (CORE) Akhmad Akbar Susamto memperkirakan penghematan negara dari pemotongan THR pejabat itu mencapai belasan miliar.

Namun, ia mengaku tak mempersoalkan nominalnya karena itu merupakan langkah baik di tengah pandemi ini.

“Bukan semata soal jumlahnya, melainkan juga sebagai bentuk empati kepada para korban pandemi Covid-19,” Katanya, mengutip dari laman yang sama.

 

Sobat Finansialku bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa tuangkan pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Chandra Gian Asmara. 15 April 2020. Jokowi & Para Menteri Nggak Dapat THR, Anggota DPR Juga. CNBCIndonesia – https://bit.ly/3cf7FE0
  • Ulfa Arieza. 15 April 2020. Jokowi, Corona dan Penghapusan THR Abdi Negara yang Kurang. CNN Indonesia – https://bit.ly/2yWL5li
  • Lusiana Mustinda. 14 April 2020. Ini Penjelasan Soal THR ASN, Kepala Daerah hingga Presiden. Detik.com – https://bit.ly/3ejSPyd
  • Admin. 04 April 2020. Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini. Kompas.com – https://bit.ly/2xm5PCQ

 

Sumber Gambar:

  • Tunjangan Hari Raya – https://bit.ly/3clx27n

 

dilema besar