Yes! Kemenkeu Tak Akan Tarik Pajak Digital Dalam Waktu Dekat

Yes! Kemenkeu Tak Akan Tarik Pajak Digital Dalam Waktu Dekat

Kementerian Keuangan belum bisa tarik pajak digital dari Spotify, Netflix, dan platform lainnya. Berikut alasannya.

 

Rubrik Finansialku

 

Mandek! Akibat Penolakan Dari AS, Pajak Digital Belum Berjalan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat dalam negosiasi internasional untuk menghadapi tantangan pajak dari ekonomi digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital di tataran internasional belum menelurkan kesepakatan alias mandek.

“Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan, tapi dengan AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu,” kata Sri Mulyani sebagaimana mengutip dari Wartaekonomi, Rabu (22/07).

Lebih lanjut, Sri memaparkan negara G20 sudah menyoroti kebijakan pajak digital di sejumlah negara yang terbiasa memberi fasilitas pajak hingga sangat ringan bagi perusahaan digital yang bersangkutan.

“Tentu tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negaranya,” katanya.

Namun, dengan penolakan AS, perlu langkah-langkah lebih konkret agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan.

[Baca Juga: Hati-hati Guys! Jangan Sampe KENA TIPU 12 Juta Kayak Gue!]

 

Apalagi, Covid-19 mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital makin cepat sehingga perlu diantisipasi.

“Oleh karena itu, penting untuk persetujuan antar-anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” tandasnya.

 

Dua Pilar Pendekatan Pajak Digital

Meski begitu Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD saat ini sudah menyampaikan dua pilar sebagai pendekatan dalam menyepakati kebijakan perpajakan digital.

Pilar pertama adalah Unified Approach yang berfokus kepada pembagian hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital, secara borderless atau tanpa batas wilayah.

Pada pilar pertama, diatur bagaimana cara membagi penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan antar negara berdasarkan operasi perseroan di berbagai wilayah.

Adapun pilar kedua, kata Sri Mulyani, disebut sebagai Global Anti Base Erosion Tax.

Pilar kedua ini untuk menghindarkan terjadinya erosi perpajakan secara global atau BEPS action plan.

Selain itu juga, pilar kedua ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dibatasi sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

 

Pajak dari Layanan Streaming dan Game Online Cukup Besar

Untuk diketahui, memang sebelumnya pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital. Pengenaan pajak ini berlaku baik produk digital dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar.

Mengingat juga kondisi saat ini aktivitas ekonomi mulai mengalami pergeseran ke arah digital.

Meski begitu, belum ada kepastian dari berapa besaran potensi pajak digital di Indonesia. Berdasarkan data dari IDX Channel, potensi pajak digital di Indonesia hingga saat ini mencapai Rp 7,9 triliun.

Adapun rinciannya adalah pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik seperti Spotify hingga JOOX mencapai Rp 2,2 triliun.

Sementara, layanan streaming film seperti Netflix hingga Apple TV mencapai Rp 2,5 triliun. Belum lagi, potensi pajak dari layanan game online.

Jika dirinci, potensi pajak yang bisa didapat dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite mencapai Rp 3,2 triliun.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 22 Juli 2020. Mandek, Sri Mulyani: AS Halangi Indonesia Tarik Pajak Digital. Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/2ZQq8U0
  • Amanda Kusumawardhani. 21 Juli 2020. Polemik Pajak Digital, Indonesia Buka Pintu Dialog dengan AS. Ekonomi.bisnis.com – https://bit.ly/30E6RVn
  • Rina Anggraeni. 21 Juli 2020. PajakDigital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS. Sindonews.com – https://bit.ly/30DcUcr
  • Lidya Julita Sembiring. 21 Juli 2020. AS Tak Setuju, Sri Mulyani Belum Bisa Tarik Pajak Netflix Cs. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3jrAGko

 

Sumber Gambar:

  • Platform Digital – https://bit.ly/3eWLvrq

 

dilema besar