Apakah Anda sudah yakin kalau bank syariah pasti anti riba? Yuk, ketahui penjelasan lengkapnya tentang dalam artikel berikut ini.
Rubrik Finansialku
Bank Syariah
Pada dasarnya, bank merupakan entitas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Bank menjalankan fungsi sebagai intermediasi keuangan.
Berdasarkan sistem operasional, ada 2 jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Apa itu bank Syariah?
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan dasar prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Beberapa prinsipnya adalah prinsip keadailan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram.
Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan keadilan, kebersamaan, serta pemerataan kesejahteraan rakyat dan berwenang untuk menetapkan fatwa di bidang syariah.
Beberapa bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indinesia, Bank Panin Syariah, Bank BRI Syariah, BCA Syariah, Maybank Syariah Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan bank lainnya.
Fungsi Perbankan Syariah
Bank syariah juga menjalankan fungsi sosial yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, ataupun dana sosial lainnya, serta menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Berikut daftar fungsi lebih rinci dari bank syariah.
- Bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank syariah bisa menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul mal, yakni dengan menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, ataupun dana sosial lainnya serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang serta menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) yang sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Baca Juga: Gebrakan Anyar! Bank Syariah Bakal Digabung Erick Thohir!]
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Kali ini rubrik Finansialku juga akan membahas tentang prinsip-prinsip yang dianut oleh bank syariah. Berikut penjelasan prinsip-prinsip yang dianut oleh bank syariah yang mengacu pada Al-Quran dan Hadis.
#1 Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama yang terjalin antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) di mana sistem bagi hasil keuntungan akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.
Jika usahanya mengalami kerugian yang besar maka pemilik modal wajib untuk menanggung semua kerugian usaha. Tapi, ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pengelola dana.
Misalnya, pengelola dana melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah ini dipakai untuk menghimpun dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, ataupun deposito.
Ada 2 jenis dalam prinsip ini yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah yang didasarkan oleh kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana.
#2 Prinsip Wadi’ah
Wadi’ah merupakan akad Tabarru (non-profit) yang berupa amanah dari satu nasabah untuk diberikan kepada nasabah lain yang memerlukan pertolongan.
Ada 2 jenis prinsip wadi’ah yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah yang didasarkan pada cara pemanfaatan harta nasabah.
Dalam wadi’ah yad amanah, pihak bank selaku penerima titipan tidak diperbolehkan untuk menggunakan harta tersebut.
Dalam wadi’ah yad amanah, pihak bank yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga keutuhan harta titipan. Jadi, harta tersebut dapat disalurkan ke pihak lainnya.
[Baca Juga: Mengenal Fintech Syariah yang Berkembang di Indonesia]
#3 Prinsip Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua atau lebih shahibul maal (pemilik modal) untuk mendirikan suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan keputusan nisabah yang sebelumnya sudah disepakati.
Dalam hal kerugian, prinsip ini menganut sistem pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan besaran modal dari masing-masing pihak.
Biasanya transaksi dengan prinsip musyarakah ini dilakukan melalui bank syariah yang dilandasi karena adanya keinginan para pihak untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
#4 Prinsip Qardh
Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam harta kepada nasabah uang bisa ditagih (diminta kembali) berdasarkan kesepakatan bersama.
Pinjaman ini bisa digunakan oleh nasabah untuk kebutuhan yang mendesak tapi bukan untuk pinjaman yang sifatnya konsumtif.
Nanti, pihak bank akan menentukan pengembalian pinjaman termasuk besaran pinjaman dan prosedur pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa ada tambahan keuntungan.
[Baca Juga: Investasi Reksadana Syariah: Investasi Bebas Riba dan Halal untuk Wujudkan Tujuan Keuangan Anda]
#5 Prinsip Istishna
Istishna merupakan transaksi jual beli yang pembayarannya bisa dilakukan dengan cara dicicil dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Prinsip ini diaplikasikan untuk berbagai bentuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
#6 Prinsip Salam
Salam merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang sudah disepakati. Transaksi menggunakan prinsip ini dilakukan dengan cara pihak bank bertindak sebagai pembeli sedangkan nasabah sebagai penjual.
#7 Prinsip Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli yang melibatkan 2 belah pihak yaitu bank dan nasabah. Bank bertindak sebagai penjual barang diminta oleh nasabah.
Kemudian bank akan menjual kembali barang tersebut dengan harga jual yang sama ketika bank membeli barang tersebut dari nasabah ditambah keuntungan untuk pihak bank.
#8 Prinsip Ijarah
Ijarah adalah akad pemindah hak guna dari suatu barang tertentu dengan pembayaran upah sewa yang sudah disepakati dua belah pihak tanpa diikuti pemindahan kepemilikian barang yang disewakan.
[Baca Juga: Cek Deh 6 Pinjaman Dana Pendidikan Syariah Berikut Ini!]
#9 Prinsip Wakalah
Wakalah adalah akad pemberi kuasa dari pihak lain yang berupa jasa untuk mewakili dirinya dalam melaksanakan segala urusan yang diminta oleh pihak terkait dengan batasan kewenangan serta waktu tertentu.
Jadi pihak bank akan memberikan mandat khusus ke nasabah untuk melaksanakan suatu perkara dimana semua hak dan kewajiban yang diambil oleh bank harus mengatasnamakan nasabah.
#10 Prinsip Hiwalah
Hiwalah merupakan transaksi mengalihkan utang piutang untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai. Untuk mengantisipasi berbagai bentuk kerugian, bank akan menyelidiki kemampuan pihak yang berutang terlebih dahulu.
Selain itu juga menyelidiki kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dan yang berutang. Dengan begitu, maka tidak semua supplier bisa menikmati layanan tersebut.
Untuk lebih jelas lagi, Anda bisa simak video berikut ini.
Mengenal Bank Syariah Anti Riba
Setelah mengetahui apa itu bank syariah, tujuan, fungsi, prinsip, dan lain sebagainya, maka Anda sudah semakin mengenal bank syariah, kan?
Karena pada dasarnya bank ini mengikuti persyaratan hukum Islam, maka pada umumnya tidak mengandung riba.
Dengan begitu, Anda bisa bertransaksi di bank dengan aman dan nyaman tanpa takut riba dan keuangan Anda tetap terjaga.
Selain melakukan transaksi di bank, download ebook berikut ini untuk membantu Anda dalam mengatur keuangan. Download sekarang, gratis!
Jadi, apakah Anda sudah pernah bertransaksi di bank ini? Silahkan bagikan pengalaman Anda di kolom komentar yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ayunindya Annistri. 21 November 2019. Mengenal Prinsip Dasar Bank Syariah yang Katanya “Anti Riba”. Cekaja.com – https://bit.ly/2NM4ZUi
- Ulfa Langit. 4 Desember 2018. Butuh Dana? Ini 4 Pilihan Pinjaman Syariah Bebas Riba. Gobear.com – https://bit.ly/2YQOWLf
- Sylke Febrina Laucereno. 2 Maret 2018. Bank Syariah Disebut Riba, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur. Finance.detik.com – https://bit.ly/2ZAsepM
- Fernan Rahadi. 1 Februari 2017. Ada Bunga di Bank Syariah?. Republika.co.id – https://bit.ly/3dVAkym
- 2020. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya. Ojk.go.id – https://bit.ly/3dT7kYh
Sumber Gambar:
- Bank 1 – https://bit.ly/2BRnS5O
- Bank 2 – https://bit.ly/31WPDol
- Bank 3 – https://bit.ly/326C6L7
- Bank 4 – https://bit.ly/2ZTbDOb
dilema besar